SK Tertib Administrasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN DELI SERDANG



DINAS KESEHATAN



UPT. PUSKESMAS BATANG KUIS Jln. Pancasila No.26 Batang Kuis, kode pos : 20372 Telpon : (061-7383720) Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS BATANG KUIS NOMOR :



/SK/PKM-BK/ I /2018 TENTANG



TERTIB ADMINISTRASI PELAYANAN KESEHATAN KEPALA UPT. PUSKESMAS BATANG KUIS Menimbang



: a. bahwa dalam pengelolaan dan pelaksanaan program harus menggunakan data dan informasi yang akurat dan selalu diperbaharui untuk membuat keputusankeputusan yang tepat di UPT Puskesmas Batang Kuis; b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, maka harus ada kebijakan dan prosedur yang didokumentasikan; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Batang Kuis; 1.



Mengingat



:



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 23 Tahun 2014;



2.



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;



4.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter



MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS BATANG KUIS TENTANG TERTIB ADMINISTRASI PELAYANAN KESEHATAN DI UPT. PUSKESMAS BATANG KUIS



Kesatu



: Tertib administrasi pelayanan kesehatan merupakan panduan untuk ditetapkan dan diterapkan di puskesmas;



Kedua



: Pimpinan dan seluruh pegawai wajib menjalankan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan dan administrasi manajemen;



Ketiga



: Ruang lingkup tertib administrasi pelayanan kesehatan meliputi jenis pelayanan, dasar hukum, persyaratan, prosedur, pelaporan, evaluasi, rencana usulan kegiatan, rencana pelaksanaan kegiatan, pengarsipan;



Keempat



: Keputusan ini mulai berlaku



pada tanggal ditetapkan



dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan



dalam



keputusan



ini



akan



dilakukan



perbaikan sebagaimana mestinya;



Ditetapkan di



: Batang Kuis



Pada Tanggal :



Januari 2018



PLT. KEPALA UPT PUSKESMAS BATANG KUIS,



ROSMAWATI