SK Tim Pencegahan Tindak Kekerasan Di Sekolah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG DINAS PENDIDIKAN PEMUDA & OLAHRAGA SMP NEGERI 3 TAKARI Alamat



: JL. Poros Tengah KM.41 No – Telp. – HUEBUNIF



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH NOMOR : 00 /UPTD DIKORDA/SO-18/VII/2016



TENTANG PEMBENTUKAN MEKANISME PENANGANAN SISWA BERMASALAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017



Menimbang



:



Mengingat



:



Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



1. Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya penanganan siswa bermasalah di lingkungan sekolah; 2. Bahwa agar penanganan siswa yang bermasalah berjalan dengan lancar, maka dipandang perlu dibentuk mekanisme dalam penanganan siswa dengan jelas di lingkungan sekolah. 1. UU – RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti



MEMUTUSKAN Membentuk alur penanganan siswa bermasalah sesuai dengan tugas masing-masing jabatan Tahun Pelajaran 2016/2017 Tugas masing-masing instansi lain,tenaga guru dan pegawai Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diataur kemudian hari dan apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Huebunif Pada Tanggal : 10 Desember 2017 Kepala SMP Negeri 3 Takari



Warsida Adel Zacharias, S.Pd NIP.19810804 200801 2 021



PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG DINAS PENDIDIKAN PEMUDA & OLAHRAGA SMP NEGERI 3 TAKARI Alamat LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH NOMOR : ………………… TANGGAL : 10 Desember 2016



: JL. Poros Tengah KM.41 No – Telp. – HUEBUNIF



MEKANISME PENANGANAN SISWA BERMASALAH SMP 3 TAKARI



KEPALA SEKOLAH



Tenaga Ahli Instansi Lain



Komite Sekolah WAKASEK



Guru Piket Wali Kelas



Koordinator dan Guru Pembimbing



G U R U



S



I



S



W



A



Keterangan : a.



Instansi lain, adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah. Dalam hal ini adalah pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam petunjuk pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah.



b.



Kepala sekolah (bersama Wakil Kepala Sekolah) adalah penanggung jawab pendidikan pada satuan pendidikan (SMP, SMA, SMK) secara keseluruhan, termasuk penanggung jawab dalam membuat kebijakan pelayanan bimbingan dan konseling.



c.



Koordinator Bimbingan dan Konseling (bersama guru pembimbing/konselor sekolah) adalah pelaksanaan utama pelayanan bimbingan dan konseling.



d.



Guru (mata Pelajaran atau Praktik) adalah pelaksanaan pengajaran dan praktik/latihan.



e.



Wali Kelas, adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan adminitrasi (seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kalas tertentu.



f.



Siswa, adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, praktik/latihan, dan bimbingan di SMP.



g.



Tata Usaha, adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggara adminitrasi dan ketatausahaan.



h.



Komite Sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari unsure sekolah, orang tua dan tokoh masyarakat, yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan. Sifat hubungan seperti pada gambar di atas dapat diartikan secara variatif. Hubungan antara Unsur Kandepiknas dengan Kepala Sekolah dan Koordinator BK adalah hubungan administratif . Hubungan antara Koordinator BK dengan Guru dan Wali Kelas adalah hubungan kerjasama sekaligus koordinatif bila ditinjau dari garis administrasi Kepala Sekolah ke bawah. Sedangkan hubungan Koordinator BK (dan Guru Pembimbing/Konselor Sekolah), Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas dengan Siswa adalah hubungan dalam layanan.



B.



Tugas dan Tanggung Jawab Personil Sekolah dalam Program Bimbingan dan Konseling Secara operasional, pelaksana utama layanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah para guru pembimbing atau konselor sekolah di bawah koordinasi seorang Koordinator bimbingan dan konseling. Namun, bimbingan dan konseling di sekolah yang oleh banyak pakar dikatakan sebagai team work (Shetzer dan Stone, 1985) dalam penyelenggaraan mau tidak mau akan melibatkan personil sekolah



lainnya agar lebih berperan sesuai batas-batas kewenangan dan tanggung jawabnya. Personil yang dimaksudkan tersebut dapat diuraikan secara rinci tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai berikut. 1. Kepala Sekolah Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas kepala sekolah adalah: a) Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan konseling di sekolah; b) Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah; c) Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah; d) Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah; e) Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing; f) Membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal semester; g) Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing. h) Mengadakan kerja sama dengan instansi yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling; i) Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 40 siswa, bagi kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan konseling. 2. Wakil Kepala Sekolah Wakil Kepala Sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam hal: a) Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah; b) Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah, terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling; c) Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan konseling. 3. Koordinator Bimbingan Dan Konseling Tugas coordinator guru pembimbing dapat dirinci sebagai berikut: a. Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam: 1) Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling 2) Menyusun program 3) Melaksanakan program 4) Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling 5) Menilai program 6) Mengadakan tindak lanjut



b. Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling



a. b. c. d.



kepada kepala sekolah. Guru Pembimbing ( Konselor ) Guru Pembimbing atau konselor bertugas : Memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan konseling; Merencanakan program bimbingan dan konseling; Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling; Melaksanakan layanan pada berbagai bimbingan dan konseling terhadap sejumlah



e. f. g. h. i. j.



siswa yang menjadi tanggung jawabnya; Melaksanakan kegiatan pendukung layanan bimbingan dan konseling; Mengevaluasi proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling; Menganalisis hasil evaluasi Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis penilaian; Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling; dan Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator guru



4.



pembimbing. 5. Guru Mata Pelajaran Guru Mata Pelajaran bertugas: a. Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa; b. Melakukan kerja sama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling; c. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan



bimbingan



kepada



guru



pembimbing; d. Mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling (program perbaikan dan progrram pengayaan); e. Memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru pembimbing; f. Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan dan konseling; membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan ; serta g. Ikut serta dalam program layanan bimbingan; h. Berpartisipasi dalam kegiatan pendukung seperti konferensi kasus. i. Berpartisipasi dalam upaya pencegahan munculnya masalah siswa dalam pengembangan potensi. 6. Wali Kelas Sebagai mitra kerja guru pembimbing (konselor), wali kelas mempunyai tugas: a. Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya; b. Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan; c. Memberikan informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggungjawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan; d. Menginformasikan kepada guru pelajaran tentang siswa yang perlu di perhatikan khusus; dan



e.



Ikut serta dalam konferensi kasus. 7. Staf Tata Usaha / Administrasi Staf Tata Usaha / Administrasi adalah personil yang bertugas: a. Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah; b. Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling; c. Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling. d. Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan kumulatif siswa. Huebunif, 10 Desember 2016 Kepala SMP Negeri 3 Takari



Warsida Adel Zacharias, S.Pd NIP.19810804 200801 2 021