13 0 276 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS SUKAJADI JL. Raya Soreang – Ciwidey KM 6, email : [email protected] Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUKAJADI Nomor : B/0166/ 440/III/2019/PKM SKJD TENTANG TIM PENILAIAN JASA PELAYANAN PUSKESMAS SUKAJADI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS SUKAJADI,
Menimbang
:
a. Bahwa dalam rangka optimalisasi dan akurasi hasil pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dari Dana BPJS di Puskesmas SUKAJADI Tahun Anggaran 2019 maka perlu dibentuk Tim Penilai Jasa Pelayanan Puskesmas SUKAJADI Tahun Anggaran 2019 b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a' perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas SUKAJADI tentang Tim Penilai Jasa Pelayanan Puskesmas SUKAJADI Tahun Anggaran 2019
Mengingat
:
1.
2.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Peraturan Menteri Kesehatan Republik 1ndonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik 1ndonesia Nomor 24 Tahun2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
4.
Undang-undangNomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
5.
Peratura Bupati Bandung Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Jasa Pelayanan Bagi Pegawai Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Kesehatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Kabupaten Bandung
6.
6.
Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor 22 tahun 2019
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
SUKAJADI
TENTANG
TIM
PENILAIAN JASA PELAYANAN PUSKESMAS SUKAJADI Kesatu
: Menetapkan
Tim
Penilaian
Jasa
Pelayanan
Puskesmas
SUKAJADI
sebagaimana tercantum di dalam Lampiran Surat Keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan Kedua
: Surat keputusan ini mulai berlaku sejak 02 Januari dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : SUKAJADI Pada tanggal : 30 Maret 2019 Kepala puskesmas sukajadi
dr. Hj. Yuniar Sri Maulani Nip. 19710603 200212 2 006
Lampiran 1
:
Keputusan Kepala Puskesmas SUKAJADI
Nomor
:
B/0166/ 440/III/2019/PKM SKJD
Tentang
:
Tim Penilaian Jasa Pelayanan Puskesmas SUKAJADI
TIM PENILAI JASA PELAYANAN PUSKESMAS SUKAJADI
Ketua
: dr Hj Yuniar Sri Maulani
Penilai Manajemen
: Yulia Rachmawati
Penilai Dokter
: dr Yani Rachmawati
Penilai Bidan
: Lilis Sunengsih
Penilai Perawat
: Lilis Ika M
Penilai Perawat Gigi
: drg Lisa
Penilai Program
: Henny Handayani
Penilai Admin , Akun dan pendaftaran
: Ani Kurnia
Penilai Keamanan, Sopir & kebersihan
: Oki Agam
Bendahara Pengeluaran BLUD
: Rela Amaliah
URAIAN TUGAS TIM PENILAI JASA PELAYANAN PUSKESMAS SUKAJADI
1. Memverifikasi hasil pekerjaan karyawan Puskesmas SUKAJADI 2. Memberi penilaian yang sesuai 3. Melaporkan hasil kegiatan kepada kepala puskesmas
Ditetapkan di : SUKAJADI Padatanggal : 30 Maret 2019 Kepala puskesmas sukajadi
dr. Hj. Yuniar Sri Maulani Nip. 19710603 200212 2 006