4 0 44 KB
KEPUTUSANDIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEWOLEBA NOMOR : 70 TAHUN 2019 TENTANG PRIVASI DAN KERAHASIAAN INFORMASI DOKUMEN REKAM MEDIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEWOLEBA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEWOLEBA Menimbang
:
a. bahwa
dalam
upaya
menjamin
keamanan
dan
kerahasiaan dokumen diperlukan kebijakan privasi dan kerahasiaan dokumen rekam medis pasien di RSUD Lewoleba. b. bahwa
kebijakan privasi dan kerahasiaan dokumen
rekam medis pasien perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD Lewoleba. Mengingat
:
1. Undang-Undang Kesehatan
Nomor
(Lembaran
36
Tahun
Negara
2009
Republik
tentang Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang
Nomor
43
tahun
2009
tentang
Kearsipan. 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 4. Undang-Undang Pemerintahan Indonesia
Nomor
Daerah
Tahun
23
Tahun
(Lembaran
2004
Nomor
2014
Negara 125,
tentang Republik
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269 tahun 2008
tentang Rekam Medis; 6. Peraturan
Menteri
1438/MENKES/
Kesehatan
RI
Nomor
Tentang
Standar
Republik
Indonesia
Per/IX/2010
Pelayanan Kedokteran; 7. Peraturan Nomor
Menteri
Kesehatan
1691/Menkes/Per/VIII/2011
Tentang
Keselamatan Pasien Rumah Sakit 8. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. MEMUTUSKAN: Menetapka
:
n KESATU
: KEBIJAKAN PRIVASI DAN KERAHASIAAN DOKUMEN REKAM MEDIS PASIEN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEWOLEBA KABUPATEN LEMBATA.
KEDUA
: Privasi dan kerahasiaan rekam medis pasien RSUD Lewoleba: 1. Setiap pasien mempunyai satu dokumen rekam medis. 2. Data dan informasi medis pasien merupakan informasi yang berkelanjutan. 3. Dokumen
rekam
medis
pasien
RSUD
Lewoleba.
berbentuk dokumen fisik (catatan/tulisan pada kertas). 4. Semua
berkas
rekam
medis
disimpan
di
ruang
penyimpanan. 5. Selain petugas rekam medis tidak diperkenankan masuk ke ruang penyimpanan. 6. Informasi yang ada dalam rekam medik harus dijaga kerahasiannya sesuai peraturan perundangan. KETIGA
: Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan RSUD Lewoleba.
KEEMPAT
Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan pasien dapat dibuka dalam hal: 1. Untuk kepentingan kesehatan pasien 2. Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakkan hukum atas perintah pengadilan. 3. Permintaan dan atau persetujuan pasien sendiri 4. Permintaan institusi/lembaga
berdasarkan
ketentuan
perundang-undangan. 5. Untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien. KEENAM
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Ditetapkan Di : Lewoleba, Pada Tanggal :
2019
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEWOLEBA
BERNARDUS YOSEPH BEDA