SK PJ Sterilisasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS PASONGSONGAN Jl. Kh. Abubakar Siddiq Panaongan Pasongsongan Email : [email protected] SUMENEP Kode Pos 69457 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PASONGSONGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SUMENEP NOMOR : / SK / 435.102.117 / / 2019 TENTANG PENANGGUNGJAWAB RUANG STERILISASI KEPALA PUSKESMAS PASONGSONGAN, Menimbang



: a. bahwa untuk menunjang pelayanan klinis diperlukan ketersediaan peralatan medis yang baik dan bermutu tinggi; b. bahwa untuk menjaga kualitas peralatan medis yang bermutu



tinggi



diperlukan



sterilisasi



peralatan



medis



pemeliharaan secara



kontinyu



dan dan



berkala; c. bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, data dicapai salah satunya dengan penunjukan penanggungjawab ruang sterilisasi di Puskesmas Pasongsongan ; d. bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan



Surat



Keputusan



Pasongsongan tentang Mengingat



:



Kepala



Puskesmas



Penanggungjawab Ruang



Sterilisasi Puskesmas Pasongsongan; 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang kesehatan; 3. Permenkes No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



PASONGSONGAN TENTANG PENANGGUNGJAWAB RUANG



STERILISASI



DI



PUSKESMAS



PASONGSONGAN Kesatu



:



Menetapkan Penanggungjawab Ruang Sterilisasi Fitriah Reski Halimah, S.ST, uraian tugas dan wewenang penanggungjawab sebagaimana terlampir dalam keputusan ini



Kedua



:



Pelaksana sterilisasi sebagaimana tercantum sesuai jadwal di ruang sterilisasi



Ketiga



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di :Pasongsongan Pada taggal : 16 Mei 2019 Kepala Puskesmas Pasongsongan



YENNY TRI SUCI



Lampiran I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PASONGSONGAN Nomor : / SK. / 435.102.117 / 2017 Tanggal : 16 Mei 2019



TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENANGGUNG JAWAB RUANG STERILISASI PUSKESMAS PASONGSONGAN 1. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Penanggungjawab Ruang Sterilisasi, mempunyai tugas: a. Mengarahkan semua aktivitas staf yang berkaitan dengan alat medis steril bagi perawatan pasien di rumah sakit b. Mengarahkan semua aktivitas terkait suplai alat medis steril bagi perawatan pasien di rumah sakit. c. Mengikuti ilmu pengetahuan terkini dalam pengembangan diri/personel lain demi kemajuann CSSD d. Menentukan metode yang tepat dan efektif bagi pelayanan sterilisasi e. Bertanggungjawab terhadap penggunaan alat dan bahan sterilisasi secara benar f. Memastikan bahwa proses yang diterapkan dalam pelayanan sterilisasiditerapkan dengan baik g. Melakukan koordinasi dengan unit lain dan bekerjasama dalam mewujudkan mutu pelayanan h. Memberikan masukan dan mengusulkan rencana program CSSD i. Bertnggungjawab langsung kepada direktur pelayanan rumah sakit j. Membuat rencana program terhadapkebutuhan alat dan bahan sesuai kebutuhan k. Menyusun rencana audit



Ditetapkan di : Pasongsongan Pada taggal : 16 Mei 2019 Kepala Puskesmas Pasongsongan



YENNY TRI SUCI