SK Kadis Jaspel Blud Versi 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA DEPOK DINAS KESEHATAN Perkantoran Walikota Depok Gd. DIBALEKA II – Lantai 3 JL. Margonda Raya No. 54 Kota Depok FAX. (021 ) 2940 2281, 2940 2290



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA DEPOK NOMOR : 440/



/KPTS/



/2016



TENTANG POLA PENGELOLAAN JASA PELAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN PADA DINAS KESEHATAN KOTA DEPOK



Menimbang :



a. Bahwa di dalam Peraturan Walikota Nomor………..tahun 2016 tentang Pola Pengelolaan Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Depok, perlu adanya pengaturan teknis pelaksanaan Pembagian Jasa Pelayanan pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan pada Dinas Kesehatan Kota Depok b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Kesehatan tentang Pola Pengelolaan Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Pada Dinas Kesehatan Kota Depok



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan



Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3828); 2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun2005 tetang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara



Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 8. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 08), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 20 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 20); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874); 10. Peraturan Menteri Kesehatan no 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 1676 ); 11. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 08) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2013 Nomor 17); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 14. Peraturan Walikota Depok Nomor….. Tahun……. Tentang Pola Pengelolaan Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Pada Dinas Kesehatan Kota Depok



MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU



Jasa pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat …………..



(2) Peraturan Walikota no………tahun



dibagikan



kepada



pegawai



BLUD



dengan



ketentuan sebagai berikut : 1. 44 % dari Pendapatan BLUD yang dialokasikan untuk Jasa Pelayanan Kesehatan terdiri dari : a. Maksimal 40 % (Empat puluh persen) untuk biaya



jasa



pelayanan



diselenggarakan



oleh



kesehatan



BLUD



UPT



yang



Puskesmas



Kecamatan ; dan b. Selisih dari besaran jasa pelayanan kesehatan dikurangi biaya jasa pelayanan kesehatan yang diselenggarakan



oleh



BLUD



UPT



Puskesmas



Kecamatan digunakan untuk biaya peningkatan pendapatan pegawai berbasis kinerja, honor Tim, biaya sosial, dan pembinaan. KEDUA



1. Alokasi Pendapatan BLUD untuk pembayaran insentif jasa



pelayanan



ketetapan



sebagaimana



KESATU



nomor



1



dimaksud poin



a



dalam



diberikan



berdasarkan pengelompokan pegawai yang terdiri dari kelompok



manajemen



dan



kelompok



pelaksana



pelayanan 2. Kelompok manajemen terdiri dari Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan, dan Pejabat teknis 3. Kelompok Pelaksana pelayanan terdiri dari semua pegawai BLUD UPT Puskesmas Kecamatan yang tidak masuk dalam kelompok Manajemen 4. Pejabat teknis dan atau pejabat keuangan yang merangkap sebagai pejabat fungsional masuk dalam kelompok manajemen dan kelompok pelayanan 5. Alokasi Pendapatan BLUD untuk pembayaran insentif jasa



pelayanan



kelompok



pada



pelaksana



ketentuan sbb:



kelompok pelayanan



manajemen diberikan



dan



dengan



N O



JUMLAH HOLDING



1



1 s.d 4 UPF



2



KETIGA



5 atau lebih UPF



PENDAPATAN PER BULAN



KELOMPOK MANAJEME N



KELOMPOK PELAKSAN A PELAYANAN



s.d Rp. 250.000.000



12 %



88 %



>Rp. 250.000.000 s.d Rp. 400.000.000



9%



81 %



>Rp. 400.000.000



6%



94 %



s.d Rp. 250.000.000



12 %



88 %



>Rp. 250.000.000 s.d Rp. 400.000.000



10 %



90 %



>Rp. 400.000.000



8%



92 %



1. Pembagian besaran jasa pelayanan manajemen



ditetapkan



berdasarkan



pada



pada kelompok



besarannya



prosentase



dengan



terhadap



jumlah



nominal jasa pelayanan keseluruhan pada kelompok manajemen dengan Ketentuan sebagai berikut : a. Untuk



Pemimpin



Kecamatan



BLUD



Besaran



insentif



UPT jasa



Puskesmas pelayanan



diberikan dengan menggunakan rumus sebagai berikut :



KETERANGAN : A



= Besaran jasa pelayanan untuk Pemimpin BLUD



B



= Jumlah Holding Puskesmas dalam suatu



BLUD C



= Besaran Total jasa pelayanan pada kelompok manajemen



b. Untuk Pejabat Keuangan BLUD UPT Puskesmas Kecamatan Besaran insentif jasa pelayanan diberikan dengan menggunakan rumus sebagai berikut :



KETERANGAN : D



= Besaran jasa pelayanan untuk Pejabat Pengelola Keuangan



B



= Jumlah holding Puskesmas dalam suatu



BLUD C



= Besaran Total jasa pelayanan pada kelompok manajemen



c. Untuk Pejabat Teknis BLUD UPT Puskesmas Kecamatan Besaran jasa pelayanan diberikan dengan menggunakan rumus sebagai berikut :



KETERANGAN : E



= Besaran jasa pelayanan untuk Pejabat Teknis BLUD



B



= Jumlah holding Puskesmas dalam suatu



BLUD C



= Besaran Total jaspel pada kelompok manajemen



2. Ketidakhadiran



akan



mengurangi



besaran



Jasa



pelayanan kesehatan yang diterima oleh masing masing pejabat pada kelompok manajemen, dengan ketentuan pengurangan adalah sebagai berikut : a. Satu hari ketidak hadiran kecuali karena sakit dikurangi 2 % b. Datang terlambat atau pulang lebih awal atau meninggalkan



tugas



dalam



jam



kerja



dengan



alasan



yang



tidak



ada



hubungannya



dengan



kedinasan dikurangi 1 % c. Sakit karena rawat jalan yang tidak mengurangi besaran jasa pelayanan yang diterima maksimal 2 hari berlaku akumulasi dalam satu bulan d. Sakit karena rawat inap yang tidak mengurangi besaran jasa pelayanan yang diterima maksimal 4 hari berlaku akumulasi dalam satu bulan e. Sakit harus dibuktikan dengan surat sakit yang ditanda tangani oleh dokter yang mempunyai SIP f. Satu ketidak hadiran karena cuti dan tugas belajar dikurangi 2%. Jika ketidakhadiran karena alasan tersebut melebihi masa aktif hari kerja dalam satu bulan maka pegawai tersebut tidak mendapatkan jasa pelayanan g. Satu hari ketidak hadiran karena penugasan keluar oleh



atasan



dengan



ketentuan



rapat/workshop/bimbingan KEEMPAT



mendapatkan



biaya



dinas



teknis



perjalanan



luar yang



Dinas



dari



Anggaran dikurangi 1% h. Satu hari ketidak hadiran karena penugasan keluar oleh



atasan



dengan



ketentuan



rapat/workshop/bimbingan mendapatkan Anggaran



biaya



tidak



teknis



yang



perjalanan



mengurangi



dinas



luar tidak



Dinas



dari



besaran



jasa



pelayanan yang diterima i. Pejabat pada kelompok manajemen yang juga masuk pada kelompok pelayanan, penghitungan pengurangan jasa pelayanannya akan dihitung hanya



berdasarkan



ketentuan



pada



kelompok



manajemen.



1. Pembagian jasa pelayanan kesehatan pada kelompok pelaksana pelayanan



diserahkan kepada pemimpin



BLUD dengan mempertimbangkan :



a. b. c. d. e. f. g.



variabel variabel variabel variabel variabel variabel variabel



jenis ketenagaan; status kepegawaian; Masa kerja tingkat kehadiran; program; kinerja; dan penambah dan pengurang lainnya



2. Variabel jenis ketenagaan sebagaimana dimaksud pada Ketetapan KEEMPAT



nomor 1 point a dinilai



sebagai berikut : a. Tenaga Medis diberi nilai 150 b. Tenaga Apoteker atau tenaga profesi keperawatan (Ners), diberi nilai 100; c. Tenaga kesehatan setara S1/D4, diberi 60; d. Tenaga kesehatan setara D3, diberi nilai 40; e. Tenaga non kesehatan minimal setara D3 diberi nilai 30 f. Tenaga kesehatan di bawah D3, diberi nilai 25; dan g. Tenaga non kesehatan di bawah D3, diberi nilai 15 h. Seluruh tenaga kesehatan wajib memilik surat ijin praktek atau kerja sesuai aturan yang berlaku 3. Variabel status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ketetapan KEEMPAT nomor (1) point b dinilai sebagai berikut : a. Untuk pegawai PNS diberikan nilai 60 b. Untuk pegawai Non PNS diberikan nilai 20 4. Variabel masa kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ketetapan KEEMPAT nomor (1) point c dinilai sebagai berikut : a. 0 tahun diberikan 0 poin b. 1 -4 tahun diberikan 5 poin. c. 5 – 9 tahun diberikan 10 poin. d. 10 – 14 tahun diberikan 15 poin e. 15 – 19 tahun diberikan 20 poin f. 20 -24 tahun diberikan 25 poin g. 25 – 29 tahun diberikan 30 poin h. > 30 tahun diberikan 35 poin 5. Variabel tingkat kehadiran sebagaimana dimaksud pada ketetapan KEEMPAT



nomor (1) point d dinilai



sebagai berikut : a. Setiap satu hari kehadiran, diberi nilai 2 poin per hari b. Telat datang, dan atau pulang cepat, dan meninggalkan



tugas



dalam



jam



kerja



atau



dengan



alasan diluar kedinasan dikurangi 1 poin per hari c. Tidak hadir karena sakit masih diberikan poin kehadiran 1 point dengan ketentuan : I. Untuk rawat jalan maksimal ijin sakit yang masih mendapatkan point adalah 2 hari II.



berlaku akumulasi dalam satu bulan Untuk rawat inap maksimal ijin sakit yang masih mendapatkan poin adalah 4 hari



III.



berlaku akumulasi dalam satu bulan Ijin sakit harus dibuktikan dengan surat



keterangan sakit oleh dokter yang ber SIP d. Ketidak hadiran karena cuti dan tugas belajar tidak mendapat



poin



kehadiran.



Jika



ketidakhadiran



karena alasan tersebut melebihi masa aktif



hari



kerja dalam satu bulan maka pegawai tersebut tidak mendapatkan poin- poin jasa pelayanan. e. Ketidak hadiran karena penugasan keluar oleh atasan



dengan



ketentuan



rapat/workshop/bimbingan mendapatkan



biaya



dinas



luar



teknis



perjalanan



yang Dinas



dari



Anggaran tidak mendapatkan poin kehadiran. f. Ketidak hadiran karena penugasan keluar oleh atasan



dengan



ketentuan



rapat/workshop/bimbingan mendapatkan



biaya



teknis



perjalanan



dinas



luar



yang



tidak



Dinas



dari



Anggaran masih mendapat poin kehadiran 6. Variabel



program



sebagaimana



dimaksud



pada



ketetapan KEEMPAT nomor 1 point e dinilai sebagai berikut : a. Diberikan



untuk



Pemegang



Kesehatan Perorangan dan



program



Upaya



Upaya Kesehatan



Masyarakat b. Setiap pemegang program diberikan tambahan poin maksimal 15 (lima belas). c. Besaran poin yang diberikan kepada pemegang program disesuaikan dengan beban kerja program dan output kegiatan. d. Penilaian



beban kerja program ditentukan oleh



Pemimpin BLUD a. Variabel



kinerja



sebagaimana



dimaksud



pada



ketetapan KEEMPAT nomor (1) point f dinilai oleh pemimpin BLUD berdasarkan Kedisiplinan, Loyalitas dan Sikap pegawai, dengan kriteria sebagai berikut: a. Baik diberi tambahan 21 s.d 30 poin. b. Sedang diberi tambahan 11 s.d 20 poin. c. Kurang diberi tambahan 1 s.d 10 poin. d. Buruk tidak diberi tambahan poin 7. Variabel



penambah



dan



pengurang



lainnya



sebagaimana pada ketetapan KEEMPAT nomor (1) point g ditentukan oleh kepala BLUD sesuai dengan kondisi BLUD masing – masing



8. Jumlah jasa pelayanan yang diterima oleh masing masing tenaga pada kelompok pelaksana pelayanan dihitung



dengan



menggunakan



formula



sebagai



berikut :



Keterangan : 1. Total pengurangan poin kehadiran adalah jumlah ketidak hadiran dikali 2 ditambah dengan pengurangan poin karena Telat datang,dan atau pulang cepat, dan atau meninggalkan tugas dalam jam kerja 2. Poin per hari ketenagaan adalah poin sesuai ketenagaan dibagi maksimal jumlah hari kerja efektif dalam satu bulan. KELIMA



1. Perlu



dibentuk



Tim



Pengelola



Jasa



Pelayanan



Kesehatan BLUD yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD melalui Keputusan Pemimpin BLUD



KEENAM



2. Tim Pengelola Jasa Pelayanan Kesehatan BLUD terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan 3 orang Anggota. Alokasi



pendapatan



sebagaimana



pada



no.........................



untuk pasal



6



biaya ayat



dimaksudkan



1



operasional



perwal



untuk



depok



menunjang



kegiatan Upaya Kesehatan Perorangan, Upaya Kesehatan Masyarakat, umum dan adminsitrasi yang terdiri dari hal – hal tersebut dibawah ini : 1. Biaya pegawai 2. Biaya bahan; 3. Biaya Pemeliharaan; 4. Biaya barang dan jasa; KETUJUH



5. Biaya Modal; 6. Biaya Administrasi kantor;



KEDELAPAN



7. Biaya lain-lain



Hal-hal yang tidak diatur dalam Surat Keputusan ini dan dianggap perlu dapat di atur dalam Surat Keputusan Pemimpin BLUD KESEMBILAN Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Surat Keputusan



Kepala



Dinas



Kesehatan



Kota



no



440/155/kpts/x/2014 tahun 2014 tentang Penggunaan Dana kapitasi di Puskesmas untuk Pembagian Jasa pelayanan



Berdasarkan



Kriteria



Kinerja,



Status



Kepegawaian dan Masa kerja dinyatakan tidak berlaku



Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan



ini mulai



berlaku pada tanggal ditetapkan.



Di tetapkan di : Depok



Pada tanggal : .......................... Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok



dr. Noerzamanti Lies K, M.Kes Pembina Utama Madya, IV /c NIP. 19580816 198711 2001 Tembusan : 1. Walikota Depok



SIMULASI PER BULAN



Rp



140,731,967 Rp 218,839,180 Rp



251,307,083



139,749,260 Rp



Rp 390,784,250 Rp 249,552,250 Rp



139,693,913 Rp 113,820,747



249,453,417 Rp 203,251,333



Limo Rp 357,588,250



Rp



Cinere 390,313,333



Rp 200,249,420



Cilodong Rp



218,575,467



Sawangan 516,599,833



Rp



Bojongsari Rp



289,295,907



Cipayung 642,107,500



Rp



Beji Rp



359,580,200



99,820,900 Rp 3 A1



Tapos Rp 650,794,167



Rp



100,522,833 Rp 156,313,700 Rp 4 2 A2 A2



Sukmajaya



Pendapatan per bulan Rp 597,668,833



Rp 364,444,733



156,125,333 Rp 143,035,300 Rp 2 3 A2 A2



Panmas



Rp 334,694,547



206,639,933 Rp 6 B3



Cimanggis



Operasional



256,843,000 Rp 4 A3 94%



6%



92%



8%



91%



9%



91%



9%



91%



9%



91%



9%



88%



12%



88%



12%



88%



12%



81,300,533 1 A1 Rp 239,067,533 Rp 260,317,667 Rp 3 6 A3 B3 6%



5,574,894



94%



3,066,192



8%



6,842,151 Rp



92%



99,781,367 Rp 1 A1



Jaspel Jumlah UPF Kategori Management



3,763,183 Rp



Pelayanan



5,571,399 Rp



5,517,309



3,064,269 Rp



4,319,579



3,292,565 Rp



5,468,946 Rp



3,243,822



5,986,482 Rp



4,021,962 Rp



3,048,531



Rp



3,236,423 Rp



1,641,771



Rp



2,401,127 Rp



3,559,545 Rp



2,815,373 Rp



2,747,319



2,551,733



3,833,787 Rp



2,136,296 Rp



1,715,618 Rp



4,639,515



2,500,589 Rp



1,507,766 Rp



2,076,966 Rp



Rp



Rp



Rp



1,866,382 Rp



889,829 Rp



Rp



3,580,184



Rp



1,668,871 Rp



1,518,359 Rp



3,630,896



2,652,281



989,364 Rp



Rp 6,601,629 Rp



Rp



1,954,312



Rp



1,152,445 Rp



3,594,513



Rp



1,786,800



Rp



6,535,479



Rp



989,121



Rp



Rp 5,659,170



Rp



1,705,038 Rp



Rp



3,138,057



4,258,792



Rp



6,011,344



2,708,976



Rp



Rp



4,024,822



Rp



Rp



1,588,241



6,557,694



2,619,258



Rp



2,497,637



Rp



2,028,448



Rp



7,264,679



1,764,553



Rp



Rp



Rp



Rp



976,806



Rp 6,954,692



2,846,770



Rp



1,634,574



Kepala BLUD



2,123,015



Rp



3,306,239



Rp



1,679,112



Rp



Rp



Rp



955,357



3,606,731



Rp



1,580,199



Rp



2,369,607



3,132,104



Rp



3,995,573



Rp



1,944,954



Rp



Rp



Rp



1,182,457



3,825,081



Rp



1,675,148



Rp



2,881,644



3,910,802



Rp



Rp



Rp



Rp



2,664,050



Rp



4,169,664 2,540,432



1,458,465



1,277,669



Rp



1,799,061



Rp



1,925,997



1,684,197 Rp



4,619,603 Dokter Umum/ gigi PNS Rp



Rp



686,793 Rp



Rp



Dokter Umum non PNS Rp



1,836,624



Rp



790,041 Rp



5,510,761



Rp



798,704



769,760 Rp



Rp



D3 PNS



Rp



1,601,362



Rp



Rp 4,079,645



D3 Non PNS



Rp



1,236,010



PPK/ Ka TU Kepala UPF/ Pejabat teknis



SMA PNS



Rp



16,550



760,176



15,711 Rp



Rp



8,828 Rp



1,594,674



9,060 Rp



Rp



9,971 Rp



1,020,573



16,010 Rp



Rp



9,060 Rp



1,135,015



12,063 Rp



Rp



11,731 Rp



571,350



14,702 Rp



Rp



9,885 Rp



SMA non PNS



Nilia 1 poin dlm rupiah Rp