SK PMT Gizi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN NIAS SELATAN



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS LOLOMATUA Jl. Ulunoyo Desa Hiliotalua Kec. Lolomatua. KP. 22867 Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LOLOMATUA NOMOR: .......TAHUN 2021 TENTANG PENUNJUKAN TIM PENERIMA MAKANAN TAMBAHAN BALITA DAN IBU HAMIL PUSKESMAS LOLOMATUA TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS LOLOMATUA



Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka meningkatkan upaya perbaikan gizi masyarakat, Pemerintah telah meluncurkan program penyediaan makanan tambahan bagi Balita, Anak usia sekolah dasar dan Ibu Hamil; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan penunjukan tim penerima makanan tambahan Balita dan Ibu Hamil Tahun 2021.



Mengingat



: 1. Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang RPJMN tahun 2005 2025. 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 4.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);



5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN Nasional) Tahun 2020-2024. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi. Memperhatikan



: 1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang (PGS) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 51 Tahun 2016 tentang Standar Produk Suplementasi Gizi. 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 224/Menkes/SK/II/2007 Tahun 2007 tentang Spesifikasi Teknis Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 899/Menkes/SK/X/2009 tentang Spesifikasi Teknis Makanan Tambahan Anak Balita 2-5 Tahun, Anak Usia Sekolah Dasar dan Ibu Hamil 4. Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.01/MENKES/



/400/2019



tentang



Integrasi



Operasi



Timbang, Pemantauan Perkembangan dan Pemberian Vitamin C 5. Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan (Balita, Anak Sekolah dan Ibu Hamil) MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LOLOMATUA TENTANG PENUNJUKAN TIM PENERIMA MAKANAN TAMBAHAN BALITA DAN IBU HAMIL TAHUN 2021



KESATU



: Menunjuk tim penerima makanan tambahan Balita dan Ibu Hamil Puskesmas Lolomatua Tahun 2021, sebagaimana tercantu dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Puskesmas Lolomatua ini.



KEDUA



: Personalia tim penerima makanan tambahan Balita dan Ibu Hamil sebagaimana dimaksud diktum KESATU, dilaksanakan oleh petugas Puskesmas Lolomatua,



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LOLOMATUA NOMOR: TENTANG PENUNJUKAN TIM PENERIMA MAKANAN TAMBAHAN BALITA DAN IBU HAMIL PUSKESMAS LOLOMATUA TAHUN 2021 A. PERSONALIA



NO NAMA 1. HERTHIN S.MENDROFA, AMKeb 2. YUNIUS LAIA 3. NATALIA NURTRI LAIA, S.Tr.Keb 4. LILIS SRI NIFAERI GULO, S.Tr.Gz 5. APRILIUS ADI KRISTANTO, S.Tr.Gz 6. NEVISTIN LAIA, Amd.Keb 7. MARELINA WARUWU, Amd.Keb 8. NATALIA NURTRI LAIA, S.Tr.Keb 9. DELVIANA O.O. SARUMAHA, AMKeb 10. 11. NANCY SELVIN LAIA, Amd.Keb 12. PIRMAYANTI, Am.Keb 13. MERIATI NDRURU, Amd.Keb 14. 15. SRI WAHYUNI, Am.Keb 16. DEWINA BUULOLO, Amd.Keb 17. MAKRINA EMISNALIADIN NDRURU, Am.Keb 18. LELY AGUSTINA, AMKeb



NIP 19851009 200903 2 008



UNIT KERJA UPTD Puskesmas Lolomatua



JABATAN Kepala Puskesmas



UPTD Puskesmas Lolomatua UPTD Puskesmas Lolomatua UPTD Puskesmas Lolomatua UPTD Puskesmas Lolomatua UPTD Puskesmas Lolomatua UPTD Puskesmas Lolomatua UPTD Puskesmas Lolomatua UPTD Puskesmas Lolomatua UPTD Puskesmas Lolomatua UPTD Puskesmas Lolomatua UPTD Puskesmas Lolomatua UPTD Puskesmas Lolomatua UPTD Puskesmas Lolomatua UPTD Puskesmas Lolomatua UPTD Puskesmas Lolomatua UPTD Puskesmas Lolomatua



KTU Bikor PJ Gizi Ahli Gizi Bidan Desa Bidan Desa Bidan Desa Bidan Desa Bidan Desa Bidan Desa Bidan Desa Bidan Desa Bidan Desa Bidan Desa Bidan Desa Bidan Desa



UPTD Puskesmas Lolomatua



Bidan Desa



B. URIAN TUGAS a. Menyediakan tempat penyimpanan makanan tambahan agar selalu bersih dan higienis; b. Membuat rencana distribusi makanan tambahan ke masing-masing Desa berdasarkan data sasaran di tiap Desa c. Membuat tanda terima yang memuat jumlah dan jenis makanan tambahan (BAST Puskesmas) dari Penyedia, d. Mencatat dan melaporkan makanan tambahan yang sudah distribusi Puskesmas ke Desa (BAST Puskesmas) e. Mencatat dan melaporkan makanan tambahan yang dikonsumsi sasaran oleh Desa.



KEPALA PUSKESMAS LOLOMATUA



................................................. HERTHIN SUSILA MENDROFA, AMKeb NIP : 19851009 200903 2 008