14 0 92 KB
Yang menerima BAMBANG SUJATMIKO PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
KECAMATAN GANDRUNGMANGU DESA GANDRUNGMANIS Jalan Jendral Sudirman No. 40 0280 6260538, Kode pos. 53254
KEPUTUSAN KEPALA DESA GANDRUNGMANIS NOMOR : 451.1/ 15 / 2017 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PENGUMPUL ZAKAT (UPZ) DESA GANDRUNGMANIS KEPALA DESA GANDRUNGMANIS Menimbang
: a. Bahwa untuk melayani perangkat dan masyarakat Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu yang berkeinginan menuanaikan zakat, infaq maupun sodakoh perlu dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ); b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Mengingat
: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang Undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; 2. Surat Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cilacap nomor 352/BAZNAS/VIII/2015 perihal Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA
: Membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu, yang susunan keanggotaannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
: Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu berfungsi sebagai penghimpun dana pada setiap bulannya yang diperoleh dari perangkat dan masyarakat Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu.
KETIGA
: Dalam melaksanakan fungsinnya, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu mempunyai tugas : 1. Menghimpun dana pada setiap bulannya yang diperoleh dari perangkat dan masyarakat yang beragama Islam di Desa Gandrungmanis yang berkeinginan menuanaikan zakat, infaq maupun Sodakoh; 2. Menyetorkan dana yang terhimpun kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat kecamatan Gandrungmangu untuk dikelola dan disalurkan kepada yang berhak.
KEEMPAT
: Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan Surat Keputusan ini menjadi beban Pemerintah Kabupaten Cilacap.
KELIMA
: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Di tetapkan di : Gandrungmanis Pada Tanggal : 19 Oktober 2017 Kepala Desa Gandrungmanis
H.MUSLICHUDIN Tembusan : 1. Bupati cilacap ( sebagai Laporan ) 2. Wakil Bupati Cilacap 3. Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap 4. Kepala bagian Kesra Setda Kab. Cilacap 5. Camat Gandrungmangu 6. Arsip.
Lampiran : Keputusan Kepala Desa Gandrungmanis Nomor : 451.1 / 15 / 2017 Tanggal : 19 Oktober 2017 SUSUNAN PENGUMPUL ZAKAT DESA GANDRUNGMANIS NO 1.
NAMA/ JABATAN DINAS MOCH AGUS MASRURI, S.Pd.SD
JABATAN DALAM TIM
KETERANGAN
Ketua
Sekretaris Desa Gandrungmanis 2.
SUSANTO ANUNG KUSNOWO
Sekretaris
Kaur Umum dan Perencanaan 3.
MOHAMAD ISTIYANTO
Bendahara
Kaur Keuangan
Kepala Desa Gandrungmanis
H.MUSLICHUDIN