SK Pemberlakuan HK 00.06.3.5.1866 TTG Persetujuan Tindakan Medik [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Devi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jl. Pabrik Tenun No. 51A-53 Medan – 20118 Sumatera Utara – Indonesia



KEPUTUSAN DIREKTUR RSK MATA PRIMA VISION NOMOR : 052 / SK / DIR / RSKMPV / HPK / VIII / 2017 TENTANG PEMBERLAKUAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN MEDIK NOMOR HK.00.06.3.5.1866 TENTANG PEDOMAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK ( INFORMED CONSENT ) DI RSK MATA PRIMA VISION DIREKTUR RSK MATA PRIMA VISION



Menimbang



: a. bahwa dalam menjalankan profesi kedokteran perlu ditetapkan landasan hukum untuk menjadi pedoman bagi para dokter yang bekerja di RSK MATA PRIMA VISION; b.bahwa pengaturan tentang Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent) merupakan suatu hal yang berkaitan erat dengan tindakan medik yang dilakukan oleh dokter di RSK MATA PRIMA VISION; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b perlu menjadikan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor HK.00.06.3.5.1866 tentang Pedoman Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent) sebagai acuan dalam pelaksanaan landasan hukum dalam penyelenggaraan Persetujuan Tindakan Medik di Rumah Sakit dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSK MATA PRIMA VISION.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tertanggal 13 Oktober 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tertanggal 28 Oktober 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1996 tertanggal 22 Mei 1996 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1045 / Menkes / PER / XI / 2006 tertanggal 28 Nopember 2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 436 / Menkes / SK / VI / 1993, tertanggal 3 Juni 1993 tentang berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN



Menetapkan Kesatu



: : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN MEDIK NOMOR HK.00.06.3.5.1866 TENTANG PEDOMAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK ( INFORMED CONSENT ) DI RSK MATA PRIMA VISION.



Kedua



: Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik ini dijadikan sebagai acuan landasan hukum dalam penyelenggaraan RSK MATA PRIMA VISION sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Medan Pada Tanggal : 30 Agustus 2017 Direktur RSK MATA PRIMA VISION,



dr. Michael JE, SpM