5 0 542 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS TEMPUNAK Jl. Raden Prabu Cakra Negara No. 07 Kecamatan Tempunak Email : [email protected] Hotline SMS 0853-48000-4837 Kode Pos. 78661
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TEMPUNAK NOMOR: TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL UPTD PUSKESMAS TEMPUNAK
KEPALA UPTD PUSKESMAS TEMPUNAK
Menimbang : a. bahwa salah satu tugas dan fungsi Puskesmas adalah sebagai pusat pelayanan masyarakat dalam mengoptimalkan pelayanan; b. bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan media social sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu untuk melakukan pemanfaatan media sosial; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tempunak tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pengelolaan Media Sosial.
Mengingat
: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246) ; 2. Keputusan Presiden RI Nomor 2 tahun 2017 Tentang Germas; 3. Keputusan Bupati Sintang Nomor 900/957/KEP-BPKAD/2018 Tentang Penunjukan Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang ; 4. Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tempunak Nomor 002 Tahun 2018 Tentang Menjalin Komunikasi Dengan Masyarakat; 5. Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tempunak Nomor 003 Tahun 2018 Tentang Identifikasi Kebutuhan Masyarakat
Keputusan…
6. Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tempunak Nomor 007 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Pelayanan; 7. Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tempunak Nomor 011 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Lintas Sektor Dan Lintas Program Dan Masyarakat Tentang Tujuan, Sasaran, Tukpoksi dan Kegiatan Pelaksanaan Pelayanan Di UPTD Puskesmas Tempunak; 8. Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tempunak Nomor 015 Tentang Pemberian Informasi Kepada Masyarakat Tentang Kegiatan Program dan Pelayanan Kepada Masyarakat; 9. Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tempunak Nomor 030 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pelanggan; 10. Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tempunak Nomor 034 Tahun 2018 Tentang Visi, Misi, Motto, Tata Nilai dan Janji Pelayanan pada UPTD Puskesmas Tempunak.
MEMUTUSKAN Menetapkan
KESATU
:
Pembentukan Penyelenggaraan Kegiatan Pengelolaan Media Sosial UPTD Puskesmas Tempunak.
KEDUA
:
Menetapkan Pengelola Media Sosial UPTD Puskesmas Tempunak; Adapun nama-nama pengelola Media Sosial dan Media Sosial sebagai penyampaian informasi kepada masyarakat UPTD Puskesmas Tempunak adalah sebagai berikut: ( Terlampir )
KEEMPAT
:
1.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;
2.
Dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Nanga Tempunak Pada Tanggal : Januari 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS TEMPUNAK
TITIN NURSELAN
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TEMPUNAK NOMOR
:
TENTANG
:
PEMBENTUKAN
PENYELENGGARAAN
KEGIATAN
PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL DI UPTD PUSKESMAS TEMPUNAK
TIM PENGELOLA MEDIA SOSIAL KEPALA UPTD PUSKESMAS TEMPUNAK No.
Nama
Pengelola
1.
Titin Nurselan, A.Md.Kep
Hotline SMS: 0853-48000-4837
2.
Facebook: Puskesmas Tempunak Admin, A.Md.Kep
Email: [email protected] Website: www.puskesmastempunak.wordpress.com
3.
Masedonius Eka S, A.Md.Kep
Intragram: Promkes.Puskesmas_Tempunak
Ditetapkan di : Nanga Tempunak Pada Tanggal : Januari 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS TEMPUNAK
TITIN NURSELAN