5 0 324 KB
RUMAH SAKIT CITAMA Cepat, Tepat, AkrabdanTuntas
Jl. Raya Pabuaran No.52 Bojonggede, Bogor – Jawa Barat 16922 Telepon : 021-8798 4444 / 8798 5555, Fax. : 021-8798 6666, Email : [email protected]
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT CITAMA Nomor :115Q/PER/DIR/RSC/I/2018 Tentang KEBIJAKAN MENCEGAH PASIEN CEDERA KARENA JATUH DI RUMAH SAKIT CITAMA
DIREKTUR RUMAH SAKIT CITAMA Menimbang
:
Mengingat
:
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RS Citama, maka di perlukan pengelolaan mencegah pasien cedera karena jatuh; b. Bahwa agar pengelolaan identifikasi pasien di RS Citama dapat terlaksana dengan baik, maka diperlukan kebijakan untuk pengelolaan mencegah pasien cedera karena jatuh RS Citama; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam a dan b, perlu di tetapkan dengan Peraturan Direktur RS Citama. a. b. c. d.
Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang N0.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Permenkes RI Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. Surat Keputusan Direktur PT. Citama Marga Husada Nomor 017/SK/DIR/CMH/V/2017 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Citama; e. Peraturan Direktur Rumah Sakit Citama Nomor 115/PER/DIR/RSC/I/2018 tentang Kebijakan Sasaran Keselamatan Pasien MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
: :
Kedua Ketiga
: Kebijakan sebagaimana dimaksud diatas termuat pada lampiran peraturan ini : Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
KEBIJAKAN MENCEGAH PASIEN CEDERA KARENA JATUH DI RUMAH SAKIT CITAMA
Ditetapkan di Padatanggal
: Bogor : 04 Januari 2018
Dr. Yohannes Febru Nainggolan, MARS Direktur
Lampiran Peraturan Direktur Nomor 115QPER/DIR/RSC/I/2018 Tentang : Kebijakan Mencegah Pasien Cedera Karena Jatuh
MENCEGAH PASIEN CEDERA KARENA JATUH DI RUMAH SAKIT CITAMA
a. Rumah Sakit Merupakan Asesmen Resiko Pasien Jatuh dan melakukan evaluasi dalam 24 jam, menggunakan i.
Skala Humpty Dumpty
ii.
Skala Morse
iii.
Skala Ontario Modified Stratify-Sydney
iv.
Skala Get Up and Go
b. Setiap pasien yang telah di identifikasi resiko pasien jatuh skor tinggi dilakukan pemasangan segitiga risiko jatuh pada tempat tidur pasien, menggunakan segitiga warna kuning . c. Setiap pasien yang telah di identifikasi resiko pasien jatuh skor tinggi dilakukan pemasangan klip warna kuning. d. Setiap pasien yang telah di identifikasi resiko pasien jatuh
telah diberikan penjelasan atau
rencana untuk mencegahnya sesuai kriterianya oleh staf keperawatan yang kompeten. e. Proses pelaksanaan asesmen resiko pasien jatuh telah dilakukan evaluasi dan monitoring secara rutin per shift dan di evaluasi dalam 24 jam. f.
Jika terjadi insiden (KNC/KTD/Sentinel) harus dilaporkan melalui format insiden keselamatan pasien pada TIM SKP dalam waktu maksimal 2x24 jam.