5 0 106 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
DINAS KESEHATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS CARINGIN Raya Legok Parung Panjang Desa Caringin, Kecamatan Legok Kab.Tangerang Banten Email: [email protected]
Jl.
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CARINGIN Nomor :
/SK/
/Pusk-Crg/I/2022
TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN DI LOKET PENDAFTARAN PASIEN DI PUSKESMAS CARINGIN KEPALA PUSKESMAS CARINGIN, Menimbang
:
a. bahwa pendaftaran pasien merupakan salah satu kegiatan penting yang menunjang dalam pelayanan medik di Puskesmas dan merupakan pelayanan pertama bagi pasien yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas; b. bahwa untuk keperluan tersebut pada butir a perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas Caringin tentang Pendaftaran Pasien.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2009
Nomor
144,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Nomor
75
Tahun
Kesehatan 2014
tentang
Republik Indonesia Pusat
Kesehatan
Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
MEMUTUSKAN : Menetapkan Pertama
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CARINGIN TENTANG KEBIJAKAN
PELAYANAN
DI
LOKET
PENDAFTARAN
PASIEN DI PUSKESMAS CARINGIN; Kedua
:
Penyelenggaraan pendaftaran pasien di Puskesmas Caringin dilaksanakan oleh staf yang berwenang dan berkompeten di bidangnya yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas Caringin
Ketiga
:
Penyelenggaraan di loket pendaftaran pasien di Puskesmas Caringin sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
Ketiga
:
ketentuan. Apabila dikemudian hari ada kekeliruan pada surat keputusan ini, akan dilakukan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Caringin
Pada Tanggal
: Januari 2022
Kepala Puskesmas Caringin
dr.Dini Afrhita NIP 197904012009022001
Lampiran Nomor
: Keputusan Kepala PuskesmasCaringin : /SK/ /Pusk-Crg/I/2022 Tanggal : Januari 2022
KEBIJAKAN PELAYANAN DI LOKET PENDAFTARAN PASIEN DI PUSKESMAS CARINGIN 1. Pengertian Merupakan pelayanan pertama bagi pasien yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas Caringin dengan mendaftarkan identitas diri dan unit pelayanan kesehatan yang dituju 2. Tujuan 1. Untuk Kepentingan kelengkapan administrasi dan dokumentasi rekam medis pasien 2. Menjadikan pelayanan efektif, efisien dan tertib 3. Prosedur Pendaftaran 1. Waktu Pendaftaran Loket Senin s.d. kamis
: 08.00 s.d. 12.00
Jumat
: 08.00 s.d.11.00
Sabtu
: 08.00 s.d.11.00
2. Petugas mengidentifikasi pasien apakah termasuk pasien gawat darurat atau pasien rawat jalan. Jika pasien gawat langsung diarahkan ke ruang tindakan, dan apabila pasien rawat jalan diarahkan ke loket pendaftaran. 3. Petugas meminta pasien mengambil nomor antrian 4. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut antrian 5. Petugas menanyakan sudah pernah berobat atau belum 6. Jika pernah berobat, petugas meminta kartu identitas berobat pasien 7. Petugas mengambil kartu status/ family folder sesuai dengan kartu identitas 8. Jika belum pernah berobat, petugas membuatkan rekam medik pasien baru dan kartu berobat baru 9. Petugas meminta persyaratan status pembayaran (umum, KIS/BPJS), jika pasien KIS/BPJS,data pasien dimasukkan ke dalam PCare untuk mengetahui status terdaftar atau tidak) jika tidak terdaftar di fasilitas kesehatan Puskesmas Caringin maka pasien tetap dilayani dengan maksimal 3 kali kunjungan rawat jalan, kecuali pasien gawat. 10. Petugas memasukkan data di register pasien rawat jalan 11. Petugas mengarahkan pasien untuk menuju ruang periksa yang dituju dan Petugas membawa rekam medic/ family folder ke unit pelayanan yang dituju 12. Pasien menunggu di unit pelayanan masing-masing