SK Tertib Administrasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIHERANG Nomor : 800/ /D-2.U.2/SK/ /2016



TENTANG



TERTIB ADMINISTRASI KEPALA UPTD PUSKESMAS CIHERANG, Menimbang



: a.



bahwa dalam pengelolaan dan pelaksanaan program harus menggunakan data dan informasi yang akurat dan selalu diperbaharui untuk membuat keputusan-keputusan yang tepat di UPTD Puskesmas Ciherang;



b.



bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, maka harus ada kebijakan, dan prosedur yang didokumentasikan;



c.



bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Ciherang;



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan. 4. Peraturan



Pemerintah



Nomor



23



Tahun



2005



tentang



Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Ciherang tentang Ketersediaan Data dan Informasi di UPTD Puskesmas Ciherang.



Kedua



: Data dan informasi yang dapat diperoleh seperti yang dimaksud dalam diktum kesatu adalah : semua data dasar kesehatan, informasi pelayanan medis, data kewilayahan.



Ketiga



:



Semua data dan informasi seperti yang dimaksud pada diktum kedua disediakan dan dikendalikan oleh Kepala Tata Usaha dan Kepala Puskesmas.



Keempat



:



Bahwa dalam pengelolaan data seperti yang dimaksud pada diktum kedua ditunjuk petugas sebagai pengelola data.



Kelima



:



Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UPTD



Puskesmas



Ciherang. Keenam



:



Surat keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diperbaiki sesuai ketentuan.



Ditetapkan di Tanggal



: Ciherang : Januari 2016



KEPALA UPTD PUSKESMAS CIHERANG



Dr. I MADE SETIAWAN NIP. 19770114 199602 1 001