Draf SK Pokja PKP Prov. Kaltara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LOGO GARUDA



GUBERNUR KALIMANATAN UTARA



KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR .../KEP.GUB/DPU-051/2016 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA



Menimbang



a.



Bahwa untuk mendukung dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta menjamin, terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik, utnuk itu perlu dibentuk Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara.



Mengingat



1.



Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelanggaraan Negara Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 38886);



2.



Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);



3.



Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);



4.



Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Perlindungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);



5.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;



6.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);



7.



Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);



8.



Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indoneisa tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);



9.



Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indoneisa tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);



10.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indoneisa tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);



11.



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indoneisa tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54944);



12.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indoneisa tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



13.



Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indoneisa tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);



14.



Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi vertikal Daerah (Lembaran Negara Republik Indoneisa tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);



15.



Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoneisa tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);



16.



Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indoneisa tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);



17.



Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 39/PRT/M/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perubahan Swadaya ;



18.



Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Bantuan Pembangunan Rumah Khusus ;



19.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum ;



20.



Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2008 Nomor 14) sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2014 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 Nomor 6);



21.



Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2010 Nomor 10). MEMUTUSKAN :



Menetapkan : KESATU



:



Membentuk Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimntan Utara dengan susunan personalia dan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.



KEDUA



:



POKJA sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman di Provinsi Kalimantan Utara.



KETIGA



:



POKJA sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dan Diktum KEDUA mempunyai tugas pokok :



KEEMPAT



:



a. Mensinergikan seluruh potensi pemangku kepentingan (stakeholder) dalam percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman; b. Mensosialisasikan program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Provinsi Kalimantan Utara; c. Memperbaharui Data (database) pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Provinsi kalimantan Utara d. Menyusun rencana kegiatan Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara dan e. Melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. f. Mengkoordinasikan rencana program strategi pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Penjabaran lebih lanjut atas tugas pokok Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA dilaksanakan oleh 4 (Empat) Gugus tugas, dengan tugas pokok dan fungsi :



I. GUGUS TUGAS 1 :



ADVOKASI DAN KOMUNIKASI



a. Tugas Pokok: Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan advokasi dan komunikasi; mendorong pengambil kebijakan untuk menempatkan PKP sebagai program prioritas. Uraian Tugas: 1. Memberikan advokasi kepada pemerintah dan masyarakat dalam penyediaan anggaran; 2. Menyelenggarakan pengkajian ketersediaan sumber daya lahan dan penyediaan infrastruktur perumahan dan kawasan permukiman; 3. Melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam pemanfaatan ruang dan kawasan permukiman; 4. Memberikan masukan (penanganan perumahan dan kawasan permukiman) di kawasan rawan bencana (banjir, kebakaran, gempa, longsor, kerawanan sosial dan kriminalitas ); 5. Melakukan advokasi bagi masalah pemanfaatan dan pengembangan kawasan permukiman; 6. Mengadvokasi pemerintah daerah untuk mengektifkan penggunaan lahan; 7. Memberikan advokasi kepada pemangku kepentingan terkait, untuk meningkatkan dana pembangunan, pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur daerah;dan 8. Menyusun rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.



II. GUGUS TUGAS 2 : KOORDINASI DAN SINERGI a. Tugas Pokok ; Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan antar pelaku pembangunan PKP ; perencanaan, pendataaan dan monitoring dll. b. Uraian Tugas : 1. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi tentang pembangunan perumahan kawasan permukiman. 2. Memberikan bantuan teknis pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; 3. Mengkaji berbagi regulasi perumahan dan kawasan permukiman untuk mendukung proses pembangunan yang lebih cepat, transparan dan akuntabel; 4. Melaksanakan kajian dan fasilitasi kebutuhan pembangunan infrastruktur perumahan dan kawasan permukiman ; 5. Menyusun dan memberikan bahan masukan kebijakan, strategi, program, dan kegiatan penyelenggaraan pembangunan dan kawasan permukiman; 6. Memfasilitasi pengembang dan masyarakat dalam hal penggunaan aset pemerintah yang memungkinkan untuk dipergunakan sebagai lahan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;dan



7. Mengadvokasi pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan dana pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur perumahan dan kawasan permukiman;



III. GUGUS TUGAS 3: FASILITASI a. Tugas Pokok:



b. 1. 2.



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



10.



Mengkoordinasi dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan fasilitas; pelatihan, lokakarya, mediasi kerjasama antar pelaku PKP dengan lembaga keuangan, proses perizinan. Uraian Tugas: Mengembangkan sistem data dan informasi bidang perumahan dan kawasan permukiman; Memfasilitasi pengembang dan masyarakat dalam melakukan identifikasi peruntukan lahan yang harganya terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah; Menerapkan dan mensosialisasikan hasil rekayasa teknologi dan peraturan perundangan bidang perumahan dan kawasan pemukiman; Penguatan kapasitas pada penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman; Melaksanakan kajian rencana pengembangan kawasan permukiman sesuai dengan rencana tata ruang daerah; Memfasilitasi antar pemangku kepentingan dalam pemanfaatan ruang dan kawasan pemukiman; Melakukan pembaharuan data perumahan dan kawasan pemukiman secara berkala; Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaporan pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; dan Menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.



IV.GUGUS TUGAS 4 : PERAN SERTA MASYARAKAT a. Tugas Pokok: Mengkoordinasi dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam PKP: Pembentukan lembaga pengelola lingkungan PKP, melakukan kampanya kepedulian masyarakat untuk kebersihan lingkungan PKP. b. Uraian Tugas: 1. Memberikan informasi, konsultasi dan mediasi kepada masyarakat 2. Memberikan masukan untuk kebijakan penyediaan PSU (air minum, jalan lingkungan, drainase, air limbah, sampah, listrik, pemadam kebakaran, pemakaman umum, dll); 3. Memfasilitasi pengembzng dan masyarakat dalam melakukan identifikasi peruntukan lahan yang harganya terjangkau oleh masyarakat berpengkasilan rendah;



4. Berperan dalam melakukan monitoring serta evaluasi pembangunan Perumahan dan kawasan Permukiman. 5. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman



V. Sekretariat Pokja : a. Tugas Pokok: Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian, pelaksanaan tugas dan melaksaakan kebijakan teknis kesekretariatan. b. Uraian Tugas: 1. Penyiapan pelaksanaan rapat-rapat, lokakarya dan pelatihan-pelatihan; 2. Penyiapan perumusan kebijaksanaan penyusunan program kerja dan rencana kegiatan serta pelaksanaan kegiatan; 3. Mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya dalam lingkup Pokja PKP; 4. Menghimpun bahan laporan kerja terkait bidang tugas Pokja PKP dan laporan secretariat Pokja PKP serta menyusun laporan program masingmasing Gugus Tugas untuk dilaporkan secara berkala kepada ketua Pokja PKP Provinsi Kalimantan Utara. KELIMA



: Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur Kalimantan Utara melalui Sekretaris Daerah.



KEENAM



: Segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepadan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau sumber pembiayaan lainnya yang sah dan bersifat tidak mengikat.



KETUJUH



: Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini mengenai teknin pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Ketua Kelompok Kerja.



KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya kegiatan kelompok kerja Perumahan dan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Kalimantan Utara Pada tanggal……………….............2017 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA,



Dr. H. Irianto Lambrie



Tembusan: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31.



Menteri Koordinator Bdang Perekonomian RI Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Menteri Dalam Negeri RI Menteri Keuangan RI Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Menteri Sosial RI Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Kepala Biro Keuangan Setda, Provinsi Kalimantan Utara Kepala Biro Hukum Setda, Provinsi Kalimantan Utara Kepala Biro APKAS Setda, Provinsi Kalimantan Utara Inspektur Provinsi Jambi Kalimantan Utara Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan utara Kepala Dinas Pekerjaan Umun Provinsi Kalimantan Utara Kepala Dinas SOSNAKERTRAN Provinsi Kalimantan Utara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Utara Kepala BKKBN Provinsi Kalimantan Utara Kepala BPMPP Provinsi Kalimantan Utara Kepala BLHD Provinsi Kalimantan Utara Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Utara Kepala BPS Provinsi Kalimantan Utara Ketua Pokja Perumahan Dan Kawasan Permukiman Pusat Perguruan Tinggi Lembaga Perbankan Ketua DPD REI Provinsi Kalimantan Utara Ketua DPD APERSI Provinsi Kalimantan Utara Manager Perum Perumnas Provinsi Kalimantan Utara 32. Para Anggota Pokja yang bersangkutan.



LAMPIRAN I : KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR: / KEP.GUB/DPU- / 2016 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA SUSUNAN PERSONALIA KELOMPOK KERJA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAMBI I.



Pembina



II.



Tim Pengarah



III.



Tim Pelaksana Ketua Pokja PKP Kalimantan Utara Wakil Ketua



a.



: 1.Gubernur Kalimantan Utara 2. Wakil Gubernur Kaltara : 1. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2. Rektor Universitas ….. 3. Rektor Universitas……. 4. Kepala Kanwil BPN / ATR Provinsi Kalimantan Utara 5. Kepala Dinas Sosnakertrans Provinsi Kalimantan Utara 6. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara 7. Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara 8. Kepala BPS Provinsi Kalimantan Utara 9. Kepala Biro HukumSetda Provinsi Kalimantan Utara 10. Kepala Biro APKS ( Administrasi Pembangunan dan Kerjasama) Setda Provinsi Kalimantan Utara 11. Kepala Cabang….. 12. Kepala Cabang… 13. Direksi Bank … 14. General Manager PLN Distribusi Jambi : : Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi : Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Utara



Gugus I Advokasi dan Komunikasi Koordinator



Anggota



: Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara : 1. Kabid Pengaturan dan Penataan Pertahanan (P3Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan utara



2. Kabid Sarana, Prasarana dan Kerja Sama Pembangunan, Bappeda Provinsi Kalimantan Utara 3. Kabid Geologi, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara 4. Dekan Fakultas……… 5. Kasi Penyehatan Lingkungan, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi 6. Wakil Ketua Hubungan Antar Lembaga DPD REI Provinsi Kalimantan Utara 7. Wakil Ketua Bidang IV, Bidang Perumahan dan Pertokoan DPD APERSI Provinsi Kalimantan Utara 8. Kepala…. 9.Kepala….



b.



Gugus 2 Koordinasi dan Sinergi Koordinator : Kabag Pekerjaan Umum, Biro Administrasi Pembangunan dan Kerja Sama (APKS) Setda Provinsi Kalimantan Utara Anggota : 1. Kabid Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umun Provinsi Kalimantan Utara 2. Kabid Advokasi dan Informasi , Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalimantan Utara 3. Kabid Pembinaan, Penyiapan Permukiman Penempatan Transmigrasi (P4Trans), Dinas Sosnakertran Provinsi Kalimantan Utara 4. Kabid Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), Dinas kesehatan Provinsi Kalimanta Utara 5. Kabid Akuntansi dan Pelaporan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Utara 6. Kabid Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara 7. Kabid Penataan dan Konservasi Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kalimantan Utara 8. Kasubid Sarana, Prasarana dan Tata Ruang Wilayah Bappeda Provinsi Kalimantan Utara.



C. Gugus 3 Fasilitasi Koordinator



: Kabid Perumahan, Dinas Pekerjaan Umun Provinsi Kalimantan Utara



Anggota :



1. Kabid Pelayanan Perizinan, Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMDPPT) Provinsi Kalimantan Utara 2. Kabid Kredit PT.Bank….. 3. Manager……. 4. Manager… 5. Manager… 6. Manager… 7.Manager… 8. Ketua DPD Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Kalimantan Utara



d. Gugus 4 Peran Serta Masyarakat dan Pendataan Koordinator Anggota



IV.



: Ketua Program Studi Teknik Lingkungan Universitas …............................... : 1. Kabid Komunikasi dan Informasi Lingkungan dan Pembedayaan Masyarakat, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kalimantan Utara 2. Kabid SDA dan Teknologi Tepat Guna, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan (BPMPP) Provinsi Kalimantan Utara 3. Kasi Statistik Kesejahteraan Rakyat, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Utara 4. Ketua DPD REI Kalimantan Utara (co.Koordinator) 5. Ketua DPD APERSI Kalimantan Utara 6. Ketua PD Masyarakat Peduli Perumahan dan Permukiman Indonesia (MP3!) Provinsi Kalimantan Utara 7. Manager Perum PERUMNAS Provinsi Kalimantan Utara 8. Ketua DPD IAI Kalimantan Utara 9. Ketua DPD IATPI Kalimantan Utara 10. Ketua DPD IAP Kalimantan Utara



Sekretariat Pokja : Kabid Perumahan Dinas Pekerjaan Umun Provinsi Kalimantan Utara Tim Sekretariat : 1. Kabid Listrik dan Pemanfaatan Energi, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara



2. Kasi Perumahan Swadaya , Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Utara 3. Kasi Perumahan Formal, Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Utara 4. Kasi Pengembangan Kawasan, Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Utara 5. Kasubbag Rancangan Hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara 6. Kasi Penatagunaan Tanah Kanwil Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Utara.



GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN UTARA



……………………..........................



LAMPIRAN II : KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR : / KEP.GUB/DPU- / 2016 TENTANG PEMBENTUKAN



KELOMPOK KERJA PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA STRUKTUR ORGANISASI KELOMPOK KERJA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (POKJA PKP) PROVINSI KALIMANTAN UTARA PEMBINA Gubernur Jambi Wakil Gubernur Jambi



PENGARAH Sekretaris Daerah Prov. Kalimantan Utara , Rektor Universitas….., Rektor Universitas…., Kepala Kanwil BPN/ATR, Kepala Dinas Sosnakertrans, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kepala BPS, Kepala Biro Hukum, Kepala biro APKS, Kepala Cabang …., Kepala Cabang …, Direksi Bank….., GM PLN Jambi



TIM PELAKSANA



KETUA POKJA PKP Kepala Dinas Pekerjaan Umum Prov.Kalimantan Utara



WAKIL KETUA : Kepala Bappeda Prov.Jambi



SEKRETARIS POKJA PKPPOKJA Kabid Perumahan Dinas PU Provinsi Kalimantan Utara



TIM SEKRETARIAT



GUGUS 1 ADVOKASI DAN KOMUNIKASI Koordinator: Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara Anggota: 1. Kabid Pengaturan dan Penataan Pertahanan (P3) BPN Pron.Kalimantan Utara 2. Kabid Sarana, Prasarana dan Kerja Sama Bappeda Prov.Kalimantan Utara 3. Kabid Geologi, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov.Kalimantan Utara 4. Dekan Fakultas… 5. Kasi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Prov.Kalimantan Utara 6. Wakil Ketua Hubungan Antar Lembaga DPD REI Prov.Kalimantan Utara 7. Wakil Ketua Bidang IV, Bidang Perumahan san Pertokoan DPD APERSI Prov.Kalimantan Utara 8. Kepala ….. Kalimantan Utara 9. Kepala… Kalimantan Uara



GUGUS 2 KOORDINASI DAN SNERGI Koordinator : Kabag Pekerjaan Umum, Biro APKS Setda Prov.Kalimantan Utara Anggota: 1. Kabid Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Prov Kalimantan Utara 2. Kabid Advokasi dan Informasi, BKKBN Prov.Kalimantan Utara 3. Kabid Pembinaan, Penyiapan Permukiman Penempatan Transmigrasi (P4Trans), Dinas Sosnakertran Prov.Kalimantan Utara 4. Kabid Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), Dinas Kesehatan Prov Kalimantan Utara 5. Kabid Akuntansi dan Pelaporan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov Kalimantan Utara 6. Kabid Darat, Dinas Perhubungan Prov Kalimantan Utara 7. Kabid Penataan dan Konservasi Lingkungan, BLHD Prov Kalimantan Utara 8. Kasubbid Sarana, Prasarana dan Tata Ruang Wilayah, Bappeda Prov. Kalimantan Utara



GUGUS 3 FASILITASI Koordinator: Kabid Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Provi Kalimantan Utara Anggota: 1. Kabid Pelayana Perizinan, Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMDPPT) Prov.Kalimantan Utara 2. Kabid Kredit, PT…. 3. Manager Pemasaran, PT…. 4. Manager Pemasaran, PT… 5. Manager Pemasaran, PT… 6. Manager Niaga … 7. Manager Akses Telkom Kalimantan Utara 8. Ketua DPD Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Kalimantan Utara



GUGUS 4 PERAN ERTA MASYARAKAT Koordinator : Ketua Program Studi…., Universitas…. Anggota: 1. Kabid Komunikasi dan Informasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Lingkungan Hdup Daerah (BLHD) Prov.Kalimantan Utara 2. Kabid SDA dan Teknologi Tepat Guna, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perembuan (BPMPP) Prov.Kalimantan Utara 3. Ketua DPD REI Kalimantan Utara 4. Ketua DPD APERSI Kalimantan Utara 5. Ketua PD MAsyarakat Peduli Perumahan dan Pemukiman Indonesia (MP3I) Prov.Kalimantan Utara 6. Kepala Perum PERMNAS Prov.Kalimantan Utara 7. Ketua DPD IAI Kalimantan Utara 8. Ketua DPD IATPI Kalimantan Utara 9. Ketua DPD IAP Kalimantan Utara



GUBERNUR KALIMANTAN UTARA,



...................................................... .