12 0 70 KB
PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS TANJUNGANOM
Jalan A,Yani Nomor 25 Kode Pos : 64483 Telepon dan Fax (0358) 772800 Email :[email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TANJUNGANOM Nomor : 440 / /411.303.15/2022 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR DAN TARGET IMUNISASI PUSKESMAS TANJUNGANOM KEPALA PUSKESMAS TANJUNGANOM, Menimbang
Mengingat
: a.
Bahwa dalam upaya mempertahankan mutu dan kinerja pelayanan di wilayah Puskesmas Tanjunganom, perlu ditetapkan indikator dan target pelayanan untuk memonitoring dan menilai kinerja program di Puskesmas Tanjunganom. : b. Bahwa untuk memenuhi maksud pada poin a diatas perlu ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Puskesmas Tanjunganom. 1. .Undang undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan menteri Kesehatan RI No 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi 3. Peraturan Menteri Kesehatan No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 20202024 MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENETAPAN INDIKATOR DAN TARGET IMUNISASI PUSKESMAS TANJUNGANOM.
KESATU
: Penetapan Indikator dan Target Imunisasi sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
KEDUA
Ditetapkan di Nganjuk pada tanggal KEPALA PUSKESMAS TANJUNGANOM
dr. MASRUKIN Pembina Tk. I Nip. 19720119 200312 1 002
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR : 440/ /411.303.15/2022 TENTANG : PENETAPAN INDIKATOR DAN TARGET IMUNISASI PUSKESMAS TANJUNGANOM
INDIKATOR DAN TARGET IMUNISASI PUSKESMAS TANJUNGANOM INDIKATOR Imunisasi Dasar lengkap Antigen Baru PCV Rotavirus Imunisasi Lanjutan Usia 12-24 bulan Usia SD Cakupan per antigen imunisasi bayi dan baduta Cakupan per antigen BIAS T2+ bumil
TARGET 90 % 90% 90% 90% 70% 95% 90% 60%
KEPALA PUSKESMAS TANJUNGANOM
dr. MASRUKIN Pembina Tk. I Nip. 19720119 200312 1 002