SK Kebijakan Menjaga Privasi Dan Kerahasiaan Informasi Di Rumah Sakit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KATINGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD MAS AMSYAR KASONGAN



JL. Rumah Sakit No.01 Kasongan Telp. (0536) 4041041, 4041222, Fax. 4041041



Email : [email protected] : [email protected] KASONGAN 74412



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD MAS AMSYAR KASONGAN NOMOR: 445/923.3/TU-RSUD/IX/2019 TENTANG KEBIJAKAN MENJAGA PRIVASI DAN KERAHASIAAN INFORMASI RUMAH SAKIT MAS AMSYAR KASONGAN DIREKTUR RSUD MAS AMSYAR KASONGAN MENIMBANG:



a.



bahwa



informasi



secara



tertulis/dalam



bentuk



elektronik harus diperlakukan secara rahasia sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku b.



bahwa



agar



informasi



yang



diberikan



tidak



disalahgunakan atau hilang maka perlu dibuat sistem yang mengatur kerahasiaannya c.



bahwa Rumah Sakit menghormati dan memegang teguh informasi tentang kesehatan pasien serta harus merahasiakannya



d.



bahwa informasi yang diberikan kepada pihak lain harus seiizin pasien dan wajib dijaga kerahasiannya.



MENGINGAT:



1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medik



MEMUTUSKAN : MENETAPKAN: PERTAMA



: Keputusan Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan Tentang Kebijakan Menjaga Privasi dan Kerahasiaan Informasi Di RSUD Mas Amsyar Kasongan



KEDUA



: Seluruh tenaga kesehatan yang terlibat dalam memberikan pelayanan



kepada



pasien



wajib



menjaga



rahasia



dan



keamanan terkait informasi tentang status kesehatan pasien KETIGA



: Tenaga kesehatan yang dapat mengakses informasi tersebut adalah dokter penanggung jawab pasien (DPJP), perawat, tenaga kesehatan lain, petugas rekam medis dan penanggung jawab



yang



ditunjuk oleh



pasien



untuk



mendapatkan



informasi KEEMPAT



: Pengisian formulir asuransi pasien rawat inap dan rawat jalan dalam dokumen / berkas rekam medis harus dijaga kerahasiaannya, dengan



kecuali



mengikuti



untuk



peraturan



kepentingan



peradilan



perundang-undangan



yang



berlaku dan harus mendapatkan ijin / seijin Direktur dengan membuat surat permohonan secara resmi ditujukan kepada Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan KELIMA



: Untuk pihak ketiga (perusahaan asuransi) harus ada surat kuasa / persetujuan pelepasan informasi medis dari pasien yang ditandatangani oleh pasien yang bersangkutan.



KEENAM



: Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Kasongan Pada tanggal : September 2019 DIREKTUR RSUD MAS AMSYAR KASONGAN



dr. AGNES NISSA PAULINA Penata Tk.I NIP. 19781118 200904 2 001 Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth: 1. 2. 3. 4. 5.



Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Rekam Medik Kepala Seksi Rekam Medis Kepala Seksi Penunjang Medis Pegawai yang bersangkutan Arsip