SK Tim Akreditasi RS Pendidikan RSUD Temanggung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jalan Gajah Mada Nomor 1A Temanggung Kode Pos 56219 Telepon 0293 491119 Faximili 0293 493423 Surat Elektronik : [email protected] Laman : rsud.temanggungkab.go.id



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR / TAHUN 2019 TENTANG TIM AKREDITASI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, Menimbang



:



a.



bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung telah digunakan sebagai tempat pelaksanaan program pendidikan profesi kedokteran dan/atau kedokteran gigi, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multi profesi;



b.



bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Rumah Sakit Pendidikan, maka Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten wajib ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b perlu menetapkan Keputusan Direktur Tentang Tim Akreditasi Rumah Sakit Pendidikan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung;



c.



Mengingat



:



1. 2. 3.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Rumah Sakit Pendidikan; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1069/MENKES/SK/XI/2008 Tentang Pedoman Klasifikasi dan Standar Rumah Sakit Pendidikan; 7. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 95 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 51 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung; 8. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 28 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung; 9. Keputusan Bupati Temanggung Nomor 440/448 Tahun 2011 tentang Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPPK-BLUD); 10. Keputusan Bupati Temanggung Nomor 800/874 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Direktur Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temangung.



MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU



: :



KEDUA



:



Tim sebagaimana dimaksud DIKTUM KESATU Keputusan ini mempunyai tugas sebagai berikut : 1. mempersiapkan seluruh dokumen yang diminta dalam borang penilaian akreditasi; 2. melaksanakan proses kegiatan Akreditasi Rumah Sakit Pendidikan mulai dari persiapan, pendaftaran, koordinasi dengan institusi atau organisasi terkait; 3. melaporkan tahap-tahap dan proses persiapan akreditasi kepada Direktur



KETIGA



:



Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung (Penerimaan Fungsional BLUD RSUD Kabupaten Temanggung) dan Anggaran Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.



KEENAM



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Membentuk Tim Akreditasi Rumah Sakit Pendidikan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung dengan susunan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.



Ditetapkan di : Temanggung Pada tanggal : Agustus 2019 Pjs. DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG



dr. ARTIYONO, M.Kes



LAMPIRAN



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR : / TAHUN 2019 TANGGAL : AGUSTUS 2019



STRUKTUR ORGANISASI TIM AKREDITASI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG



PELINDUNG KETUA SEKRETARIS BENDAHARA



: : : :



Direktur RSUD Kabupaten Temanggung dr. Tri Nurani I, Sp.M Sri Wijayanti, A.Md Sulistyawati, SE, M.Si



POKJA STANDAR VISI, MISI, KOMITMEN DAN PERSYARATAN Koordinator : dr. Ike Ciptaningsih Sekretaris : Sri Mulyati, SE, MM Anggota : 1. Sugiyarto, SH 2. Lilik Nursakti, S.KM, MM POKJA STANDAR MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN Koordinator : dr. Uud Saputro, Sp.An Sekretaris : Ruth Reza Hanggraeni, S.KM, M.PH Anggota : Suliyani Berata. W, S.Sos POKJA STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA UNTUK PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK Koordinator : dr. Bobby Krisna, Sp.M Sekretaris : Herningsih, S.Kep, Ns Anggota : dr. Endyanto Prabowo, Sp.B POKJA STANDAR SARANA PENUNJANG PENDIDIKAN Koordinator : I.G.A Gangga Sari, ST, MM Sekretaris : Agnes Marie GP, S.Psi Anggota : 1. Ahmad Fahmi, S.Kom 2. Faisal Ibnu Fattah, SE POKJA STANDAR PERANCANGAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN KLINIK YANG BERKUALITAS Koordinator : dr. Tetty Kurniawati, Sp.S, M.Kes Sekretaris : Yuyun Purwaningsih, S.Pd Anggota : 1. Dr. Yushartiani, Sp.A 2. Hartanti, S.Kep, Ns, MM Pjs. DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG



dr. ARTIYONO, M.Kes