5 0 39 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON SELATAN DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS SAMPOLAWA Jl. Uwebonto Kel. Jaya Bakti Kec. Sampolawa Kode Pos 93753 e-mail: [email protected] Hp. 081342171774
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMPOLAWA NOMOR:
TENTANG PENUNJUKAN KOORDINATOR DAN PELAKSANA PELAYANAN PROMOSI KESEHATAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMPOLAWA,
Menimbang
:
a. bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peran penting dalam sistem kesehatan nasional; b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut, Puskesmas mempunyai tugas pokok diantaranya adalah
memberdayakan
kegiatan
masyarakat
menginformasikan,
melalui
mempengaruhi,
membantu masyarakat agar berperan aktif untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan menuju derajat kesehatan yang optimal; c. bahwa sehubungan dengan huruf b tersebut, maka perlu ditunjuk Koordinator Pelayanan dan Pelaksana Pelayanan Promosi Kesehatan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf (a), (b) dan (c) perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Sampolawa; Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 3. Peraturan
Menteri
2269/Menkes/Per/XI/2011
Kesehatan tentang
Nomor Pedoman
Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
1
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang
Upaya
Peningkatan
Kesehatan
dan
Pencegahan Penyakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
SAMPOLAWA
UPTD
TENTANG
KOORDINATOR
DAN
PUSKESMAS PENUNJUKAN
PELAKSANA
PELAYANAN
PROMOSI KESEHATAN Kesatu
:
Menunjuk sdr. Hasirun, SKM NIP. 19910423 201903 1005 sebagai Koordinator dan sdri. Yurista, SKM sebagai pelaksana Pelayanan Promosi Kesehatan di UPTD Puskesmas Sampolawa sejak tanggal 1 Januari 2020:
Kedua
:
Petugas
sebagaimana
di
maksud
pada
Diktum
PERTAMA melaksanakan fungsi dan tugas (terlampir) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga
:
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA bertanggungjawab kepada Kepala UPTD Puskesmas Sampolawa.
Keempat
:
Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Kelima
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.
Ditetapkan di : Sampolawa Pada Tanggal : 31 Desember 2019 Kepala UPTD Puskesmas Sampolawa,
NURSUFIANI
2
LAMPIRAN : SK KEPALA UPTD PUSKESMAS SAMPOLAWA NOMOR
:
TANGGAL
: PENUNJUKAN KOORDINATOR DAN PELAKSANA PELAYANAN PROMOSI KESEHATAN
FUNGSI DAN TUGAS KOORDINATOR DAN PELAKSANA PELAYANAN PROMOSI KESEHATAN DI PUSKESMAS SAMPOLAWA 1. Fungsi: Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan promosi kesehatan, penyebarluasan informasi kesehatan, pengembangan sumberdaya kesehatan, dan upaya pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan. 2. Uraian Tugas: a. Menyusun rencana kegiatan. b. Memfasilitasi masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan berwawasan kesehatan. c. Menyediakan informasi penyuluhan di dalam gedung (alur pelayanan, jenis pelayanan kesehatan, denah puskesmas, peraturan di larang merokok/membuang sampah sebarangan. d. Menyediakan media penyuluhan di berbagai unit pelayanan. e. Melaksanakan penyuluhan dengan pendekatan Individu, Kelompok (sekolah, TP PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan lain sebagainya). f. Melaksanakan penggerakan dan pengorganisasian masyarakat dengan Kunjungan rumah, pemberdayaan berjenjang, pengorganisasian masyarakat melalui survei Mawas Diri dan Musyawarah Masyarakat Desa g. Melaksanakan pengembangan sumberdaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan. h. Mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan mengevaluasi data pendukung sebagai bahan penunjang perencanaan dan pelaksanaan program promosi kesehatan; i. Melaksanakan bimbingan dan pengendalian teknis promosi kesehatan yang dilaksanakan oleh lintas program, lintas sektoral, masyarakat dan swasta. j. Menyelenggarakan pembinaan, monitoring dan evaluasi upaya kesehatan institusi dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat. k. Melaksanakan program Desa Siaga Aktif. l. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.
3