21 0 126 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TUAPEJAT – SIPORA UTARA Jl. Raya Tuapejat KM.9 Telp. (0759)-320655 Fax.0759-320654 No. Kode RS.13.01.0.10 SUMBAR-INDONESIA Kode Pos.25392
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI NOMOR : 821/
/SK/RSUD-KKM/2021
TENTANG PEMBENTUKAN TIM AUDIT MATERNAL PERINATAL (AMP) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI Menimbang
: a.
bahwa salah satu upaya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) dapat dilakukan melalui peningkatan mutu pelayanan kesehatan ibu dan bayi, sehingga setiap Rumah Sakit perlu menyediakan Audit Maternal dan Perinatal yang bermutu; b. bahwa Audit Maternal Perinatal (AMP) merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui pembelajaran dan kasus kematian sebelumnya; c. bahwa untuk mendukung pelayanan Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi perlu adanya Tim Audit Maternal Perinatal (AMP) di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai; d. bahwa sesuai pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam point a, b dan c, perlu dibentuk Tim Audit Maternal Perinatal (AMP) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Mengingat
: 1.
2. 3. 4.
5.
6.
7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691 / Menkes / Per/VII/2011 tentang Keselamatan Pasien; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 450/MENKES/SK/IV/2004 tentang ASI Eksklusif pada Bayi di Indonesia; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
603/MENKES/SK/VII/2008 tentang Pemberlakuan Pedoman Pelaksanaan Program Rumah Sakit Sayang Ibu dan Sayang Bayi. 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1051/Menkes/SK/XI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi (PONEK) 24 Jam di Rumah Sakit. MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MENTAWAI TENTANG PEMBENTUKAN TIM AUDIT MATERNAL PERINATAL (AMP) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
KESATU
: Membentuk Tim Audit Maternal Perinatal (AMP) RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan susunan dan uraian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya; : Surat Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
KEDUA
KETIGA
Ditetapkan di Tuapejat Pada tanggal 10 Desember 2021 DIREKTUR
dr. Tony Ruslim NIP. 197909182008021001
LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
NOMOR TANGGAL PERIHAL
: : :
821/ /SK/RSUD-KKM/2021 10 DESEMBER 2021 PEMBENTUKAN TIM AUDIT MATERNAL PERINATAL (AMP) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
SUSUNAN TIM AUDIT MATERNAL PERINATAL (AMP) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI Pembina Ketua Sekretaris Tim Ahli (Konsulen Klinik)
: Direktur RSUD Kab. Kepulauan Mentawai : Dr. Budi Andri, MKM : dr. Yulinda, M. Epid : 1. dr. Jimmy Yul Ambarita, Sp. A 2. dr. Chandra Kurniawan, Sp. OG 3. dr. Arif Fadillah, Sp. OG 4. dr. Hinarto, Sp. An
Anggota Tim AMP a) b) c) d) e)
Unit Unit Unit Unit Unit
IGD Kebidanan Perinatal Kamar Bedah Laboratorium
: : : : :
Elvina Trisno Ivanalis, Amd. Kep Fitri Romauli S, Amd. Keb Ns. Vienty Firman, S. Kep Nelis Refianti, Amd. Kep Ade Irawati, Amd. AK
Ditetapkan di Tuapejat Pada tanggal 10 Desember 2021 DIREKTUR
dr. Tony Ruslim NIP. 197909182008021001
LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
NOMOR TANGGAL PERIHAL
: : :
821/ /SK/RSUD-KKM/2021 10 DESEMBER 2021 PEMBENTUKAN TIM AUDIT MATERNAL PERINATAL (AMP) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
URAIAN TUGAS TIM AUDIT MATERNAL PERINATAL (AMP) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
Tujuan TIM AMP : 1. Menghimpun
sumber
daya
yang
dapat
dimanfaatkan
dan
mengidentifikasi “siapa mengerjakan apa”. 2. Sebagai tim koordinasi internal dalam meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan standar kinerja AMP. 3. Sebagai tim
koordinasi
eksternal
dalam melakukan pemantauan,
pembinaan dan umpan balik terhadap FKTP (Puskesmas) atau langsung dari layanan primer (Pustu/Poskesdes/Polindes) melalui kerja sama lintas sektoral dengan dinas terkait (Dinas Kesehatan) dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi regional. Tugas Pokok : 1. Pembina Uraian Tugas : a.
Memberikan
pengarahan
kepada
Tim
AMP
berkaitan
dengan
kegiatan pelayanan untuk mendukung terlaksananya kegiatan AMP di RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai. b.
Memastikan
adanya
kebijakan
yang
terarah
dan
berkesinambungan terhadap pelaksanaan kegiatan AMP di RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai. 2. Ketua Uraian Tugas : a.
Memastikan t er la k sa na ny a kegiatan AMP di RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai.
b.
Memfasilitasi
dalam
penyelenggaraan
dan
pengalokasian
dana
rekomendasi-rekomendasi
yang
pelaksanaan AMP. c.
Mengupayakan
tindak
lanjut
dihasilkan dalam kegiatan AMP. d.
Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan jika kasus yang terjadi sangat sulit untuk diselesaikan.
e.
Mengelola data hasil kajian kasus.
f.
Mengatur pemanfaatan hasil-hasil kajian kasus untuk keperluan pembelajaran, pelaporan dan perencanaan tindak lanjut.
g.
Melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan AMP ke Pembina (Direktur RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai).
3. Sekretaris Uraian Tugas : a.
Mendokumentasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan AMP di RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai.
b.
Membantu tim dalam bidang administrasi.
c.
Menjadi notulen dalam pengkajian kasus.
d.
Memfasilitasi pertemuan Tim AMP.
e.
Membantu kegiatan harian ketua Tim di lapangan.
4. Tim Ahli (Konsulen Klinik) Uraian Tugas : a.
Melakukan pengkajian kasus sesuai dengan aspek yang terkait dengan morbiditas dan mortalitas berdasarkan bidang keahlian masing-masing.
b.
Merumuskan rekomendasi terhadap kasus-kasus terkait proses pemberian pelayanan kesehatan ibu dan anak.
c.
Mengupayakan dan mengembangkan pedoman praktik lokal (Local Practice Guideline).
5. Anggota Uraian Tugas : a.
Membantu dalam pelaksanaan review maternal perinatal terkait data pendukung
sesuai
membantu
fasilitasi
dengan dan
tugas
pokok
koordinasi
dan
fungsinya
pelaksanaan
serta
pengkajian
maternal dan perinatal. b.
Membantu dalam pelaksanaan review maternal perinatal yang berhubungan dengan sasaran prasarana sumber daya manusia pemberi pelayanan kebidanan dan kandungan, bayi dan anak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Ditetapkan di Tuapejat Pada tanggal 10 Desember 2021 DIREKTUR
dr. Tony Ruslim
NIP. 197909182008021001