SK Tim Reaksi Cepat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR PUSKESMAS MAPPAKASUNGGU Jl. Kesehatan No. 45 Cilallang [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MAPPAKASUNGGU NOMOR : 065/MPS/C/SK/I/2017



TENTANG TIM REAKSI CEPAT (TRC) DI PUSKESMAS MAPPAKASUNGGU KEPALA PUSKESMAS MAPPAKASUNGGU, Menimbang



:



Mengingat



:



Menetapkan :



Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



a. Bahwa dalam rangka mewujudkan suatu kondisi masyarakat yang memiliki sumber daya dan kemampuan mengatasi masalah- masalah kesehatan terutama bencana secara mandiri, maka memerlukan suatu wadah yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat yang peduli terhadap penanggulangan bencana. 1. Pasal 5 ayat ( 2 ) Amandemen Undang - undang Dasar negaran Republik Indonesia tahun 1945. 2. Undang - undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. 3. Undang - undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MAPPAKASUNGGU TENTANG TIM REAKSI CEPAT (TRC) DI PUSKESMAS MAPPAKASUNGGU Membentuk TIM Reaksi Cepat penanggulangan bencana di Puskesmas Mappakasunggu. Mengangkat yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai Tim gerak cepat penanggulangan Bencana Puskesmas Mappakasunggu. Keputusan ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Mappakasunggu Pada tanggal : 09 Januari 2017 KEPALA PUSKESMAS MAPPAKASUNGGU,



ASRIDAH MUIS