SK Tim Amp Rsud [PDF]

  • Author / Uploaded
  • tony
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TUAPEJAT – SIPORA UTARA Jl. Raya Tuapejat KM.9 Telp. (0759)-320655 Fax.0759-320654 No. Kode RS.13.01.0.10 SUMBAR-INDONESIA Kode Pos.25392



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI NOMOR : 821/



/SK/RSUD-KKM/2021



TENTANG PEMBENTUKAN TIM AUDIT MATERNAL PERINATAL (AMP) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI Menimbang



: a.



bahwa salah satu upaya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) dapat dilakukan melalui peningkatan mutu pelayanan kesehatan ibu dan bayi, sehingga setiap Rumah Sakit perlu menyediakan Audit Maternal dan Perinatal yang bermutu; b. bahwa Audit Maternal Perinatal (AMP) merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui pembelajaran dan kasus kematian sebelumnya; c. bahwa untuk mendukung pelayanan Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi perlu adanya Tim Audit Maternal Perinatal (AMP) di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai; d. bahwa sesuai pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam point a, b dan c, perlu dibentuk Tim Audit Maternal Perinatal (AMP) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.



Mengingat



: 1.



2. 3. 4.



5.



6.



7.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691 / Menkes / Per/VII/2011 tentang Keselamatan Pasien; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 450/MENKES/SK/IV/2004 tentang ASI Eksklusif pada Bayi di Indonesia; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;



8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :



603/MENKES/SK/VII/2008 tentang Pemberlakuan Pedoman Pelaksanaan Program Rumah Sakit Sayang Ibu dan Sayang Bayi. 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1051/Menkes/SK/XI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi (PONEK) 24 Jam di Rumah Sakit. MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MENTAWAI TENTANG PEMBENTUKAN TIM AUDIT MATERNAL PERINATAL (AMP) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI



KESATU



: Membentuk Tim Audit Maternal Perinatal (AMP) RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan susunan dan uraian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya; : Surat Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab.



KEDUA



KETIGA



Ditetapkan di Tuapejat Pada tanggal 10 Desember 2021 DIREKTUR



dr. Tony Ruslim NIP. 197909182008021001



LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI



NOMOR TANGGAL PERIHAL



: : :



821/ /SK/RSUD-KKM/2021 10 DESEMBER 2021 PEMBENTUKAN TIM AUDIT MATERNAL PERINATAL (AMP) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI



SUSUNAN TIM AUDIT MATERNAL PERINATAL (AMP) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI Pembina Ketua Sekretaris Tim Ahli (Konsulen Klinik)



: Direktur RSUD Kab. Kepulauan Mentawai : Dr. Budi Andri, MKM : dr. Yulinda, M. Epid : 1. dr. Jimmy Yul Ambarita, Sp. A 2. dr. Chandra Kurniawan, Sp. OG 3. dr. Arif Fadillah, Sp. OG 4. dr. Hinarto, Sp. An



Anggota Tim AMP a) b) c) d) e)



Unit Unit Unit Unit Unit



IGD Kebidanan Perinatal Kamar Bedah Laboratorium



: : : : :



Elvina Trisno Ivanalis, Amd. Kep Fitri Romauli S, Amd. Keb Ns. Vienty Firman, S. Kep Nelis Refianti, Amd. Kep Ade Irawati, Amd. AK



Ditetapkan di Tuapejat Pada tanggal 10 Desember 2021 DIREKTUR



dr. Tony Ruslim NIP. 197909182008021001



LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI



NOMOR TANGGAL PERIHAL



: : :



821/ /SK/RSUD-KKM/2021 10 DESEMBER 2021 PEMBENTUKAN TIM AUDIT MATERNAL PERINATAL (AMP) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI



URAIAN TUGAS TIM AUDIT MATERNAL PERINATAL (AMP) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI



Tujuan TIM AMP : 1. Menghimpun



sumber



daya



yang



dapat



dimanfaatkan



dan



mengidentifikasi “siapa mengerjakan apa”. 2. Sebagai tim koordinasi internal dalam meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan standar kinerja AMP. 3. Sebagai tim



koordinasi



eksternal



dalam melakukan pemantauan,



pembinaan dan umpan balik terhadap FKTP (Puskesmas) atau langsung dari layanan primer (Pustu/Poskesdes/Polindes) melalui kerja sama lintas sektoral dengan dinas terkait (Dinas Kesehatan) dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi regional. Tugas Pokok : 1. Pembina Uraian Tugas : a.



Memberikan



pengarahan



kepada



Tim



AMP



berkaitan



dengan



kegiatan pelayanan untuk mendukung terlaksananya kegiatan AMP di RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai. b.



Memastikan



adanya



kebijakan



yang



terarah



dan



berkesinambungan terhadap pelaksanaan kegiatan AMP di RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai. 2. Ketua Uraian Tugas : a.



Memastikan t er la k sa na ny a kegiatan AMP di RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai.



b.



Memfasilitasi



dalam



penyelenggaraan



dan



pengalokasian



dana



rekomendasi-rekomendasi



yang



pelaksanaan AMP. c.



Mengupayakan



tindak



lanjut



dihasilkan dalam kegiatan AMP. d.



Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan jika kasus yang terjadi sangat sulit untuk diselesaikan.



e.



Mengelola data hasil kajian kasus.



f.



Mengatur pemanfaatan hasil-hasil kajian kasus untuk keperluan pembelajaran, pelaporan dan perencanaan tindak lanjut.



g.



Melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan AMP ke Pembina (Direktur RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai).



3. Sekretaris Uraian Tugas : a.



Mendokumentasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan AMP di RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai.



b.



Membantu tim dalam bidang administrasi.



c.



Menjadi notulen dalam pengkajian kasus.



d.



Memfasilitasi pertemuan Tim AMP.



e.



Membantu kegiatan harian ketua Tim di lapangan.



4. Tim Ahli (Konsulen Klinik) Uraian Tugas : a.



Melakukan pengkajian kasus sesuai dengan aspek yang terkait dengan morbiditas dan mortalitas berdasarkan bidang keahlian masing-masing.



b.



Merumuskan rekomendasi terhadap kasus-kasus terkait proses pemberian pelayanan kesehatan ibu dan anak.



c.



Mengupayakan dan mengembangkan pedoman praktik lokal (Local Practice Guideline).



5. Anggota Uraian Tugas : a.



Membantu dalam pelaksanaan review maternal perinatal terkait data pendukung



sesuai



membantu



fasilitasi



dengan dan



tugas



pokok



koordinasi



dan



fungsinya



pelaksanaan



serta



pengkajian



maternal dan perinatal. b.



Membantu dalam pelaksanaan review maternal perinatal yang berhubungan dengan sasaran prasarana sumber daya manusia pemberi pelayanan kebidanan dan kandungan, bayi dan anak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.



Ditetapkan di Tuapejat Pada tanggal 10 Desember 2021 DIREKTUR



dr. Tony Ruslim



NIP. 197909182008021001