5 0 85 KB
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LOA KULU NOMOR : P/Pusk-LK/ /X/ 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM ASUHAN GIZI PUSKESMAS LOA KULU
Menimbang
:
a. Bahwa
tim
asuhan
gizi
merupakan
tim
fungsional
yang
mengkoordinasikan penyenggaraan asuhan gizi mulai perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi; b. Bahwa tim asuhan gizi bertugas menyelenggarakan pelayanan gizi paripurna kepada pasien terutama yang membutuhkan terapi gizi; Mengingat
:
1. UU No 23 Th 1992 Tentang Kesehatan; 2. PP No 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan; 3. Menkes No : 1333/Menkes/SK/Xii/1999, Standar Pelayanan RS; MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN KEPALA UPT DINAS KESEHATAN PUSKESMAS LOA KULU
TENTANG PEMBENTUKAN TIM ASUHAN GIZI
YANG DIGUNAKAN UNTUK KONSULTASI GIZI Kesatu
:
Menetapkan tim asuhan gizi yang terdiri dari : dokter, petugas gizi, KesMas dan Tenaga Kafarmasian / Apoteker ;
Kedua
:
Tugas tim asuhan gizi antara lain : a. Dokter 1) Bertanggungjawab dalam aspek gizi yang terkait dengan keadaan klinis diagnosa masalah gizi pasien 2) Menentukan diet pasien bersama petugas gizi 3) Memberikan penjelasan kepada pasien tentang peranan terapi diet
4) Merujuk pasien untuk konseling dan terapi gizi b. Petugas gizi 1) Mengkaji satus gizi pasien berdasarkan data rujukan 2) Melakukan anamnesa riwayat diit pasien 3) Menerjemahkan rencana diit ke dalam bentuk makanan yang disesuaikan dengan kebiasaan makan 4) Memberikan penyuluhan dan konseling gizi pada pasien dan keluarga 5) Mengevaluasi status gizi pasien c. Kesehatan Masyarakat 1) Melakukan kerjasama dengan dokter dan petugas gizi dalam memberikan pelayanan gizi kepada pasien 2) Melakukan pengukuran antropometri untuk menentukan dan mengevaluasi status gizi pasien. 3) Membantu pasien pada waktu makan 4) Bersama dengan petugas gizi memantau masalah yang berkaitan dengan asuhan gizi kepada pasien. Ketiga
:
d. Apoteker / Tenaga Kefarmasian 1) Mempersiapkan semua kebutuhan bahan pakai habis maupun logistic untuk setiap pelaksanaan kegiatan 2) Menghitung kebutuhan logistic yang dibutuhkan setiap kegiatan dan sisa bahan pakai habis yang tidak tergunakan Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;
Ditetapkan di : Pada Tanggal :
Loa Kulu 16 Oktober 2020
K e p a l a,
Hidayatullah,ST.,M.Kes NIP. 197505121996031003 : 1 April 2014