13 0 72 KB
PEMERINTAH KOTA BOGOR DINAS KESEHATAN KOTA
UPTD. PUSKESMAS KEDUNG BADAK Jl. Panataran No 1 Perumahan Cimanggu Permai 1 Bogor Telp. 0251-8336541
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNG BADAK Nomor :
051/SK/PKMKB/V/2018 TENTANG
TIM AKREDITASI PUSKESMAS KEDUNG BADAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNG BADAK,
Menimbang
: a. bahwa
dalam
rangka
meningkatkan
mutu
pelayanan
kesehatan di UPTD Puskesmas Kedung Badak sesuai dengan standar
pelayanan
yang
telah
ditetapkan,
maka
perlu
dibentuk Tim Akreditasi UPTD Puskesmas Kedung Badak; b. bahwa
dalam
rangka
meningkatkan
mutu
secara
berkesinambungan dan adanya perubahan dalam jumlah dan kompetensi
pegawai,
maka
perlu
dilakukan
revisi
Tim
Akreditasi UPTD Puskesmas Kedung Badak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (a) dan (b) di atas, maka perlu menetapkan Surat Keputusan UPTD Kepala Puskesmas Kedung Badak tentang Tim Akreditasi UPTD Puskesmas Kedung Badak; Mengingat
: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
29
2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran
Tahun Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan 2.
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Indonesia
Tahun
2009
Nomor
Negara 144,
Republik Tambahan
3. 4.
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
5.
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015
6.
tentang Akreditasi Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNG BADAK
Pertama
TENTANG TIM AKREDITASI PUSKESMAS KEDUNG BADAK. : Penetapan Tim Akreditasi UPTD Puskesmas Kedung Badak beserta uraian tugas dan tanggung jawab sebagaimana terdapat dalam lampiran dan Tim Akreditasi Puskesmas bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
Kedua
Kedung Badak. : Keputusan ini dengan
Akreditasi UPTD Puskesmas
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya
ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bogor Padatanggal : 28 Mei 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNG BADAK,
AGUSTINA SUSANA ISWATI
Lampiran Nomor Tentang Tanggal
: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kedung Badak : 051/SK/PKMKB/V/2018 :Tim akreditasi UPTD Puskesmas Kedung Badak : 28 Mei 2018
TIM AKREDITASI PUSKESMAS KEDUNG BADAK
No
Jabatan
Nama
1
Penanggung Jawab
2
Ketua Mutu)
3
Pokja Administrasi Manajemen
:
(Manajemen :
dr.Agustina Susana Iswati dr.Tengku Yenni Febrina,M.Kes
Koordinator
:
dr.Tengku Yenni Febrina, M.Kes
Anggota
:
dr.Ratu Qurroh Ain Pratami Wahyuningsih,A.Md.G Karnadi Paulinda,Am.Keb Maulia Siti Alfiah,Am.Keb
4.
4
Pokja UKM Koordinator
:
Dewi Haryanti,SKM
Anggota
:
dr.Yuni Trihasti Pertiwi Pratami Wahyuningsih,A.Md.G Syarifatul Hikmah Dewi Andayani,Am.Keb Masrida Girsang,Am.Keb Susi Susilawati,A.Md.KG Arnane Aziz,A.Md.Kep Dewi Yuniarti,Am.Keb Siti Nurfaizah,SKM Maulina,Am.Keb Suryanti Makmur Heni Kusumawati,S.Farm,Apt Siska Haryati,Am.Keb Tenry Rosdiana Kiki Sri Lestari,SKM
Koordinator
:
dr.Nikmah Salfitri
Anggota
:
drg.Arliza Pusparini Martini Septiana Ida Rosita,Amd.AK Heni Kusumawati,S.Farm,Apt Tenry Rosdiana Tri Payawati,Am.Keb Ida Nurhaeni,Am.Keb Suryanti Makmur Arnane Azis,A.Md.Kep
Pokja UKP
Dewi Yuniarti,Am.Keb Paulinda,Am.Keb Sandra Bezmertni,Am.Keb Tati Yayah
Murni Anton
KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNG BADAK,
AGUSTINA SUSANA ISWATI
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM AKREDITASI UPTD PUSKESMAS KEDUNG BADAK A. Penanggung jawab / Kepala Puskesmas . 1. Menetapkan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas. 2. Mengesahkan kebijakan yang berkaitan dengan Manajemen Mutu 3. 4. 5. 6.
Puskesmas dan sasaran mutu kinerja. Mengesahkan Pedoman Mutu Pelayanan dan Upaya Pelayanan. Mengesahkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Mengesahkan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK). Menyediakan dan memfasilitasi sumber daya manusia (SDM) sarana
dan
prasarana
dan
yang dibutuhkan dalam penerapan Sistem
Manajemen Mutu. 7. Mengesahkan Komitmen Mutu Pelayanan Puskesmas. 8. Memastikan adanya pengembangan dan
perbaikan
berkesinambungan di dalam Sistem Manajemen Mutu Puskesmas. B. Ketua Tim Akreditasi 1. Menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu Puskesmas. 2. Memastikan bahwa persyaratan umum, kebijakan mutu dalam pelaksanaan Sistem Manajemen
Mutu
Puskesmas
dimengerti
dan
dilaksanakan oleh seluruh pegawai Puskesmas . 3. Menerapkan dan memelihara SOP, pengendalian dokumen dan SOP, dan pengendalian catatan. 4. Memastikan efektifitas pengendalian
Sistem
Manajemen
Mutu
Puskesmas. 5. Mensosialisasikan kebijakan mutu dan sasaran mutu kinerja kepada seluruh pegawai.
6. Mengendalikan
catatan
mutu
untuk
penyimpanan,
perlindungan,
pengambilan masa simpan dan pemusnahan catatan mutu . 7. Penyusunan dokumen Regulasi Internal Puskesmas yang didukung oleh Regulasi Dokumen
Eksternal
undangan
Pedoman-pedoman
Kementrian
dan
Kesehatan,
yang
Gubernur
berupa
peraturan
yang
Perundang-
diberlakukan
oleh
Provinsi Jawa Barat, Walikota
Bogor, Dinas Kesehatan Kota Bogor dan Organisasi Profesi yang merupakan
acuan
bagi
Puskesmas
dalam
menyelenggarakan
manajemen dan upaya Puskesmas. 8. Pengendalian dokumen eksternal dan internal. C. Pokja 1 (Admin) 1. Menyusun seluruh Kebijakan
Kepala
Puskesmas (Keputusan Kepala
Puskesmas) tentang manajemen dan upaya Puskemas. 2. Menerapkan Kebijakan Kepala Puskesmas, Pedoman Mutu, Pedoman Manajemen dan Upaya Pelayanan. 3. Menyusun dan mengendalikan Standar Operasional Prosedur ( SOP) dan dokumen lain yang berkaitan dengan aktifitas yang berada dibawah tanggung jawabnya. 4. Menyusun Rencana Lima Tahunan Puskesmas. 5. Menyusun Perencanaan Tingkat Puskesmas ( PTP ), tahunan yang memuat Rencana Usulan Kegiatan ( RUK ) dan Rencana Pelaksanaan 6. 7. 8. 9.
Kegiatan ( RPK ). Menyusun Kerangka Acuan Kegiatan Admin. Menyusun Pedoman kerja Kegiatan Admin Menyusun pedoman/manual mutu Bertanggung jawab dalam penerapan dan pemeliharaan
Sistem
Manajemen Mutu yang berada dibawah tanggung jawabnya. 10. Melakukan Evaluasi Kinerja Puskesmas. 11. Melakukan tindakan perbaikan, dan tindakan pencegahan serta melakukan perbaikan secara terus menerus dalam rangka peningkatan kinerja Puskesmas. 12. Memelihara catatan mutu pelayanan admin. D. Pokja (Upaya Kesehatan Masyarakat/UKM) 1. Menyusun Standar Operasional Prosedur ( SOP) dan dokumen lain yang berkaitan dengan aktifitas yang berada dibawah tanggung jawabnya yang berorientasi pada sasaran. 2. Menyusun Pedoman Kerja untuk masing masing UKM Puskesmas. 3. Menyusun Kerangka Acuan Kerja untuk masing masing UKM Puskesmas.
4.
Menyusun Rencana Kerja Tahunan, Tribulanan dan Bulanan untuk masing masing UKM Puskesmas yang mengacu pada pedoman dan
kebutuhan masyarakat 5. Membuat laporan kegiatan. 6. Mensosialisasikan kebijakan mutu dan sasaran mutu kinerja kepada unit terkait baik lintas program maupun lintas sektor. 7. Bertanggung jawab dalam penerapan dan akuntabilitas Kinerja UKM. 8. Memastikan untuk mengukur, memantau dan menganalisis proses yang terkait serta mengadakan perbaikan secara terus menerus terhadap kinerja UKM. 9. Memelihara catatan mutu UKM dan memperhatikan Hak dan Kewajiban sasaran. E. Pokja 3 (Upaya Kesehatan Perorangan/UKP) 1. Menyusun dan mengendalikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Klinis dan dokumen
lain
yang
berkaitan
dengan
aktifitas
yang
berada
dibawah tanggung jawabnya. 2. Menyusun Standar Pelayanan Klinis, Kerangka Acuan Kegiatan, Alur Pelayanan Klinis
dan MOU dengan sarana kesehatan lain yang berkaitan
dengan Pelayanan Klinis Puskesmas. 3. Mensosialisasikan kebijakan mutu pelayanan klinis
kepada pegawai
terkait. 4. Menyiapkan media dan menyampaikan informasi tentang pelayanan klinis, sarana pelayanan klinis yang tersedia dan semua hal yang menyangkut pelayanan klinis UPTD Puskesmas Kedung Badak di tempat pendaftaran, tempat pelayanan dan pihak terkait. 5. Bertanggung jawab dalam penerapan
dan
pemeliharaan
manajemen mutu yang berada dibawah tanggung jawabnya. 6. Memastikan untuk mengukur, memantau dan menganalisis yang
sistem proses
terkait dengan masing-masing unit pelayanan dengan melakukan
survey, mengidentifikasi kebutuhan pasien, evaluasi dan melaksanakan upaya tindak lanjut. 7. Melakukan tindakan
perbaikan, tindakan pencegahan,
meminimalisasi
resiko dan melakukan perbaikan secara terus menerus. 8. Memantau semua format dan blanko yang dibakukan masing-masing unit pelayanan klinis. 9. Memelihara dan mengendalikan catatan mutu pelayanan klinis.
oleh
KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNG BADAK,
AGUSTINA SUSANA ISWATI