12 0 112 KB
PPE EM ME ER RIIN NT TA AH HK KA AB BU UPPA AT TE EN ND DH HA AR RM MA ASSR RA AY YA A
D DIIN NA ASS K KE ESSE EH HA AT TA AN N A Allaam maatt:: JJaallaann PPaasseennggggeerraahhaann N Noo.. 1177 SSuunnggaaii D Daarreehh ((00775544)) 4400885500 PPooss 2277557733
PULAU PUNJUNG
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR : 800/ /KPTS-DINKES/2017 TENTANG PEMBENTUKAN TIM GERAK CEPAT KEJADIAN LUAR BIASA PENYAKIT DINAS KESEHATAN KABUPATEN DHARMASRAYA KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN DHARMASRAYA Menimbang
:
Mengingat
:
Menetapkan PERTAMA
: :
KEDUA
:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan respon cepat serta meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan penanggulangan penanganan kejadian luar biasa penyakit di kabupaten Dharmasraya, dipandang perlu untuk dibentuk suatu Team Gerak Cepat ( TGC ) di Kesehatan Kabupaten Dharmasraya; b. bahwa pembentukan Team dimaksud perlu dituangkan dalam suatu Keputusan.
untuk dan maka Dinas Surat
1. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat; 2. Undang-undang Nomor 36Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 4. Undang-undang Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 95/Menkes/SK/V/2000 Tahun 2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1547/Menkes/SK/X/2003 Tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 131/Menkes/SK/II/2004 Tahun 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 10. Peratuaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2010 Nomor 2).
MEMUTUSKAN Membentuk Tim Gerak Cepat (TGC) Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut pada lampiran surat keputusan ini; Tim Gerak Cepat(TGC) Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA mempunyai tugas dan kewajiban ;
a. Menyusun perencanaan kegiatan pananggulangan dan penanganan KLB penyakit di Kabupaten Dharmasraya; b. Melaksanakan pelacakan, pengumpulan data, analisa data dan melaksanakan penanggulangan dan penanganan KLB penyakit ; c. Melaksanakan pemantauan selama berlangsungnya KLB sampai denngan masa akhir KLB; d. Menyusun pelaporan harian , mingguan dan laporan akhir tentang KLB penyakit. KETIGA
:
Dalam melaksanakan tugasnya Tim dimaksud bertanggung jawab langsung kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya;
KEEMPAT
:
Semua biaya yang timbul akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya.
KELIMA
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Pulau Punjung Pada Tanggal : 2017 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya
D. Rahmadian NIP. 19671206 199903 1 001 Tembusan: Disampaikan Kepada Yth. 1. Bupati Dharmasraya di Pulau Punjung 2. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Barat di Padang. 3. Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya di Gunung Medan 4. Inspektur Daerah Kabupaten Dharmasraya di Pulau Punjung. 5. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya di Pulau Punjung 6. Ketua dan Anggota Tim bersangkutan 7. Arsip.
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR : 800/ /KPTS-DINKES/2017 TANGGAL : Juni 2017
DAFTAR SUSUNAN TIM GERAK CEPAT KEJADIAN LUAR BIASA PENYAKIT PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN DHARMASRAYA KEDUDUKAN DALAM TIM
NO
JABATAN
1.
Keapala Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya
Penanggung jawab
2.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Ketua TIM
3.
Kepala Seksi Imunisasi
4. 5. 6. 7.
Survailans
dan
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Sekretaris
Anggota
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Keswa
Anggota
Kepala Seksi Upaya Kesehatan dan Rujukan
Anggota
Kepala Seksi Promosi Kesehatan Anggota
8.
Kepala Seksi Pengembangan SDM dan organisasi profesi
9.
Kasubag umum dan kepegawaian
10.
Anggota Anggota
Kepala Instalasi farmasi
Anggota 11. 12.
Kepala Laboratorium Masyarakat
Kesehatan
Kepala Pusat Informasi Manajemen Kesehatan
Anggota dan Anggota
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang
Dr.Hendarto,Mkes Pembina Utama Muda NIP. 140 172 249 / 19580523 198511 1 001
KET Apabila terjadi mutasi jabatan / petugas, maka penggantinya secara langsung mengganti kedudukan dalam Tim dimaksud