7 0 373 KB
PEMERINTAH KOTA DEPOK DINAS KESEHATAN Perkantoran Walikota Depok Gd. DIBALEKA II – Lantai 3 JL. Margonda Raya No. 54 Kota Depok FAX. (021 ) 2940 2281, 2940 2290
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA DEPOK NOMOR : 440/
/KPTS/
/2016
TENTANG POLA PENGELOLAAN JASA PELAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN PADA DINAS KESEHATAN KOTA DEPOK
Menimbang :
a. Bahwa di dalam Peraturan Walikota Nomor………..tahun 2016 tentang Pola Pengelolaan Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Depok, perlu adanya pengaturan teknis pelaksanaan Pembagian Jasa Pelayanan pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan pada Dinas Kesehatan Kota Depok b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Kesehatan tentang Pola Pengelolaan Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Pada Dinas Kesehatan Kota Depok
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3828); 2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun2005 tetang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 8. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 08), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 20 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 20); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874); 10. Peraturan Menteri Kesehatan no 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 1676 ); 11. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 08) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2013 Nomor 17); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 14. Peraturan Walikota Depok Nomor….. Tahun……. Tentang Pola Pengelolaan Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Pada Dinas Kesehatan Kota Depok
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU
Jasa pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat …………..
(2) Peraturan Walikota no………tahun
dibagikan
kepada
pegawai
BLUD
dengan
ketentuan sebagai berikut : 1. 44 % dari Pendapatan BLUD yang dialokasikan untuk Jasa Pelayanan Kesehatan terdiri dari : a. Maksimal 40 % (Empat puluh persen) untuk biaya
jasa
pelayanan
diselenggarakan
oleh
kesehatan
BLUD
UPT
yang
Puskesmas
Kecamatan ; dan b. Selisih dari besaran jasa pelayanan kesehatan dikurangi biaya jasa pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
oleh
BLUD
UPT
Puskesmas
Kecamatan digunakan untuk biaya peningkatan pendapatan pegawai berbasis kinerja, honor Tim, biaya sosial, dan pembinaan. KEDUA
1. Alokasi Pendapatan BLUD untuk pembayaran insentif jasa
pelayanan
ketetapan
sebagaimana
KESATU
nomor
1
dimaksud poin
a
dalam
diberikan
berdasarkan pengelompokan pegawai yang terdiri dari kelompok
manajemen
dan
kelompok
pelaksana
pelayanan 2. Kelompok manajemen terdiri dari Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan, dan Pejabat teknis 3. Kelompok Pelaksana pelayanan terdiri dari semua pegawai BLUD UPT Puskesmas Kecamatan yang tidak masuk dalam kelompok Manajemen 4. Pejabat teknis dan atau pejabat keuangan yang merangkap sebagai pejabat fungsional masuk dalam kelompok manajemen dan kelompok pelayanan 5. Alokasi Pendapatan BLUD untuk pembayaran insentif jasa
pelayanan
kelompok
pada
pelaksana
ketentuan sbb:
kelompok pelayanan
manajemen diberikan
dan
dengan
N O
JUMLAH HOLDING
1
1 s.d 4 UPF
2
KETIGA
5 atau lebih UPF
PENDAPATAN PER BULAN
KELOMPOK MANAJEME N
KELOMPOK PELAKSAN A PELAYANAN
s.d Rp. 250.000.000
12 %
88 %
>Rp. 250.000.000 s.d Rp. 400.000.000
9%
81 %
>Rp. 400.000.000
6%
94 %
s.d Rp. 250.000.000
12 %
88 %
>Rp. 250.000.000 s.d Rp. 400.000.000
10 %
90 %
>Rp. 400.000.000
8%
92 %
1. Pembagian besaran jasa pelayanan manajemen
ditetapkan
berdasarkan
pada
pada kelompok
besarannya
prosentase
dengan
terhadap
jumlah
nominal jasa pelayanan keseluruhan pada kelompok manajemen dengan Ketentuan sebagai berikut : a. Untuk
Pemimpin
Kecamatan
BLUD
Besaran
insentif
UPT jasa
Puskesmas pelayanan
diberikan dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
KETERANGAN : A
= Besaran jasa pelayanan untuk Pemimpin BLUD
B
= Jumlah Holding Puskesmas dalam suatu
BLUD C
= Besaran Total jasa pelayanan pada kelompok manajemen
b. Untuk Pejabat Keuangan BLUD UPT Puskesmas Kecamatan Besaran insentif jasa pelayanan diberikan dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
KETERANGAN : D
= Besaran jasa pelayanan untuk Pejabat Pengelola Keuangan
B
= Jumlah holding Puskesmas dalam suatu
BLUD C
= Besaran Total jasa pelayanan pada kelompok manajemen
c. Untuk Pejabat Teknis BLUD UPT Puskesmas Kecamatan Besaran jasa pelayanan diberikan dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
KETERANGAN : E
= Besaran jasa pelayanan untuk Pejabat Teknis BLUD
B
= Jumlah holding Puskesmas dalam suatu
BLUD C
= Besaran Total jaspel pada kelompok manajemen
2. Ketidakhadiran
akan
mengurangi
besaran
Jasa
pelayanan kesehatan yang diterima oleh masing masing pejabat pada kelompok manajemen, dengan ketentuan pengurangan adalah sebagai berikut : a. Satu hari ketidak hadiran kecuali karena sakit dikurangi 2 % b. Datang terlambat atau pulang lebih awal atau meninggalkan
tugas
dalam
jam
kerja
dengan
alasan
yang
tidak
ada
hubungannya
dengan
kedinasan dikurangi 1 % c. Sakit karena rawat jalan yang tidak mengurangi besaran jasa pelayanan yang diterima maksimal 2 hari berlaku akumulasi dalam satu bulan d. Sakit karena rawat inap yang tidak mengurangi besaran jasa pelayanan yang diterima maksimal 4 hari berlaku akumulasi dalam satu bulan e. Sakit harus dibuktikan dengan surat sakit yang ditanda tangani oleh dokter yang mempunyai SIP f. Satu ketidak hadiran karena cuti dan tugas belajar dikurangi 2%. Jika ketidakhadiran karena alasan tersebut melebihi masa aktif hari kerja dalam satu bulan maka pegawai tersebut tidak mendapatkan jasa pelayanan g. Satu hari ketidak hadiran karena penugasan keluar oleh
atasan
dengan
ketentuan
rapat/workshop/bimbingan KEEMPAT
mendapatkan
biaya
dinas
teknis
perjalanan
luar yang
Dinas
dari
Anggaran dikurangi 1% h. Satu hari ketidak hadiran karena penugasan keluar oleh
atasan
dengan
ketentuan
rapat/workshop/bimbingan mendapatkan Anggaran
biaya
tidak
teknis
yang
perjalanan
mengurangi
dinas
luar tidak
Dinas
dari
besaran
jasa
pelayanan yang diterima i. Pejabat pada kelompok manajemen yang juga masuk pada kelompok pelayanan, penghitungan pengurangan jasa pelayanannya akan dihitung hanya
berdasarkan
ketentuan
pada
kelompok
manajemen.
1. Pembagian jasa pelayanan kesehatan pada kelompok pelaksana pelayanan
diserahkan kepada pemimpin
BLUD dengan mempertimbangkan :
a. b. c. d. e. f. g.
variabel variabel variabel variabel variabel variabel variabel
jenis ketenagaan; status kepegawaian; Masa kerja tingkat kehadiran; program; kinerja; dan penambah dan pengurang lainnya
2. Variabel jenis ketenagaan sebagaimana dimaksud pada Ketetapan KEEMPAT
nomor 1 point a dinilai
sebagai berikut : a. Tenaga Medis diberi nilai 150 b. Tenaga Apoteker atau tenaga profesi keperawatan (Ners), diberi nilai 100; c. Tenaga kesehatan setara S1/D4, diberi 60; d. Tenaga kesehatan setara D3, diberi nilai 40; e. Tenaga non kesehatan minimal setara D3 diberi nilai 30 f. Tenaga kesehatan di bawah D3, diberi nilai 25; dan g. Tenaga non kesehatan di bawah D3, diberi nilai 15 h. Seluruh tenaga kesehatan wajib memilik surat ijin praktek atau kerja sesuai aturan yang berlaku 3. Variabel status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ketetapan KEEMPAT nomor (1) point b dinilai sebagai berikut : a. Untuk pegawai PNS diberikan nilai 60 b. Untuk pegawai Non PNS diberikan nilai 20 4. Variabel masa kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ketetapan KEEMPAT nomor (1) point c dinilai sebagai berikut : a. 0 tahun diberikan 0 poin b. 1 -4 tahun diberikan 5 poin. c. 5 – 9 tahun diberikan 10 poin. d. 10 – 14 tahun diberikan 15 poin e. 15 – 19 tahun diberikan 20 poin f. 20 -24 tahun diberikan 25 poin g. 25 – 29 tahun diberikan 30 poin h. > 30 tahun diberikan 35 poin 5. Variabel tingkat kehadiran sebagaimana dimaksud pada ketetapan KEEMPAT
nomor (1) point d dinilai
sebagai berikut : a. Setiap satu hari kehadiran, diberi nilai 2 poin per hari b. Telat datang, dan atau pulang cepat, dan meninggalkan
tugas
dalam
jam
kerja
atau
dengan
alasan diluar kedinasan dikurangi 1 poin per hari c. Tidak hadir karena sakit masih diberikan poin kehadiran 1 point dengan ketentuan : I. Untuk rawat jalan maksimal ijin sakit yang masih mendapatkan point adalah 2 hari II.
berlaku akumulasi dalam satu bulan Untuk rawat inap maksimal ijin sakit yang masih mendapatkan poin adalah 4 hari
III.
berlaku akumulasi dalam satu bulan Ijin sakit harus dibuktikan dengan surat
keterangan sakit oleh dokter yang ber SIP d. Ketidak hadiran karena cuti dan tugas belajar tidak mendapat
poin
kehadiran.
Jika
ketidakhadiran
karena alasan tersebut melebihi masa aktif
hari
kerja dalam satu bulan maka pegawai tersebut tidak mendapatkan poin- poin jasa pelayanan. e. Ketidak hadiran karena penugasan keluar oleh atasan
dengan
ketentuan
rapat/workshop/bimbingan mendapatkan
biaya
dinas
luar
teknis
perjalanan
yang Dinas
dari
Anggaran tidak mendapatkan poin kehadiran. f. Ketidak hadiran karena penugasan keluar oleh atasan
dengan
ketentuan
rapat/workshop/bimbingan mendapatkan
biaya
teknis
perjalanan
dinas
luar
yang
tidak
Dinas
dari
Anggaran masih mendapat poin kehadiran 6. Variabel
program
sebagaimana
dimaksud
pada
ketetapan KEEMPAT nomor 1 point e dinilai sebagai berikut : a. Diberikan
untuk
Pemegang
Kesehatan Perorangan dan
program
Upaya
Upaya Kesehatan
Masyarakat b. Setiap pemegang program diberikan tambahan poin maksimal 15 (lima belas). c. Besaran poin yang diberikan kepada pemegang program disesuaikan dengan beban kerja program dan output kegiatan. d. Penilaian
beban kerja program ditentukan oleh
Pemimpin BLUD a. Variabel
kinerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ketetapan KEEMPAT nomor (1) point f dinilai oleh pemimpin BLUD berdasarkan Kedisiplinan, Loyalitas dan Sikap pegawai, dengan kriteria sebagai berikut: a. Baik diberi tambahan 21 s.d 30 poin. b. Sedang diberi tambahan 11 s.d 20 poin. c. Kurang diberi tambahan 1 s.d 10 poin. d. Buruk tidak diberi tambahan poin 7. Variabel
penambah
dan
pengurang
lainnya
sebagaimana pada ketetapan KEEMPAT nomor (1) point g ditentukan oleh kepala BLUD sesuai dengan kondisi BLUD masing – masing
8. Jumlah jasa pelayanan yang diterima oleh masing masing tenaga pada kelompok pelaksana pelayanan dihitung
dengan
menggunakan
formula
sebagai
berikut :
Keterangan : 1. Total pengurangan poin kehadiran adalah jumlah ketidak hadiran dikali 2 ditambah dengan pengurangan poin karena Telat datang,dan atau pulang cepat, dan atau meninggalkan tugas dalam jam kerja 2. Poin per hari ketenagaan adalah poin sesuai ketenagaan dibagi maksimal jumlah hari kerja efektif dalam satu bulan. KELIMA
1. Perlu
dibentuk
Tim
Pengelola
Jasa
Pelayanan
Kesehatan BLUD yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD melalui Keputusan Pemimpin BLUD
KEENAM
2. Tim Pengelola Jasa Pelayanan Kesehatan BLUD terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan 3 orang Anggota. Alokasi
pendapatan
sebagaimana
pada
no.........................
untuk pasal
6
biaya ayat
dimaksudkan
1
operasional
perwal
untuk
depok
menunjang
kegiatan Upaya Kesehatan Perorangan, Upaya Kesehatan Masyarakat, umum dan adminsitrasi yang terdiri dari hal – hal tersebut dibawah ini : 1. Biaya pegawai 2. Biaya bahan; 3. Biaya Pemeliharaan; 4. Biaya barang dan jasa; KETUJUH
5. Biaya Modal; 6. Biaya Administrasi kantor;
KEDELAPAN
7. Biaya lain-lain
Hal-hal yang tidak diatur dalam Surat Keputusan ini dan dianggap perlu dapat di atur dalam Surat Keputusan Pemimpin BLUD KESEMBILAN Pada saat surat keputusan ini mulai berlaku, Surat Keputusan
Kepala
Dinas
Kesehatan
Kota
no
440/155/kpts/x/2014 tahun 2014 tentang Penggunaan Dana kapitasi di Puskesmas untuk Pembagian Jasa pelayanan
Berdasarkan
Kriteria
Kinerja,
Status
Kepegawaian dan Masa kerja dinyatakan tidak berlaku
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan
ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Di tetapkan di : Depok
Pada tanggal : .......................... Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok
dr. Noerzamanti Lies K, M.Kes Pembina Utama Madya, IV /c NIP. 19580816 198711 2001 Tembusan : 1. Walikota Depok
SIMULASI PER BULAN
Rp
140,731,967 Rp 218,839,180 Rp
251,307,083
139,749,260 Rp
Rp 390,784,250 Rp 249,552,250 Rp
139,693,913 Rp 113,820,747
249,453,417 Rp 203,251,333
Limo Rp 357,588,250
Rp
Cinere 390,313,333
Rp 200,249,420
Cilodong Rp
218,575,467
Sawangan 516,599,833
Rp
Bojongsari Rp
289,295,907
Cipayung 642,107,500
Rp
Beji Rp
359,580,200
99,820,900 Rp 3 A1
Tapos Rp 650,794,167
Rp
100,522,833 Rp 156,313,700 Rp 4 2 A2 A2
Sukmajaya
Pendapatan per bulan Rp 597,668,833
Rp 364,444,733
156,125,333 Rp 143,035,300 Rp 2 3 A2 A2
Panmas
Rp 334,694,547
206,639,933 Rp 6 B3
Cimanggis
Operasional
256,843,000 Rp 4 A3 94%
6%
92%
8%
91%
9%
91%
9%
91%
9%
91%
9%
88%
12%
88%
12%
88%
12%
81,300,533 1 A1 Rp 239,067,533 Rp 260,317,667 Rp 3 6 A3 B3 6%
5,574,894
94%
3,066,192
8%
6,842,151 Rp
92%
99,781,367 Rp 1 A1
Jaspel Jumlah UPF Kategori Management
3,763,183 Rp
Pelayanan
5,571,399 Rp
5,517,309
3,064,269 Rp
4,319,579
3,292,565 Rp
5,468,946 Rp
3,243,822
5,986,482 Rp
4,021,962 Rp
3,048,531
Rp
3,236,423 Rp
1,641,771
Rp
2,401,127 Rp
3,559,545 Rp
2,815,373 Rp
2,747,319
2,551,733
3,833,787 Rp
2,136,296 Rp
1,715,618 Rp
4,639,515
2,500,589 Rp
1,507,766 Rp
2,076,966 Rp
Rp
Rp
Rp
1,866,382 Rp
889,829 Rp
Rp
3,580,184
Rp
1,668,871 Rp
1,518,359 Rp
3,630,896
2,652,281
989,364 Rp
Rp 6,601,629 Rp
Rp
1,954,312
Rp
1,152,445 Rp
3,594,513
Rp
1,786,800
Rp
6,535,479
Rp
989,121
Rp
Rp 5,659,170
Rp
1,705,038 Rp
Rp
3,138,057
4,258,792
Rp
6,011,344
2,708,976
Rp
Rp
4,024,822
Rp
Rp
1,588,241
6,557,694
2,619,258
Rp
2,497,637
Rp
2,028,448
Rp
7,264,679
1,764,553
Rp
Rp
Rp
Rp
976,806
Rp 6,954,692
2,846,770
Rp
1,634,574
Kepala BLUD
2,123,015
Rp
3,306,239
Rp
1,679,112
Rp
Rp
Rp
955,357
3,606,731
Rp
1,580,199
Rp
2,369,607
3,132,104
Rp
3,995,573
Rp
1,944,954
Rp
Rp
Rp
1,182,457
3,825,081
Rp
1,675,148
Rp
2,881,644
3,910,802
Rp
Rp
Rp
Rp
2,664,050
Rp
4,169,664 2,540,432
1,458,465
1,277,669
Rp
1,799,061
Rp
1,925,997
1,684,197 Rp
4,619,603 Dokter Umum/ gigi PNS Rp
Rp
686,793 Rp
Rp
Dokter Umum non PNS Rp
1,836,624
Rp
790,041 Rp
5,510,761
Rp
798,704
769,760 Rp
Rp
D3 PNS
Rp
1,601,362
Rp
Rp 4,079,645
D3 Non PNS
Rp
1,236,010
PPK/ Ka TU Kepala UPF/ Pejabat teknis
SMA PNS
Rp
16,550
760,176
15,711 Rp
Rp
8,828 Rp
1,594,674
9,060 Rp
Rp
9,971 Rp
1,020,573
16,010 Rp
Rp
9,060 Rp
1,135,015
12,063 Rp
Rp
11,731 Rp
571,350
14,702 Rp
Rp
9,885 Rp
SMA non PNS
Nilia 1 poin dlm rupiah Rp