5 0 290 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TABALONG
PUSKESMAS PUGAAN Alamat : Jl. Jend. A. Yani Km. 06 Halangan RT.01 Kec. Pugaan KP. 71554 E-Mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PUGAAN NOMOR : 43 /A /VII / SK /III/ 2017 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN POLI GIGI & MULUT KEPALA PUSKESMAS PUGAAN, Menimbang
: a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien di puskesmas Pugaan perlu adanya pengaturan terhadap pelayanan poli gigi dan mulut . b. Bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a diatas, untuk menjamin pelayanan poli gigi dan mulut
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438 /MENKES
/PER/IX/2010,
tentang
Standar
Pelayanan
Kedokteran; 3. Peraturan
Menteri
PendayagunaanAparatur
Negara
dan
Birokrasi Reformasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012, tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 284 Tahun 2006 tentang Standar Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 296 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar Puskesmas; 7. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia Nomor
HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Praktik Klinis
bagi dokter Gigi;
MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu
: Keputusan Kepala Puskesmas Pugaan Tentang Pemberlakuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Poli Gigi & Mulut.
Kedua
: Standar Operasional Prosedur yang diberlakukan pada Poli Gigi & Mulut sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24.
SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP SOP
Persiapan Pelayanan Gigi. Pelayanan Poli Gigi & Mulut. Desinfeksi Alat Penggunaan Dental Unit. Sterilisator Kering. Pengoperasian Kompressor. Penerimaan Pasien Poli Gigi & Mulut. Persistensi gigi. Periodontitis Akut & Kronis Pulpitis. Hiperemi Pulpa Iritasi pulpa Nekrosis Pulpa Ganggren Pulpa. Gingivitis Abses periapikal Stomatitis Pencabutan Gigi Tetap Pencabutan Gigi Sulung Penumpatan Tetap Dengan Komposit Penumpatan tetap dengan GIC Penumpatan Sementara Fissure Sealant Scaling manual
Ketiga
: Dengan pemberlakuan dan penerapan SOP sebagaimana butir pertama tersebut, maka petugas wajib melaksanakan pelayanan pada Poli Gigi & Mulut sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
Keempat
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pugaan Pada Tanggal : 10 Maret 2017