SK Tertib ADMINISTRASI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT DINAS KESEHATAN UPT BLUD PUSKESMAS GUNUNGSARI Jln. Pariwisata Nomor 70, Kec. Gunungsari, Kab. Lombok Barat (83351) E-mail : gunungsari 177gmail.com KEPUTUSAN PEMIMPIN UPT BLUD PUSKESMAS GUNUNGSARI Nomor : 128/A.1/SK/UPT.BLUD.PKM.GNS/I/2019 TENTANG TERTIB ADMINISTRASI DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN DAN ADMINISTRASI MANAJEMEN PUSKESMAS PEMIMPIN UPT-BLUD PUSKESMAS GUNUNGSARI, Menimbang



Mengingat



:



a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok di puskesmas perlu adanya tertib administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan; b. bahwa kelancaran pelaksanaan pelayanan menjamin kualitas pelayanan di Puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b maka perlu ditetapkan Keputusan Pemimpin UPT BLUD Puskesmas Gunungsari tentang Tertib Administrasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan dan Admnistrasi Manajemen di Puskesmas. : 1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 5. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN PEMIMPIN UPT-BLUD PUSKESMAS GUNUNGSARI TENTANG TERTIB ADMINISTRASI DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN DAN ADMINISTRASI MANAJEMEN DI UPT BLUD PUSKESMAS GUNUNGSARI



KESATU



: Tertib administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan dan administrasi manajemen di UPT BLUD Puskesmas Gunungsari sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.



KEDUA



: Keputusan ini dapat digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan di UPT BLUD Puskesmas Gunungsari



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Gunungsari pada tanggal : 02 Januari 2019 Pemimpin UPT-BLUD Puskesmas Gunugsari



AKMAL ROSAMALI