SK Pemulangan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KOTA BATAM UPTD PUSKESMAS BATU AJI Jl. Rindang Garden Telp. / Fax : (0778) 363063 Batu Aji - Batam



PUSKESMAS BATU AJI KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATU AJI KOTA BATAM NOMOR : .. TAHUN 2016 T E NTAN G PENANGGUNG JAWAB PEMULANGAN PASIEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS KECAMATAN BATU AJI KOTA BATAM Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa untuk mencapai hasil pelayanan klinis yang optimal dansesuai harapan pasien, perlu adanya kesinambungan pelayanan;



b.



bahwa untuk menjamin hasil pelayanan klinis yang optimal dan kesinambungan pelayanan perlu ditetapkan kebijakan mengenai penanggung jawab pemulangan pasien;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Kecamatan Batu Aji tentang Penanggung Jawab Pemulangan Pasien;



1.



UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran;



2.



UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;



3.



Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;



5.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 75/Menkes/SK/II/2014 Tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;



DINAS KESEHATAN KOTA BATAM UPTD PUSKESMAS BATU AJI Jl. Rindang Garden Telp. / Fax : (0778) 363063 Batu Aji - Batam



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KECAMATAN BATU AJI TENTANG PENANGGUNG JAWAB PEMULANGAN PASIEN



Pertama



:



Menunjuk penanggung jawab pemulangan pasien adalah tenaga medis (dokter) yang memberikan dan perawatan kepada pasien yang bersangkutan.



Kedua



:



Tenaga medis (dokter) sebagaimana diktum pertama bertugas: 1. Berdasarkan kompetensinya menentukan proses perawatan di Puskesmas telah selesai dan pasien diperbolehkan pulang. 2. Memberikan resep obat yang harus dibawa pulang oleh pasien. 3. Menentukan kapan pasien harus kontrol di Puskesmas. 4. Memberikan pendidikan kepada pasien tentang penyakit termasuk diet dan gaya hidup yang mempengaruhi penyakit yang diderita. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ketiga



:



Kepala Puskesmas Batu Aji



dr. H. Harri Fajri Zisoni NIP. 19771114 200604 1 005