Se Tim KLB Rsud Abadi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA



RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI Jl. Balikpapan – Handil II, Samboja ( (0542) 7215367, Fax (0542) 7215337 Kode Pos 75271, website : www.rsudajibatara.id



SURAT KEPUTUSAN NOMOR : 445 /0165/RSABADI/TU/I/2020 TENTANG TIM PENANGGULANGAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) DI RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA TAHUN 2020 Menimbang :



a .Bahwa saat ini terjadi peningkatan beberapa penyakit baru yang berpotensi wabah atau dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) seehingga diperlukan penanganan yang tepat untuk menurunkan angka kesakitan dan mencegah kematian b .Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja dalam hal penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)



Mengingat :



1 . Undang - Undang No 4 tahun `984 tentang Wabah Penyakit Menular ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 No 20 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 3273 ) 2 .Undang – Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Rebuplik Indenesia Tahun 2009 No.144 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5063 ) 3 .Undang – Undang No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan tahun 2014 4 .Peraturan Pemerintah no 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit 5 .Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 6 .Peraturan Menteri Kesehatan No 1501 tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangan 7 .Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 9 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Usaha Kerja RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara. 8 .Surat Keterangan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 821.2/III.I04/BKPPD/2017 Tentang Pengangkatan Direktur RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja.



PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA



RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI Jl. Balikpapan – Handil II, Samboja ( (0542) 7215367, Fax (0542) 7215337 Kode Pos 75271, website : www.rsudajibatara.id



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



PERTAMA



: Tim Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja tahun 2020 dengan susunan keanggotaan seperti tercantum pada lampiran surat keputusan ini



KEDUA



: Tim Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja tahun 2020 bertugas : 1 . Melakukan Veriifkasi dan Klariikasi terhadap setiap laporan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terjadi di lingkungan RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti 2 . Melakukan tindakan penanggulangan terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) yang dilaporkan 3 . Melakukan analisis , kajian , rekomendasi dan rencana tindak lanjut pada setiap Kejadian Luar Biasa (KLB) yang dilaporkan 4 . Melakukan koordinasi dengan instansi terkait , serta pihakpihak lain yang dianggap perlu 5 . Melaporkan hasil kegiatan kepada Direktur RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja dan Kepala Dinas Kesehatan secara berkala



KETIGA



: Dalam melaksanakan tugasnya Tim Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Tahun 2020 berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku



KEEMPAT



: Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Rumah Sakit Aji Batara Agung Dewa Sakti Tahun Anggaran 2020 apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



KELIMA



: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan Ditetapkan di : Samboja Pada Tanggal : 08 Januari 2020 Direktur RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti



dr.Sugiyarti NIP. 197510092007012025



PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA



RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI Jl. Balikpapan – Handil II, Samboja ( (0542) 7215367, Fax (0542) 7215337 Kode Pos 75271, website : www.rsudajibatara.id



Lampiran : Surat Keputusan Direktur RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 445/0165/RSABADI/TU/I/2020, tentang pembentukan Tim Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja tahun 2020



SUSUNAN TIM PENANGGULANGAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI TAHUN ANGGARAN 2020 PENANGGUNG JAWAB : dr.Sugiyarti KETUA



: dr . Edi Sutrisno Sp.Pd



SEKRETARIS



: dr . Dewi Guntar



ANGGOTA



: dr . Herniaty Rampo Sp Pk drg . Deni Herdiyanto Sp BM Ns . Muhajir S Kep Murdani S.Tr AK Apt Artanto S.Farm dr . Aditya Brahmono Sp THT KL dr . Hoopmen Sp Pk Ditetapkan di : Samboja Pada Tanggal : 08 Januari 2020 Direktur RSUD. Aji Batara Agung Dewa Sakti



dr.Sugiyarti NIP. 197510092007012025 LEMBAR VERIFIKASI NO



NAMA



JABATAN



1.



Burhanuddin, S.Ag.,M.Si



Ka. Bag. Tata Usaha



2.



Denny Wahyudi, S.Si., Apt.



Kasubbag. Umum & Kepegawaian



PARAF



KETERANGAN