SK Tim KORDIK RSUD Temanggung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jalan Gajah Mada Nomor 1A Temanggung Kode Pos 56219 Telepon 0293 491119 Faximili 0293 493423 Surat Elektronik : [email protected] Laman : rsud.temanggungkab.go.id



KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG DAN DEKAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA NOMOR NOMOR



/



TAHUN 2019



TENTANG TIM KOORDINASI PENDIDIKAN (TIM KORDIK) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG DAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG DAN DEKAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA, Menimbang



:



a.



bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung memiliki fungsi pendidikan, pelatihan dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multi profesi;



b.



bahwa berdasarkan pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Rumah Sakit Pendidikan, dalam rangka melaksanakan koordinasi terhadap seluruh proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung maka Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung dan Dekan Fakultas Kedokteran Dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta perlu membentuk Tim Koordinasi Pendidikan (Tim KORDIK); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b perlu menetapkan Keputusan Bersama Direktur dan Dekan Fakultas Kedokteran Tentang Tim Koordinasi Pendidikan (Tim KORDIK) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung dan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta;



c.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5. 6.



7.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Rumah Sakit Pendidikan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1069/MENKES/SK/XI/2008 Tentang Pedoman Klasifikasi dan Standar Rumah Sakit Pendidikan; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 95 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 51 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung;



8.



Peraturan Bupati Temanggung Nomor 28 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung; 9. Keputusan Bupati Temanggung Nomor 440/448 Tahun 2011 tentang Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPPK-BLUD); 10. Keputusan Bupati Temanggung Nomor 800/874 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Direktur Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temangung. MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU



: :



KEDUA



:



Tim sebagaimana mempunyai tugas Keputusan ini.



KETIGA



:



Tim sebagaimana dimaksud DIKTUM KESATU Keputusan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung.



KEEMPAT



:



Masa jabatan Tim sebagaimana Keputusan ini selama 5 (lima) tahun.



KELIMA



:



Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung (Penerimaan Fungsional BLUD RSUD Kabupaten Temanggung) dan atau Anggaran Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.



KEENAM



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Membentuk Tim Koordinasi Pendidikan (Tim KORDIK) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung dan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dengan susunan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini. dimaksud DIKTUM KESATU Keputusan ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran II



dimaksud



DIKTUM



KESATU



Ditetapkan di : Temanggung Pada tanggal : Agustus 2019 DEKAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA



Pjs. DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG



Dr. dr. WIWIK KUSUMAWATI, M.Kes



dr. ARTIYONO, M.Kes



Lampiran I



: Surat Keputusan Bersama Tentang Tim Koordinasi Pendidikan (Tim KORDIK) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung dan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor : / Tahun 2019 Nomor : Tanggal : Agustus 2019



STRUKTUR ORGANISASI TIM KOORDINASI PENDIDIKAN (TIM KORDIK) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG DAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA



PELINDUNG



: 1. Direktur RSUD Kabupaten Temanggung 2. Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadyah Yogyakarta



KETUA



: dr. Tri Nurani I, Sp.M



WAKIL KETUA



: dr. Agus Widiyatmoko, Sp.PD, M.Sc



SEKRETARIS



: dr. Tetty Kurniawati, Sp.S, M.Kes



ANGGOTA



: 1. Dr. Yushartiani, Sp.A 2. dr. Uud Saputro, Sp.An 3.dr. Endyanto Prabowo, Sp.B



PERSONALIA SEKRETARIAT : 1.



Yuyun Purwaningsih, S.Pd



BERSAMA



Sri Wijayanti, A.Md



2.



DEKAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADYAH YOGYAKARTA



Pjs. DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG



Dr. dr. WIWIK KUSUMAWATI, M.Kes



dr. ARTIYONO, M.Kes