4 0 182 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KATINGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD MAS AMSYAR KASONGAN
JL. Rumah Sakit No.01 Kasongan Telp. (0536) 4041041, 4041222, Fax. 4041041
Email : [email protected] : [email protected] KASONGAN 74412
KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD MAS AMSYAR KASONGAN NOMOR: 445/923.3/TU-RSUD/IX/2019 TENTANG KEBIJAKAN MENJAGA PRIVASI DAN KERAHASIAAN INFORMASI RUMAH SAKIT MAS AMSYAR KASONGAN DIREKTUR RSUD MAS AMSYAR KASONGAN MENIMBANG:
a.
bahwa
informasi
secara
tertulis/dalam
bentuk
elektronik harus diperlakukan secara rahasia sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku b.
bahwa
agar
informasi
yang
diberikan
tidak
disalahgunakan atau hilang maka perlu dibuat sistem yang mengatur kerahasiaannya c.
bahwa Rumah Sakit menghormati dan memegang teguh informasi tentang kesehatan pasien serta harus merahasiakannya
d.
bahwa informasi yang diberikan kepada pihak lain harus seiizin pasien dan wajib dijaga kerahasiannya.
MENGINGAT:
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medik
MEMUTUSKAN : MENETAPKAN: PERTAMA
: Keputusan Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan Tentang Kebijakan Menjaga Privasi dan Kerahasiaan Informasi Di RSUD Mas Amsyar Kasongan
KEDUA
: Seluruh tenaga kesehatan yang terlibat dalam memberikan pelayanan
kepada
pasien
wajib
menjaga
rahasia
dan
keamanan terkait informasi tentang status kesehatan pasien KETIGA
: Tenaga kesehatan yang dapat mengakses informasi tersebut adalah dokter penanggung jawab pasien (DPJP), perawat, tenaga kesehatan lain, petugas rekam medis dan penanggung jawab
yang
ditunjuk oleh
pasien
untuk
mendapatkan
informasi KEEMPAT
: Pengisian formulir asuransi pasien rawat inap dan rawat jalan dalam dokumen / berkas rekam medis harus dijaga kerahasiaannya, dengan
kecuali
mengikuti
untuk
peraturan
kepentingan
peradilan
perundang-undangan
yang
berlaku dan harus mendapatkan ijin / seijin Direktur dengan membuat surat permohonan secara resmi ditujukan kepada Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan KELIMA
: Untuk pihak ketiga (perusahaan asuransi) harus ada surat kuasa / persetujuan pelepasan informasi medis dari pasien yang ditandatangani oleh pasien yang bersangkutan.
KEENAM
: Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kasongan Pada tanggal : September 2019 DIREKTUR RSUD MAS AMSYAR KASONGAN
dr. AGNES NISSA PAULINA Penata Tk.I NIP. 19781118 200904 2 001 Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth: 1. 2. 3. 4. 5.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Rekam Medik Kepala Seksi Rekam Medis Kepala Seksi Penunjang Medis Pegawai yang bersangkutan Arsip