4 0 77 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG Jln. Raya Leuwigoong – Cibatu Kp. Martimbang Desa Sindangsari Kecamatan Leuwigoong Kode Pos: 44192 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG Nomor : 440/ /SK/KA-PKM.LWG/ /2017 TENTANG INFORMED CONSENT / PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK DI UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG Menimbang
: a. bahwa sebelum memulai setiap tindakan pasien harus mengisi dan menandatangani lembar informed consent agar pasien memahami rencana layanan dan persetujuan tentang rencana layanan yngg akan diberikan; b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan izin persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga terdekatnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan ;sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Leuwigoong.
Mengingat
: 1. 2.
3.
4.
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015, tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat Praktek Dokter dan tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016, tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017, tentang Keselamatan Pasien; 7. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN : Menetapkan
KESATU KEDUA
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG INFORMED CONSENT / PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK DI UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG : Informed consent di puskesmas harus mengacu kepada SOP yang berlaku. : Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan dilakukan koreksi apabila ternyata di kemudian hari terdapat perubahan atau kekeliruan.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Leuwigoong : Januari 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS LEUWIGOONG,
Tatang Sukmana, S.Kep., Ners. Pembina NIP. 19740908 199403 1 002