SK Privasi Dan Kerahasiaan Informasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSANDIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEWOLEBA NOMOR : 70 TAHUN 2019 TENTANG PRIVASI DAN KERAHASIAAN INFORMASI DOKUMEN REKAM MEDIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEWOLEBA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEWOLEBA Menimbang



:



a. bahwa



dalam



upaya



menjamin



keamanan



dan



kerahasiaan dokumen diperlukan kebijakan privasi dan kerahasiaan dokumen rekam medis pasien di RSUD Lewoleba. b. bahwa



kebijakan privasi dan kerahasiaan dokumen



rekam medis pasien perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD Lewoleba. Mengingat



:



1. Undang-Undang Kesehatan



Nomor



(Lembaran



36



Tahun



Negara



2009



Republik



tentang Indonesia



Tahun 2009 Nomor 144, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang



Nomor



43



tahun



2009



tentang



Kearsipan. 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 4. Undang-Undang Pemerintahan Indonesia



Nomor



Daerah



Tahun



23



Tahun



(Lembaran



2004



Nomor



2014



Negara 125,



tentang Republik



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269 tahun 2008



tentang Rekam Medis; 6. Peraturan



Menteri



1438/MENKES/



Kesehatan



RI



Nomor



Tentang



Standar



Republik



Indonesia



Per/IX/2010



Pelayanan Kedokteran; 7. Peraturan Nomor



Menteri



Kesehatan



1691/Menkes/Per/VIII/2011



Tentang



Keselamatan Pasien Rumah Sakit 8. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. MEMUTUSKAN: Menetapka



:



n KESATU



: KEBIJAKAN PRIVASI DAN KERAHASIAAN DOKUMEN REKAM MEDIS PASIEN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEWOLEBA KABUPATEN LEMBATA.



KEDUA



: Privasi dan kerahasiaan rekam medis pasien RSUD Lewoleba: 1. Setiap pasien mempunyai satu dokumen rekam medis. 2. Data dan informasi medis pasien merupakan informasi yang berkelanjutan. 3. Dokumen



rekam



medis



pasien



RSUD



Lewoleba.



berbentuk dokumen fisik (catatan/tulisan pada kertas). 4. Semua



berkas



rekam



medis



disimpan



di



ruang



penyimpanan. 5. Selain petugas rekam medis tidak diperkenankan masuk ke ruang penyimpanan. 6. Informasi yang ada dalam rekam medik harus dijaga kerahasiannya sesuai peraturan perundangan. KETIGA



: Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan RSUD Lewoleba.



KEEMPAT



Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan pasien dapat dibuka dalam hal: 1. Untuk kepentingan kesehatan pasien 2. Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakkan hukum atas perintah pengadilan. 3. Permintaan dan atau persetujuan pasien sendiri 4. Permintaan institusi/lembaga



berdasarkan



ketentuan



perundang-undangan. 5. Untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien. KEENAM



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.



Ditetapkan Di : Lewoleba, Pada Tanggal :



2019



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEWOLEBA



BERNARDUS YOSEPH BEDA