15 0 98 KB
YAYASAN PENDIDIKAN NURUL HUDA
TAMAN KANAK – KANAK ( TK ) ”NURUL AMANI ”
Alamat : Jln. Ujung Berung Km. 10 Kec. Ujung Kota Berung Provinsi Ujung Berung
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH NOMOR : ………………………. / VII / 2017 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN DI TK/KB* ……………………………. TAHUN PELAJARAN 2017 / 2017 KEPALA SEKOLAH TK/KB* ………………. Menimbang
:
1.
2.
Mengingat
:
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Menetapkan Pertama Kedua Ketiga Keempat
Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah. Bahwa agar pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan Khususnya pada Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) TK/KB* …………………….. dapat berjalan dengan lancar, maka dipandang perlu dibentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. UU – RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
MEMUTUSKAN : : Membentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) TK/KB* ……………….. Tahun Pelajaran 2017/2018 : Tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) TK/KB* ……………….. Tahun Pelajaran 2017/2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini. : Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diataur kemudian hari dan apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : ……………………………. Pada Tanggal : 17 Juli 2017 Kepala Sekolah TK/KB ………………………..
RAHMA RIANSA M. Pd Tembusan di Sampaikan Kepada Yth : 1. ………………………….. 2. …………………………..
YAYASAN PENDIDIKAN NURUL HUDA
TAMAN KANAK – KANAK ( TK ) ”NURUL AMANI ”
Alamat : Jln. Ujung Berung Km. 10 Kec. Ujung Kota Berung Provinsi Ujung Berung
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH NOMOR : ………………………. / VII / 2017 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN DI TK/KB* ……………………………. TAHUN PELAJARAN 2017 / 2017
NO
NAMA
JABATAN
UNSUR DARI
1
………………………………………
Penanggung Jawab
Kepala Sekolah
2
………………………………………
Ketua
Guru
3
………………………………………
Anggota
Guru
4
………………………………………
Anggota
Orang Tua
5
………………………………………
Anggota
Siswa
6
………………………………………
Anggota
Siswa
KET
Ditetapkan di : ……………………………. Pada Tanggal : 17 Juli 2017 Kepala Sekolah TK/KB ………………………..
RAHMA RIANSA M. Pd