14 0 16 KB
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIHERANG Nomor : 800/ /D-2.U.2/SK/ /2016
TENTANG
TERTIB ADMINISTRASI KEPALA UPTD PUSKESMAS CIHERANG, Menimbang
: a.
bahwa dalam pengelolaan dan pelaksanaan program harus menggunakan data dan informasi yang akurat dan selalu diperbaharui untuk membuat keputusan-keputusan yang tepat di UPTD Puskesmas Ciherang;
b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, maka harus ada kebijakan, dan prosedur yang didokumentasikan;
c.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Ciherang;
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan. 4. Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Kesatu
: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Ciherang tentang Ketersediaan Data dan Informasi di UPTD Puskesmas Ciherang.
Kedua
: Data dan informasi yang dapat diperoleh seperti yang dimaksud dalam diktum kesatu adalah : semua data dasar kesehatan, informasi pelayanan medis, data kewilayahan.
Ketiga
:
Semua data dan informasi seperti yang dimaksud pada diktum kedua disediakan dan dikendalikan oleh Kepala Tata Usaha dan Kepala Puskesmas.
Keempat
:
Bahwa dalam pengelolaan data seperti yang dimaksud pada diktum kedua ditunjuk petugas sebagai pengelola data.
Kelima
:
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UPTD
Puskesmas
Ciherang. Keenam
:
Surat keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diperbaiki sesuai ketentuan.
Ditetapkan di Tanggal
: Ciherang : Januari 2016
KEPALA UPTD PUSKESMAS CIHERANG
Dr. I MADE SETIAWAN NIP. 19770114 199602 1 001