11 0 77 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT DINAS KESEHATAN UPT BLUD PUSKESMAS GUNUNGSARI Jln. Pariwisata Nomor 70, Kec. Gunungsari, Kab. Lombok Barat (83351) E-mail : gunungsari 177gmail.com KEPUTUSAN PEMIMPIN UPT BLUD PUSKESMAS GUNUNGSARI Nomor : 128/A.1/SK/UPT.BLUD.PKM.GNS/I/2019 TENTANG TERTIB ADMINISTRASI DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN DAN ADMINISTRASI MANAJEMEN PUSKESMAS PEMIMPIN UPT-BLUD PUSKESMAS GUNUNGSARI, Menimbang
Mengingat
:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok di puskesmas perlu adanya tertib administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan; b. bahwa kelancaran pelaksanaan pelayanan menjamin kualitas pelayanan di Puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b maka perlu ditetapkan Keputusan Pemimpin UPT BLUD Puskesmas Gunungsari tentang Tertib Administrasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan dan Admnistrasi Manajemen di Puskesmas. : 1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 5. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN PEMIMPIN UPT-BLUD PUSKESMAS GUNUNGSARI TENTANG TERTIB ADMINISTRASI DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN DAN ADMINISTRASI MANAJEMEN DI UPT BLUD PUSKESMAS GUNUNGSARI
KESATU
: Tertib administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan dan administrasi manajemen di UPT BLUD Puskesmas Gunungsari sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA
: Keputusan ini dapat digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan di UPT BLUD Puskesmas Gunungsari
KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Gunungsari pada tanggal : 02 Januari 2019 Pemimpin UPT-BLUD Puskesmas Gunugsari
AKMAL ROSAMALI