SK Pelayanan Promkes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BUTON SELATAN DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS SAMPOLAWA Jl. Uwebonto Kel. Jaya Bakti Kec. Sampolawa Kode Pos 93753 e-mail: [email protected] Hp. 081342171774



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMPOLAWA NOMOR:



TENTANG PENUNJUKAN KOORDINATOR DAN PELAKSANA PELAYANAN PROMOSI KESEHATAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMPOLAWA,



Menimbang



:



a. bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peran penting dalam sistem kesehatan nasional; b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut, Puskesmas mempunyai tugas pokok diantaranya adalah



memberdayakan



kegiatan



masyarakat



menginformasikan,



melalui



mempengaruhi,



membantu masyarakat agar berperan aktif untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan menuju derajat kesehatan yang optimal; c. bahwa sehubungan dengan huruf b tersebut, maka perlu ditunjuk Koordinator Pelayanan dan Pelaksana Pelayanan Promosi Kesehatan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf (a), (b) dan (c) perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Sampolawa; Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 3. Peraturan



Menteri



2269/Menkes/Per/XI/2011



Kesehatan tentang



Nomor Pedoman



Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;



1



4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang



Upaya



Peningkatan



Kesehatan



dan



Pencegahan Penyakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



SAMPOLAWA



UPTD



TENTANG



KOORDINATOR



DAN



PUSKESMAS PENUNJUKAN



PELAKSANA



PELAYANAN



PROMOSI KESEHATAN Kesatu



:



Menunjuk sdr. Hasirun, SKM NIP. 19910423 201903 1005 sebagai Koordinator dan sdri. Yurista, SKM sebagai pelaksana Pelayanan Promosi Kesehatan di UPTD Puskesmas Sampolawa sejak tanggal 1 Januari 2020:



Kedua



:



Petugas



sebagaimana



di



maksud



pada



Diktum



PERTAMA melaksanakan fungsi dan tugas (terlampir) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga



:



Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA bertanggungjawab kepada Kepala UPTD Puskesmas Sampolawa.



Keempat



:



Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.



Kelima



:



Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.



Ditetapkan di : Sampolawa Pada Tanggal : 31 Desember 2019 Kepala UPTD Puskesmas Sampolawa,



NURSUFIANI



2



LAMPIRAN : SK KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMPOLAWA NOMOR



:



TANGGAL



: PENUNJUKAN KOORDINATOR DAN PELAKSANA PELAYANAN PROMOSI KESEHATAN



FUNGSI DAN TUGAS KOORDINATOR DAN PELAKSANA PELAYANAN PROMOSI KESEHATAN DI PUSKESMAS SAMPOLAWA 1. Fungsi: Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan promosi kesehatan, penyebarluasan informasi kesehatan, pengembangan sumberdaya kesehatan, dan upaya pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan. 2. Uraian Tugas: a. Menyusun rencana kegiatan. b. Memfasilitasi masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan berwawasan kesehatan. c. Menyediakan informasi penyuluhan di dalam gedung (alur pelayanan, jenis pelayanan kesehatan, denah puskesmas, peraturan di larang merokok/membuang sampah sebarangan. d. Menyediakan media penyuluhan di berbagai unit pelayanan. e. Melaksanakan penyuluhan dengan pendekatan Individu, Kelompok (sekolah, TP PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan lain sebagainya). f. Melaksanakan penggerakan dan pengorganisasian masyarakat dengan Kunjungan rumah, pemberdayaan berjenjang, pengorganisasian masyarakat melalui survei Mawas Diri dan Musyawarah Masyarakat Desa g. Melaksanakan pengembangan sumberdaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan. h. Mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan mengevaluasi data pendukung sebagai bahan penunjang perencanaan dan pelaksanaan program promosi kesehatan; i. Melaksanakan bimbingan dan pengendalian teknis promosi kesehatan yang dilaksanakan oleh lintas program, lintas sektoral, masyarakat dan swasta. j. Menyelenggarakan pembinaan, monitoring dan evaluasi upaya kesehatan institusi dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat. k. Melaksanakan program Desa Siaga Aktif. l. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.



3