5 0 80 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP KETAPANG Jl. PTPN 7 Bunga Mayang No.03 Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kode pos 34554, ' 085384909442 e-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP KETAPANG NOMOR : P.70201/ /ADM/15-LU/2021 TENTANG PENANGGUNG JAWAB PROGRAM IMUNISASI DI UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP KETAPANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP KETAPANG, Menimbang
: a.
bahwa
untuk
kelancaran
kegiatan
teknis
operasional
Pelayanan dan Penanggulangan Penyakit Menular/Program Imunisasi di UPTD Puskesmas Rawat Inap Negara Ratu, maka dipandang perlu untuk menetapkan Penanggung Jawab/Koordinator
Program
Imunisasi
pada
UPTD
Puskesmas Rawat Inap Ketapang; b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Ketapang
Mengingat
: 1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tetang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP KETAPANG TENTANG PENANGGUNG JAWAB PROGRAM IMUNISASI
KESATU
:
Menunjuk Penanggung Jawab Program Imunisasi pada
UPTD Puskesmas Rawat Inap Ketapang yang namanya seperti tercantum dalam lampiran Keputusan tersebut KEDUA
:
Kepada
yang
pelimpahan
bersangkutan
wewenang
untuk
diberi
kewajiban
melaksanakan
dan
kegiatan
program imunisasi sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku di UPTD Puskesmas Rawat Inap Ketapang KETIGA
:
Surat Keputusan dengan
ketentuan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan apabila
dikemudian
hari
terdapat
kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Ketapang
Pada tanggal
: 6 Januari 2021
KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP KETAPANG,
DIAN MAULI
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP KETAPANG P.70201/ /ADM/15-LU/2021 PENANGGUNG JAWAB PROGRAM IMUNISASI UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP KETAPANG URAIAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB PROGRAM IMUNISASI Nama NIP Pendidikan
: Efri Mulyadi, Amd.KEP : 19690723 198812 1 002 : D-III Keperawatan
A. Tugas 1. Membuat perencanaan program 2. Menyelenggarakan pelayanan imunisasi 3. Mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi hasil cakupan imunisasi di wilayah kerja UPTD Puskesmas Rawat Inap Ketapang
program
B. Fungsi 1. Perencanaan program imunisasi 2. Pelaksanaan program imunisasi 3. Pelaksanaan pendataan sasaran imunisasi 4. Perencanaan kebutuhan vaksin 5. Pelaksanaan pengambilan dan penyimpanan vaksin 6. Pengelolaan rantai vaksin 7. Pencatatan stok vaksin 8. Pencatatan suhu vaksin 9. Pelaksanaan sweeping bagi sasaran imunisasi yang tidak kontak ke petugas Puskesmas 10.Pelaksanaan pencatatan dan pelaporan C. Tanggung Jawab 1. Rantai dingin dan pendistribusian vaksin 2. Perawatan lemari vaksin harian, mingguan dan bulanan 3. Pemantuan dan pencatatan suhu lemari vaksin setiap pagi dan siang 4. Menyediakan dan menyiapkan vaksin untuk Posyandu, Pustu Puskesmas 5. Mencatat keluar masuknya vaksin setiap hari 6. Mengambil kebutuhan vaksin Puskesmas ke Dinas (P3M) 7. Mencatat kebutuhan vaksin bulan depan Ditetapkan di Pada tanggal
dan
: Ketapang : 6 Januari 2021
KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP KETAPANG,
DIAN MAULI