SK Tertib Administrasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS CILEUNYI Jl. Ciburial RT.04 RW.13 Kecamatan Cileunyi Kode Pos 40622 Telp (022) 63741021 E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CILEUNYI NOMOR : 440/84/SK/PKM-CILEUNYI/III/2019 TENTANG TERTIB ADMINISTRASI PUSKESMAS CILEUNYI KEPALA PUSKESMAS CILEUNYI,



Menimbang



:



a. bahwa



dalam



pengelolaan



dan



pelaksanaan



program harus menjalankan tertib administrasi; b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, maka harus ada kebijakan, dan prosedur yang didokumentasikan; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Cileunyi. Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali



diubah



terakhir



dengan



Undang-Undang



Nomor 23 Tahun 2014; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014



tentang



Pusat



Kesehatan



Masyarakat.



Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum



sebagaimana



telah



diubah



dengan



Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG TERTIB ADMINISTRASI PUSKESMAS CILEUNYI.



KESATU



: Tertib administrasi harus dijalankan guna terciptanya data







data



yang



akurat



dan



dapat



dipertanggungjawabkan; KEDUA



: Tertib administrasi yang dimaksud pada diktum kesatu yaitu



penataan



arsip



surat



administrai



keuangan,



kepegawaian



serta



menyurat,



penataan



berkas







penataan



berkas-berkas



berkas



logistik



yang



diselengarakan oleh manajemen dan diawasi oleh Kepala Puskesmas; KETIGA



: Segala



biaya



pelaksanaan



yang



surat



dikeluarkan



keputusan



ini



sebagai dibebankan



akibat pada



anggaran Puskesmas Cileunyi; KEEMPAT



: Surat keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diperbaiki sesuai ketentuan.



Ditetapkan di : Cileunyi pada tanggal : 03 Maret 2019 KEPALA PUSKESMAS CILEUNYI



Endang Noor Farchiyah