16 0 278 KB
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
UPTD DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KEJURUAN MUDA Kecamatan Kejuruan Muda Jl. Medan – Banda Aceh, kode Pos 24477
KEPUTUSAN KEPALA UPTD. PUSKESMAS KEJURUAN MUDA NOMOR : TIM PENJARINGAN KESEHATAN DAN PEMERIKSAAN BERKALA ANAK USIA SEKOLAH DALAM WILAYAH KERJA UPTD.PUSKESMAS KEJURUAN MUDA KABUPATEN ACEH TAMIANG KEPALA UPTD. PUSKESMAS KEJURUAN MUDA
Menimbang
Mengingat
a
Bahwa untuk meningkatkan status kesehatan peserta didik perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan berkala bagi seluruh peserta didik
b
Bahwa kegiatan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala dilaksanakan melalui wadah Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
c
Bahwa penjaringan kesehatan peserta didik merupakan salah satu indikator standart pelayanan minimal bidang kesehatan yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah
d
Bahwa agar pelaksanaan akreditasi di UPTD. Puskesmas Kejuruan Muda sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk tim penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala anak usia sekolah yang beranggotakan staf UPTD. Puskesmas Kejuruan Muda, kader dan guru UKS di sekolah
e
Bahwa sehubungan dengan butir a, b, c dan butir d tersebut diatas maka perlu menetapkan surat keputusan kepala UPTD. Puskesmas Kejuruan Muda, tentang tim penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala anak usia sekolah
1
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak
2
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
3
Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007 tentang PEMPROV/PEMKAB/PEMKOT Terhadap perlindungan anak
4
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
5
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities ( Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)
kewajiban
6
Peraturan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Nomor 6/X/PB Tahun 2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
7
KEPMENKES RI No. HK.02/Menkes/52/2015 tentang Renstra Kementrian Kesehatan Tahun 2015-2019
MEMUTUSKAN MENETAPKAN
:
KESATU
:
KEDUA
:
Membentuk Tim Penjaringan Kesehatan Anak Usia Sekolah di UPTD. Puskesmas kejuruan Muda
Tugas Tim Penjaringan Kesehatan Anak Usia Sekolah dalam diktum kesatu, adalah sebagai berikut a. Melakukan pemeriksaan kesehatan Anak Usia Sekolah Kelas 1, 7 dan 10 dan pemeriksaan berkala bagi seluruh siswa kecuali kelas 1, 7 dan 10 sebanyak 1 kali setiap tahun sesuai dengan buku pedoman yang ada yaitu buku pedoman teknis pemeriksaan kesehatan berkala pada peserta didik b. Meningkatkan peran serta lintas program dan lintas sektor dalam pemeriksaan kesehatan anak usia sekolah c. Melakukan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan kepada peserta didik bersama pihak sekolah dan setkap ( Sekretariat Tetap)UKS di wilayah Kerja UPTD. Puskesmas Kejuruan Muda d. Melaporkan Hasil pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang
KETIGA
:
Apabila Keputusan ini dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali
KEEMPAT
:
Keputusn Kepala UPTD. Puskesmas Kejuruan Muda ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan
Ditetapkan di : Kejuruan Muda Pada Tanggal : KEPALA UPTD. PUSKESMAS KEJURUAN MUDA
MAHLIL, SKM NIP. 19760315 200604 1 003 Tembusan Yth. Sdr
: 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang 2. Sektap UKS Kecamatan Kejuruan Muda
LAMPIRAN Keputusan Kepala UPTD. Puskesmas Kejuruan Muda Nomor : Tanggal : TIM PENJARINGAN KESEHATAN DAN PEMERIKSAAN BERKALA ANAK USIA SEKOLAH DI WILAYAH UPTD. PUSKESMAS KEJURUAN MUDA KABUPATEN ACEH TAMIANG No 1 2
NAMA PETUGAS KEPALA PUSKESMAS PEMEGANG PROGRAM UKS
TUPOKSI Penanggung jawab seluruh kegiatan Koordinator kegiatan mulai dari pra penjaringan sampai dengan evaluasi serta pelaporan hasil kegiatan
3
TIM 1. Petugas FILARIASIS - Ns.Syafridah , S.Kep 2. Dokter Umum
Pemeriksaan kesehatan secara lengkap dengan tugas terbagi
Kader/Guru UKS bertugas untuk menyiapkan data siswa dan pemeriksaan dasar : Penilaian status gizi, penilaian tanda
- Dr. Endang Prahasti
vital, penilaian kesehatan gigi dan mulut, penilaian
-Dr. Nia Kurniaty
ketajaman indera.
3. Bidan desa / Kader 4.Petugas Kesmas -Staf Puskesmas KEPALA UPTD. PUSKESMAS KEJURUAN MUDA KABUPATEN ACEH TAMIANG
MAHLIL, SKM NIP. 19760315 200604 1 003