5 0 121 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO TIMUR DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS …... SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ………….. NOMOR: ………../ UPTD . PKM – ………./03-2020 TENTANG TIM GERAK CEPAT (TGC) PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENULARAN COVID-19 UPTD PUSKESMAS …………………… DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS …………………….. Menimbang
:
a. Bahwa dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penularan covid-19 di wilayah UPTD Puskesmas …………. perlu
dibuat
tim
pelaksana
kegiatan
tersebut
untuk
menjalankan tugas secara terintegrasi, terpadu serta sesuai dengan protokol yang menjadi acuan; b. Bahwa agar memahami tugas, peran, dan tanggung jawab yang
diposisikan
sebagai
Tim
Gerak
Cepat
(TGC)
Pencegahan dan Penanggulangan Penularan Covid-19 UPTD Puskesmas …………. harus mempunyai dasar memahami tugas yang dilakukan di UPTD Puskesmas ………………..; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan yang menjadi pelaksana tugas dan uraian tugas pelaksanaan kegiatan dimaksud dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas ……………..; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut, perlu menetapkan Keputusan Mengingat
:
1.
Kepala UPTD Puskesmas …………….; Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19);
2. Keputusan
Gubernur
Kalimantan
Tengah
Nomor
188.44/81/2020 Tentang Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020; 3. Surat
Edaran
Bupati
Barito
Timur
Nomor
440/425/DINKES/III/2020 Tentang Kesiapsiagaan Penyebaran Corona Virus Disease / Covid-19 di Kabupaten Barito Timur Tahun 2020;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas ……………….. Tentang Tim Gerak Cepat (TGC) Pencegahan Dan Penanggulangan Penularan Covid-19 UPTD Puskesmas Dayu.
Kesatu
: Tim Gerak Cepat (TGC) Pencegahan Dan Penanggulangan Penularan Covid-19 UPTD Puskesmas ………………….. sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
Kedua
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal
: ………….. : ………… Maret 2020
KEPALA UPTD ………….
TANING MHAVE MALEH
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS …………….. NOMOR : …………………… TENTANG TIM GERAK CEPAT (TGC)
TIM GERAK CEPAT (TGC) PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENULARAN COVID-19 UPTD PUSKESMAS ……………. No 1. dr. …………… 2. RODI
Nama
Staf Sekretariat IXYZ I. Bidang Promosi Kesehatan (Promkes) 1. ……………. 3.
Jabatan Ketua Sekretaris Anggota Bendahara Ketua
2.
……………….
Anggota
3.
Unit Gizi………
Anggota
4.
Unit KIA……………..
Anggota Anggota
1.
Unit …………….. Bidang Pencegahan Pengendalian/Surveilans ……………..
2.
Unit P2P………….
Anggota
3.
…………………
Anggota
4.
………………..
Anggota
5.
…………….
Anggota
6.
………………..
Anggota
7.
………….
Anggota
8.
………
Anggota
5. II.
9.
7.
Ketua
Anggota
III. Bidang Pelayanan Poli Umum / Meja Screening ……….
Ketua
Unit Poli Umum………
Anggota
Unit Farmasi………..
Anggota
Anggota IV. Bidang Pelayanan Pojok Covid-19 …………..
Ketua
Unit P2P
Anggota
Unit Promkes
Anggota
Unit Poli Umum
Anggota
Unit Farmasi
Anggota
Unit Gizi
Anggota
Uraian Tugas Tim Gerak Cepat (TGC) Pencegahan Dan Penanggulangan Penularan Covid19 UPTD Puskesmas …………: 1. Melaksanakan Kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Covid- 19 Sesuai Protokol Dan SOP Yang Berlaku Kepada Masyarakat; 2. Melaksanakan Koordinasi Terkait Pencegahan Dan Penanggulangan Penularan Covid-19 kepada Lintas Sektor dan Pemangku Kepentingan Di Wilayah Kerja UPTD Puskesmas …………; 3. Melaksanakan Komunikasi-Informasi-Edukasi Kepada Masyarakat sesuai Protokol Yang Berlaku; 4. Melaksanakan Manajemen Tata Kelola Kasus Dan Rujukan Calon Pasien Sesuai Protokol Yang Berlaku; 5. Melaksanakan Pemantauan dan Membuat Pelaporan Perkembangan Pemantauan Self Monitoring Serta Melaporkan Ke Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur.