SK PMT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA NOMOR:…………………… TENTANG PENUNJUKAN TIM PENERIMA MAKANAN TAMBAHAN BALITA DAN IBU HAMIL DINAS KESEHATAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA



Menimbang



:



a.



Bahwa



dalam rangka



meningkatkan



upaya



perbaikan



gizi



masyarakat, Pemerintah telah meluncurkan program penyediaan makanan tambahan bagi Balita, Anak usia sekolah dasar dan Ibu



b.



Hamil; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada



huruf a, perlu menetapkan penunjukan tim penerima makanan tambahan Balita dan Ibu Hamil Tahun 2019. Mengingat



:



1.



Undang-UndangNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,



2.



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227,



3.



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara



4.



Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah



5



Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015



6



tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang



7



Upaya Perbaikan Gizi; Peraturan Menteri



Kesehatan



HK.02.02/Menkes/52/2015



tentang



Kementerian Kesehatan 2015-2019



RI Rencana



Nomor Strategis



Memperhatikan :



1.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 224/Menkes/SK/II/2007 Tahun 2007 tentang Spesifikasi Teknis Makanan Pendamping



2.



Air Susu Ibu (MP-ASI) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 899/Menkes/SK/X/2009 tentang Spesifikasi Teknis Makanan Tambahan Anak Balita 2-5



3.



Tahun, Anak Usia Sekolah Dasar dan Ibu Hamil Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang



4.



Pedoman Gizi Seimbang (PGS) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 51 Tahun 2016 tentang



5



Standar Produk Suplementasi Gizi. Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan (Balita, Anak Sekolah dan Ibu Hamil)



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TENTANG PENUNJUKAN TIM PENERIMA MAKANAN



KESATU



:



TAMBAHAN BALITA DAN IBU HAMIL TAHUN 2019 Menunjuk tim penerima makanan tambahan Balita dan Ibu Hamil Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2019, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lima



KEDUA



:



Puluh Kota ini. Personalia tim penerima makanan tambahan Balita dan Ibu Hamil sebagaimana dimaksud diktum KESATU, dilaksanakan oleh petugas



KEDUA



:



Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota dan Puskesmas. Segala biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas



KETIGA



:



Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota TahunAnggaran 2019. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di …………, Pada Tanggal, .…………..2019 KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA



TTD



…….NAMA ………..



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA NOMOR: TENTANG PENUNJUKAN TIM PENERIMA MAKANAN TAMBAHAN BALITA DAN IBU HAMIL DINAS KESEHATAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN 2019 A. PERSONALIA NO 1 2



NAMA



NIP



INSTANSI/UNIT KERJA DinasKesehatanK ab/Kota …… Puskesmas …….



JABATAN



ALAMAT



NO.HP



B. URAIAN TUGAS: a. Menyediakan tempat penyimpanan makanan tambahan agar selalu bersih dan higienis; b. Membuat rencana distribusi makanan tambahan kemasing-masing Puskesmasb erdasarkan data sasaran di tiap Puskesmas c. Membuat tanda terima yang memuat jumlah dan jenis makanan tambahan (BAST Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota) dari Penyedia. d. Mencatat dan melaporkan makanan tambahan yang sudah distribusi Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota kePuskesmas ( BAST Puskesmas) e. Mencatat dan melaporkan makanan tambahan yang dikonsumsi sasaran oleh Puskesmas. KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TTD ……….NAMA…..……