SK Informed Consent Persetujuan Tindakan Medik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG Jln. Raya Leuwigoong – Cibatu Kp. Martimbang Desa Sindangsari Kecamatan Leuwigoong Kode Pos: 44192 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG Nomor : 440/ /SK/KA-PKM.LWG/ /2017 TENTANG INFORMED CONSENT / PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK DI UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG Menimbang



: a. bahwa sebelum memulai setiap tindakan pasien harus mengisi dan menandatangani lembar informed consent agar pasien memahami rencana layanan dan persetujuan tentang rencana layanan yngg akan diberikan; b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan izin persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga terdekatnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan ;sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Leuwigoong.



Mengingat



: 1. 2.



3.



4.



5.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015, tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat Praktek Dokter dan tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; Peraturan Menteri Kesehatan



Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016, tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017, tentang Keselamatan Pasien; 7. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN : Menetapkan



KESATU KEDUA



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG INFORMED CONSENT / PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK DI UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG : Informed consent di puskesmas harus mengacu kepada SOP yang berlaku. : Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan dilakukan koreksi apabila ternyata di kemudian hari terdapat perubahan atau kekeliruan.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Leuwigoong : Januari 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG,



Tatang Sukmana, S.Kep., Ners. Pembina NIP. 19740908 199403 1 002