4 0 117 KB
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BUNGA MELATI NOMOR : / SK /DIR /IV/ 2019 TENTANG TIM PENAPISAN TEKNOLOGI BIDANG KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM BUNGA MELATI
Menimbang
:
a. Bahwa dalam rangka pengembangan Rumah Sakit diperlukan sarana prasarana dan peralatan di bidang kesehatan maupun non kesehatan perlu dibuat suatu Tim Pengadaan Alat. b. Bahwa berdasarkan butir diatas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan
Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Bunga
Melati. Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tertanggal 13 Oktober 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009 tertanggal 28 Oktober 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1996 tertanggal 22 Mei 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1045 / Menkes / PER / XI / 2006 tertanggal 28 Nopember 2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.436 / Menkes / SK / VI / 93 , tertanggal 3 Juni 1993 tentang berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit. MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Kesatu
: Menunjuk Tim Pengadaan alat di Rumah Sakit Bunga Melati seperti terlampir.
Kedua
: Tim Pengadaan alat Rumah Sakit Bunga Melati berdasarkan pengusulan dari masing – masing unit kerja terkait.
Ketiga
: Tim pengadaan alat Rumah Sakit Bunga Melati mengadakan rapat untuk menginventarisir berdasarkan segi prioritas apakah pembiayaan alat – alat
tersebut dapat didukung oleh Rumah Sakit Bunga Melati atau melalui ikatan kerjasama dengan pihak ketiga. Keempat
: Apabila pembiayaan alat – alat tersebut dapat didukung oleh Rumah Sakit Bunga Melati,tim segera membuat surat rekomendasi atau pengusulan kepada Direktur Rumah Sakit Bunga Melati.
Kelima
: Apabila pembiayaan alat – alat tersebut tidak dapat didukung oleh Rumah Sakit Bunga Melati tetapi melalui kerjasama dengan pihak ketiga, alat tersebut berdasarkan prioritas Rumah Sakit tim segera membuat surat rekomendasi atau pengusulan kepada Direktur Rumah Sakit Bunga Melati untuk membelikan alat.
Keenam
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di Lhokseumawe Pada Tanggal 1 April 2019 Direktur RSU Bunga Melati,
dr. Yudi Harisanoza
Lampiran Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Bunga Melati Nomor : /SK/RSU-BM/IV/2019 Tanggal :
TIM PENAPISAN TEKNOLOGI BIDANG KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM BUNGA MELATI
Ketua
: Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Bunga Melati
Anggota
: 1. dr. YY (Kepala Bidang Pelayanan Medik) 2. dr. UU (Kepala Bidang Penunjang Medik dan Non Medik) 3. dr. YYS (Kepala Bagian Umum dan Keuangan) 4. XXX (Kepala Bidang Keperawatan)
Ditetapkan di : Lhokseumawe Pada Tanggal : 1 April 2019 Direktur RSU Bunga Melati,
dr. Yudi Harisanoza