4 0 210 KB
PEMERINTAH KABUPATEN DELI SERDANG
DINAS KESEHATAN
UPT. PUSKESMAS BATANG KUIS Jln. Pancasila No.26 Batang Kuis, kode pos : 20372 Telpon : (061-7383720) Email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS BATANG KUIS NOMOR :
/SK/PKM-BK/ I /2018 TENTANG
TERTIB ADMINISTRASI PELAYANAN KESEHATAN KEPALA UPT. PUSKESMAS BATANG KUIS Menimbang
: a. bahwa dalam pengelolaan dan pelaksanaan program harus menggunakan data dan informasi yang akurat dan selalu diperbaharui untuk membuat keputusankeputusan yang tepat di UPT Puskesmas Batang Kuis; b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, maka harus ada kebijakan dan prosedur yang didokumentasikan; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Batang Kuis; 1.
Mengingat
:
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 23 Tahun 2014;
2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;
4.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter
MEMUTUSKAN: Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS BATANG KUIS TENTANG TERTIB ADMINISTRASI PELAYANAN KESEHATAN DI UPT. PUSKESMAS BATANG KUIS
Kesatu
: Tertib administrasi pelayanan kesehatan merupakan panduan untuk ditetapkan dan diterapkan di puskesmas;
Kedua
: Pimpinan dan seluruh pegawai wajib menjalankan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan dan administrasi manajemen;
Ketiga
: Ruang lingkup tertib administrasi pelayanan kesehatan meliputi jenis pelayanan, dasar hukum, persyaratan, prosedur, pelaporan, evaluasi, rencana usulan kegiatan, rencana pelaksanaan kegiatan, pengarsipan;
Keempat
: Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam
keputusan
ini
akan
dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di
: Batang Kuis
Pada Tanggal :
Januari 2018
PLT. KEPALA UPT PUSKESMAS BATANG KUIS,
ROSMAWATI