SK POKJA PKP KABUPATEN PANDEGLANG Final 041120 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI PANDEGLANG KEPUTUSAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR :



/



/2020 TENTANG



PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (POKJA PKP) KABUPATEN PANDEGLANG BUPATI PANDEGLANG, Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektifitas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka perlu dibentuk Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. b. bahwa Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 653/Kep.149Huk/2019 Tahun 2019 Tentang Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati Pandeglang tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (POKJA PKP) Kabupaten Pandeglang;



Mengingat



:



1.



Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);



2.



Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);



3.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);



4.



Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);



5.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);



6.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4579);



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883);



8.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;



9.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;



10. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 Nomor 2); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2016 Nomor 6); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pandeglang Tahun 2016 – 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2016 Nomor 7).



MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU



:



Membentuk Tim Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pandeglang Tahun 2020, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.



KEDUA



: Tim Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (POKJA PKP) Kabupaten Pandeglang sebagaimana dimaksud Diktum KESATU Keputusan ini mempunyai tugas sebagai berikut: 1. Pembina



a. Memberikan arahan, pertimbangan, saran, dan pendapat terhadap pelaksanaan kegiatan Pokja PKP; b. Meminta pertanggungjawaban dari Ketua Pelaksana Pokja PKP; c. Menetapkan Surat Keputusan Pembentukan dan Pembubaran Pokja PKP; d. Memantau dan mengevaluasi perkembangan/ kemajuan dan capaian hasil pelaksanaan kegiatan Pokja PKP; e. Memantau dan mengevaluasi kinerja dan eksistensi Tim Pelaksana Pokja PKP; dan f.



Mengevaluasi laporan pelaksanaan kegiatan Pokja PKP



2. Pengarah a. Memberikan arahan, pertimbangan, saran, dan pendapaat terhadap pelaksanaan kegiatan Pokja PKP; b. Memantau dan mengevaluasi perkembangan/ kemajuan dan capaian hasil pelaksanaan kegiatan Pokja PKP; c. Memantau dan mengevaluasi kinerja dan eksistensi Tim Pelaksana Pokja PKP. 3. Ketua a. Memimpin rapat yang diikuti oleh seluruh anggota Pokja PKP; b. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Pokja PKP dalam rangka pelaksanaan program/rencana kerja; c. Mengatur pembagian kerja antar anggota Tim Pelaksana dan mobilisasi personil secara seksama dan berbasis kompetensi atau profesionalitas; d. Mewakili Pokja PKP untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam rapat internal; e. Menyelenggarakan tertib administrasi dalam tata kelola organisasi, dengan dibantu oleh Tim Sekretariat; f.



Mewakili kelompok untuk menghadiri acara/agenda tertentu yang melibatkan Pokja PKP; dan



g. Memelihara dan menjaga keutuhan dan kekompakan seluruh anggota Pokja PKP. 4. Sekretaris a. Memfasilitasi pelaksanaan seluruh kegiatan internal Pokja PKP; b. Membuat pengaturan jadwal dan agenda kerja Pokja PKP; c. Melakukan kegiatan korespondensi yang dibutuhkan oleh Pokja PKP; d. Membuat risalah dan pendokumentasian dalam setiap pertemuan atau rapat organisasi; e. Menyusun laporan-laporan yang diperlukan Pokja PKP; dan f.



Mengelola tertib administrasi dan keuangan dalam pelaksanaan kegiatan Pokja PKP.



5. Bidang Kebijakan dan Strategi Melakukan koordinasi aspek-aspek penyusunan dan keterpaduan atau sinkronisasi peraturan, serta pengembangan kebijakan dan strategi untuk mendukung penyelenggaraan PKP 6. Bidang Teknis PKP



Koordinasi aspek-aspek teknis, meliputi: pertanahan, perizinan, desain, dan kelayakan teknis serta keterpaduan PSU PKP 7. Bidang Kelembagaan, Kemitraan, dan Informasi Koordinasi terhadap aspek-aspek kelembagaan, meliputi: koordinasi, penyusunan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, serta membangun kemitraan dengan pihak lain termasuk masyarakat dalam bentuk pemberdayaan dan kerja sama, serta mengembangkan basis data dan informasi PKP 8. Bidang Pemantauan dan Evaluasi Koordinasi dan pengembangan sistem pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PKP, meliputi pengukuran kinerja dan penentuan parameter standar PKP 9. Anggota a. Merumuskan dan mengusulkan segala kebijakan tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program/ rencana kerja Pokja PKP; b. Merumuskan dan mengusulkan program/kegiatan berikut anggaran kegiatan Pokja PKP; c. Menyelenggarakan kegiatan yangn sudah menjadi program kerja/ rencana kerja Pokja PKP yang sudah disepakati; d. Menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan Pokja PKP; dan e. Membangun dan membina hubungan kerja sama yang baik dengan setiap anggota Pokja PKP dan mitra Pokja PKP.



KETIGA



: Biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pandeglang.



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pandeglang Pada tanggal :



BUPATI PANDEGLANG,



IRNA NARULITA



Lampiran I Keputusan Bupati Pandeglang Nomor : Tanggal :



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM KELOMPOK KERJA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN PANDEGLANG Pembina



:



Bupati Pandeglang



Pengarah



:



Sekertaris Daerah Kabupaten Pandeglang



Ketua



:



Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pandeglang



Sekretaris



:



Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pandeglang



Anggota Bidang Kebijakan Strategi Koordinator



:



Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Kabupaten Pandeglan g



Anggota



:



Kepala Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Permukiman Bappeda Kabupaten Pandeglang



Bidang Teknis PKP Koordinator



: Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pandeglang



Anggota



: Kepala Seksi Pencegahan Peningkatan Kualitas dan Prasarana Sarana Utilitas Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pandeglang



Bidang Kelembagaan, Kemitraan Dan Informasi Koordinator



: Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pandeglang



Anggota



: Kepala Seksi Pendataan dan Perencanaan Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pandeglang



Bidang Pemantauan Dan Evaluasi Koordinator



: Kepala Badan Pertanahan Nasional Wilayah Pandeglang



Anggota



: Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kabupaten Pandeglang Ditetapkan di : Pandeglang Pada tanggal : Oktober 2020 BUPATI PANDEGLANG



IRNA NARULITA Lampiran II Keputusan Bupati Pandeglang Nomor :



Tanggal :



SUSUNAN KEANGGOTAAN SEKRETARIAT KELOMPOK KERJA PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN PANDEGLANG



Ketua



:



Sekretaris



:



Anggota



:



Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Kabupaten Pandeglan g Kepala Sub Bidang Pengembangan Wilayah dan Permukiman Bappeda Kabupaten Pandeglang 1. 2.



Pelaksana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pandeglang Pelaksana pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pandeglang



Ditetapkan di Pada tanggal



: Pandeglang : Oktober 2020



BUPATI PANDEGLANG



IRNA NARULITA