4 0 213 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS CILEUNYI Jl. Ciburial RT.04 RW.13 Kecamatan Cileunyi Kode Pos 40622 Telp (022) 63741021 E-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CILEUNYI NOMOR : 440/84/SK/PKM-CILEUNYI/III/2019 TENTANG TERTIB ADMINISTRASI PUSKESMAS CILEUNYI KEPALA PUSKESMAS CILEUNYI,
Menimbang
:
a. bahwa
dalam
pengelolaan
dan
pelaksanaan
program harus menjalankan tertib administrasi; b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, maka harus ada kebijakan, dan prosedur yang didokumentasikan; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Cileunyi. Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah
terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang
Pusat
Kesehatan
Masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG TERTIB ADMINISTRASI PUSKESMAS CILEUNYI.
KESATU
: Tertib administrasi harus dijalankan guna terciptanya data
–
data
yang
akurat
dan
dapat
dipertanggungjawabkan; KEDUA
: Tertib administrasi yang dimaksud pada diktum kesatu yaitu
penataan
arsip
surat
administrai
keuangan,
kepegawaian
serta
menyurat,
penataan
berkas
–
penataan
berkas-berkas
berkas
logistik
yang
diselengarakan oleh manajemen dan diawasi oleh Kepala Puskesmas; KETIGA
: Segala
biaya
pelaksanaan
yang
surat
dikeluarkan
keputusan
ini
sebagai dibebankan
akibat pada
anggaran Puskesmas Cileunyi; KEEMPAT
: Surat keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diperbaiki sesuai ketentuan.
Ditetapkan di : Cileunyi pada tanggal : 03 Maret 2019 KEPALA PUSKESMAS CILEUNYI
Endang Noor Farchiyah