12 0 180 KB
DHARMOTTAMA SATYA PRAJA
PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG DINAS KESEHATAN UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DUREN Jl. Mayor Soeyoto No.19 Telp/Fax (0298) 711 355 e-mail : [email protected] BANDUNGAN - 50651 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUKESMAS DUREN NOMOR 445.4/
/P-IX/2019
TENTANG TIM KEGAWATDARURATAN UPTD PUSKESMAS DUREN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS DUREN, Menimbang
: a. bahwa dalam pelaksanaan pasien gawat darurat perlu penanganan cepat dan tepat oleh tenaga kesehatan yang berkompetensi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan di unit gawa darurat UPTD Puskesmas Duren; b. bahwa untuk melaksanakan maksud diatas maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Duren;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2009
Nomor
144,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 3. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawat daruratan; MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DUREN TENTANG TIM KEGAWATDARURATAN UPTD PUSKESMAS DUREN.
KESATU
:
Menunjuk dan menetapkan tim kegawatdaruratan UPTD Puskesmas Duren beserta tugasnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
KEDUA
:
Keputusan
ini
berlaku
bagi
seluruh
karyawan
UPTD
Puskesmas Duren. KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: DUREN
pada tanggal
: 13 September 2019
KEPALA UPTD PUSKESMAS DUREN,
WASTIM
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DUREN NOMOR 445.4/ TENTANG
:
/P-IX/2019 TIM
KEGAWATDARURATAN
UPTD
PUSKESMAS DUREN
TIM KEGAWATDARURATAN UPTD PUSKESMAS DUREN
1. Ketua
:
2. Anggota
:
dr. Desyana Putong Sumartini, AMK Lilis Wijayanti, Amd.Keb Imam Dian Marizka, S.Kep.Ns Afif Muharfendri
Ditetapkan di
: DUREN
pada tanggal
: 13 September 2019
KEPALA UPTD PUSKESMAS DUREN,
WASTIM
LAMPIRAN II KEPUTUSAN DUREN NOMOR 445.4/ TENTANG
:
KEPALA UPTD PUSKESMAS
/P-IX/2019
TIM
KEGAWATDARURATAN
UPTD
PUSKESMAS DUREN
URAIAN TUGAS TIM KEGAWATDARURATAN UPTD PUSKESMAS DUREN
1. Menyusun pedoman, panduan dan SOP kegawatdaruratan 2. Menyusun rencana sarana untuk kegawatdaruratan Puskesmas 3. Melakukan pendidikan dan pelatihan kegawatdaruratan 4. Melaksanakan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan 5. Melaporkan
hasil
kegiatan
kegawatdaruratan
ke
Kepala
Puskesmas
Ditetapkan di
: DUREN
pada tanggal
: 13 September 2019
KEPALA UPTD PUSKESMAS DUREN,
WASTIM