SK Pengelolaan Media Sosial [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS TEMPUNAK Jl. Raden Prabu Cakra Negara No. 07 Kecamatan Tempunak Email : [email protected] Hotline SMS 0853-48000-4837 Kode Pos. 78661



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TEMPUNAK NOMOR: TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL UPTD PUSKESMAS TEMPUNAK



KEPALA UPTD PUSKESMAS TEMPUNAK



Menimbang : a. bahwa salah satu tugas dan fungsi Puskesmas adalah sebagai pusat pelayanan masyarakat dalam mengoptimalkan pelayanan; b. bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan media social sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu untuk melakukan pemanfaatan media sosial; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tempunak tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pengelolaan Media Sosial.



Mengingat



: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246) ; 2. Keputusan Presiden RI Nomor 2 tahun 2017 Tentang Germas; 3. Keputusan Bupati Sintang Nomor 900/957/KEP-BPKAD/2018 Tentang Penunjukan Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang ; 4. Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tempunak Nomor 002 Tahun 2018 Tentang Menjalin Komunikasi Dengan Masyarakat; 5. Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tempunak Nomor 003 Tahun 2018 Tentang Identifikasi Kebutuhan Masyarakat



Keputusan…



6. Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tempunak Nomor 007 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Pelayanan; 7. Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tempunak Nomor 011 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Lintas Sektor Dan Lintas Program Dan Masyarakat Tentang Tujuan, Sasaran, Tukpoksi dan Kegiatan Pelaksanaan Pelayanan Di UPTD Puskesmas Tempunak; 8. Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tempunak Nomor 015 Tentang Pemberian Informasi Kepada Masyarakat Tentang Kegiatan Program dan Pelayanan Kepada Masyarakat; 9. Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tempunak Nomor 030 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pelanggan; 10. Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tempunak Nomor 034 Tahun 2018 Tentang Visi, Misi, Motto, Tata Nilai dan Janji Pelayanan pada UPTD Puskesmas Tempunak.



MEMUTUSKAN Menetapkan



KESATU



:



Pembentukan Penyelenggaraan Kegiatan Pengelolaan Media Sosial UPTD Puskesmas Tempunak.



KEDUA



:



Menetapkan Pengelola Media Sosial UPTD Puskesmas Tempunak; Adapun nama-nama pengelola Media Sosial dan Media Sosial sebagai penyampaian informasi kepada masyarakat UPTD Puskesmas Tempunak adalah sebagai berikut: ( Terlampir )



KEEMPAT



:



1.



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;



2.



Dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Nanga Tempunak Pada Tanggal : Januari 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS TEMPUNAK



TITIN NURSELAN



LAMPIRAN



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TEMPUNAK NOMOR



:



TENTANG



:



PEMBENTUKAN



PENYELENGGARAAN



KEGIATAN



PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL DI UPTD PUSKESMAS TEMPUNAK



TIM PENGELOLA MEDIA SOSIAL KEPALA UPTD PUSKESMAS TEMPUNAK No.



Nama



Pengelola



1.



Titin Nurselan, A.Md.Kep



Hotline SMS: 0853-48000-4837



2.



Facebook: Puskesmas Tempunak Admin, A.Md.Kep



Email: [email protected] Website: www.puskesmastempunak.wordpress.com



3.



Masedonius Eka S, A.Md.Kep



Intragram: Promkes.Puskesmas_Tempunak



Ditetapkan di : Nanga Tempunak Pada Tanggal : Januari 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS TEMPUNAK



TITIN NURSELAN