14 0 25 KB
a
PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG D I N A S K E S E H A T A N UPT PUSKESMAS SINDANGRESMI Jalan Raya Campakawarna Km.05 Sindangresmi Pandeglang 42275
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SINDANGRESMI NOMOR: 823/
/
/
/ 2018
TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB UKP PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS SINDANGRESMI Menimbang
:
a. Bahwa
dalam mengemban tugas pokok dan fungsi, perlu
disusun pengorganisasian yang jelas di Puskesmas, sehingga setiap karyawan yang memegang posisi baik pimpinan, penanggung jawab dan pelaksana akan melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan. b. Bahwa untuk melaksanakan Pelayanan yang bermutu dan sesuai setandar Pelayanan Minimal di Puskesmas
Bahwa
untuk menunjang hal tersebut di atas perlu adanya kebijakan Kepala UPT Puskesmas Sindangresmi untuk menentukan penanggung jawab program. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas. Mengingat
:
1. UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan No 75 tahun 2014 tentang Puskesmas 3. Peraturan Menteri Kesehatan No 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayaan Minimal Bidang Kesehatan 4. Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 67 tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksanan Tekhnis Dinas 5. Peraturan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pandeglang Nomor 800.
/DINKES/2017
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SINDANGRESMI TENTANG PENANGGUNG JAWAB UKP PUSKESMAS Menunjuk nama penanggung jawab UKP Sebagai berikut : Pertama
Nama
: Dr. Nur Azizah Ernawati
NIP
: 19790505 201405 2002
Pangkat
: III/b
Jabatan
: Dokter Umum
Sebagai Penanggung Jawab UKP Puskesmas Kedua
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Sindangresmi
Ketiga
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Sindangresmi Pada Tanggal : 01 Januari2018 Kepala UPT Puskesmas Sindangresmi
M.Amsor, SKM NIP. 19641102 198703 1008