12 0 55 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS PASONGSONGAN Jl. Kh. Abubakar Siddiq Panaongan Pasongsongan Email : [email protected] SUMENEP Kode Pos 69457 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PASONGSONGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SUMENEP NOMOR : / SK / 435.102.117 / / 2019 TENTANG PENANGGUNGJAWAB RUANG STERILISASI KEPALA PUSKESMAS PASONGSONGAN, Menimbang
: a. bahwa untuk menunjang pelayanan klinis diperlukan ketersediaan peralatan medis yang baik dan bermutu tinggi; b. bahwa untuk menjaga kualitas peralatan medis yang bermutu
tinggi
diperlukan
sterilisasi
peralatan
medis
pemeliharaan secara
kontinyu
dan dan
berkala; c. bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, data dicapai salah satunya dengan penunjukan penanggungjawab ruang sterilisasi di Puskesmas Pasongsongan ; d. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan
Surat
Keputusan
Pasongsongan tentang Mengingat
:
Kepala
Puskesmas
Penanggungjawab Ruang
Sterilisasi Puskesmas Pasongsongan; 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang kesehatan; 3. Permenkes No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
PASONGSONGAN TENTANG PENANGGUNGJAWAB RUANG
STERILISASI
DI
PUSKESMAS
PASONGSONGAN Kesatu
:
Menetapkan Penanggungjawab Ruang Sterilisasi Fitriah Reski Halimah, S.ST, uraian tugas dan wewenang penanggungjawab sebagaimana terlampir dalam keputusan ini
Kedua
:
Pelaksana sterilisasi sebagaimana tercantum sesuai jadwal di ruang sterilisasi
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di :Pasongsongan Pada taggal : 16 Mei 2019 Kepala Puskesmas Pasongsongan
YENNY TRI SUCI
Lampiran I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PASONGSONGAN Nomor : / SK. / 435.102.117 / 2017 Tanggal : 16 Mei 2019
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENANGGUNG JAWAB RUANG STERILISASI PUSKESMAS PASONGSONGAN 1. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Penanggungjawab Ruang Sterilisasi, mempunyai tugas: a. Mengarahkan semua aktivitas staf yang berkaitan dengan alat medis steril bagi perawatan pasien di rumah sakit b. Mengarahkan semua aktivitas terkait suplai alat medis steril bagi perawatan pasien di rumah sakit. c. Mengikuti ilmu pengetahuan terkini dalam pengembangan diri/personel lain demi kemajuann CSSD d. Menentukan metode yang tepat dan efektif bagi pelayanan sterilisasi e. Bertanggungjawab terhadap penggunaan alat dan bahan sterilisasi secara benar f. Memastikan bahwa proses yang diterapkan dalam pelayanan sterilisasiditerapkan dengan baik g. Melakukan koordinasi dengan unit lain dan bekerjasama dalam mewujudkan mutu pelayanan h. Memberikan masukan dan mengusulkan rencana program CSSD i. Bertnggungjawab langsung kepada direktur pelayanan rumah sakit j. Membuat rencana program terhadapkebutuhan alat dan bahan sesuai kebutuhan k. Menyusun rencana audit
Ditetapkan di : Pasongsongan Pada taggal : 16 Mei 2019 Kepala Puskesmas Pasongsongan
YENNY TRI SUCI