19 0 79 KB
P SUMATERA SELATAN UTUSAN PROVINSI BUPATI PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR KEPUTUSAN BUPATI PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR NOMOR 550/ /KPTS/DISHUBKOMINFO/2016 NOMOR /KPTS/DISKOMINFO/2018 TENTANG TENTANG PENETAPAN TENAGA OPERATOR APLIKASI SPPD, APLIKASI KEUANGAN TIM KOORDINASI PENGELOLAAN PENGADUAN DAN PETUGAS ADMINISTRATOR PENGELOLAAN ASPIRASI DAN PENGADUAN DAN TENAGA PENGELOLA SISTEMLAYANAN INFORMASI TEKNOLOGI, TEKNOLOGI ONLINE RAKYAT SISTEM PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL INFORMASI HARDWARE DAN SOFTWARE BERBASIS TEKNOLOGI KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR INFORMASI KOMU DAN INFORMATIKA TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, Menimbang
:
a.
bahwa
berdasarkan
Pendayagunaan Birokrasi
Surat
Aparatur
Nomor
Pengintegerasian
Edaran
Negara
4
Tahun
Pengelolaan
Menteri
dan
Reformasi
2016
Tentang
Pengaduan
Pelayanan
Publik Secara Nasional Bagi Pemerintah Daerah ke Dalam Aplikasi LAPOR-SP4N; b.
bahwa
dalam
rangka
melaksanakan
pengelolaan
pengaduan pelayanan publik yang sederhana, cepat, tuntas, dan terkoordinasi. c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, maka perlu ditetapkan Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator
(Pengelolaan
pengaduan
Online
Pengaduan
Pelayanan
Layanan
Rakyat) Publik
Sistem
Aspirasi
Pengelolaan
Nasional
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
dan
(SP4N)
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Keterbukaan
Nomor
Informasi
14
Tahun
Publik
2008
tentang
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4846); 2.
Undang-Undangan Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;
3.
Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
2009
tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038; 4.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah,
sebagaimana
telah
diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 5.
Undang–Undang
Nomor
30
Tahun
2014
tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292); 6.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2012
Nomor
215),
tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357; 7.
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2013 No 191);
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyelenggaraan
Pengelolaan
Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1170);
9.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 27);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik
Nasional(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2017 Nomor 707); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Daerah
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2016 Nomor 6, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir) 12. Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Nomor
10
Tahun
2017
tentang
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Ajaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2017 Nomor 10) MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PERTAMA
: Tim
Koordinasi
Adminstrator
Pengelolaan
Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan
dan
Petugas
Aspirasi
dan
Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari keputusan ini. KEDUA
: Tim sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, Keputusan Bupati ini terdiri dari : 1. Pembina; 2. Penanggungjawab/Ketua; 3. Anggota; 4. Pengelola Pengaduan/Admin; dan
KETIGA
:
5. Pejabat Penghubung. Tim
sebagaimana
dimaksud
dalam
dictum
KEDUA
Keputusan Bupati ini, mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Pembina a. Pembina berkewajiban menjamin terselenggaranya pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang meliputi organisasi, sumber daya manusia dan anggaran yang memadai; b. Memberikan pembinaan, kebijakan dan petunjuk teknis
dalam
pengaduan
penyelenggaraan
pelayanan
publik
pengelolaan
di
Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir. 2. Penanggungjawab/Ketua a. Melakukan
pemantauan
secara
berkala
atas
kinerja pengelola dan penyelesaian pengaduan di Satuan Kerjanya, berdasarkan indikator dan target yang ditetapkan; b. Memimpin
evaluasi
atas
kinerja
pengelolaan
pengaduan; c. Memimpin,
mengkoordinasikan,
memonitoring,
dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan dan pengendalian pengelolaan pengaduan masyarakat.
3. Anggota a. Melakukan koordinasi dengan pejabat penghubung untuk
mengatasi
kendala
dalam
penyelesaian
pengaduan apabila indikator dan target status pengaduan terlihat lamban; b. Merencanakan,mensinkronkan,mengkonfirmasikan rencana program dan rencana kerja anggaran pengelolaan pengaduan masyarakat; c. Pelaksanaan
informasi
pengaduan
masyarakat
kepada perangkat daerah dan masyarakat; d. Melaporkan kinerja pengelolaan pengaduan kepada Pembina dan Penanggungjawab; e. Anggota melaksankan tugas terkait pengelolaan pengaduan yang diberikan oleh Penanggungjawab; f. Menyelenggarakan forum koordinasi lintas sektor untuk membahas kinerja pengelolaan pengaduan yang dihadiri oleh Pimpinan Daerah. 4. Pengelola Pengaduan/Tim Admin a. Melakukan
pengelolaan
pengaduan
yang
diteruskan oleh pengelola LAPOR!-SP4N di level Nasional untuk ditindaklanjuti; b. Menyalurkan
pengaduan
kepada
pengelola
pengaduan pada Organisasi Penyelenggara/Satuan Kerja atau Pejabat di lingkungan masing-masing berdasarkan kategori pengaduan; c. Melakukan pemantauan atas tindak lanjut dan penyelesaian
pengaduan
dalam
lingkungan
penyelenggara dan Organisasi Penyelenggara; d. Melakukan evaluasi pengelolaan pengaduan secara berkala meliputi jumlah dan jenis pengaduan yang
diterima, penyebab pengaduan serta penyelesaian terhadap pengaduan; e. Menyalurkan
pengaduan
kepada
koordinator
pengelolaan pengaduan Nasional, LAPOR!-SP4N, untuk
diteruskan
pengaduan
yang
kembali tidak
apabila
diterima
kategori
tidak
sesuai
kewenangannya; f. Menyampaikan laporan pengelolaan pengaduan bulan kepada Penanggungjawab/Ketua meliputi jumlah dan jenis pengaduan yang diterima, analisa data pengaduan dan permasalahan-permasalahan yang
dihadapi
dalam
pengelolaan
pengaduan
masyarakat; g. Memberikan teguran lisan dan tertulis kepada Perangkat Daerah yang tidak menindaklanjuti pengaduan masyakat melebihi waktu maksimal (60 hari)
yang
telah
ditetapkan,
tugas
ini
akan
dilaksanakan oleh Inspektorat; h. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan pengaduan masyarakat; i. Mengidentifikasi
pengaduan
masyarakat
dari
media online dan cetak dan selanjutnya diupload secara manual dan aplikasi LAPOR!; j. Mempublikasikan masyarakat
pengelolaan
dengan
pengaduan
menggunakan
aplikasi
LAPOR!. 5. Pejabat Penghubung a. Menginformasikan Organisasi
pengaduan
kepada
Penyelenggara/Satuan
Kerja
Kepala untuk
ditindaklanjuti; b. Berkoordinasi dengan unit teknis penyelenggara
yang diadukan dengan segera menindaklanjuti pengaduan; c. Menjawab
pengaduan
pada
Organisasi
Penyelenggara/Satuan Kerja; d. Memberikan laporan atas tindak lajut pengaduan kepada Kepala Organisasi Penyelenggara/Satuan Kerja; e. Mengidentifikasi
pengaduan
masyarakat
dari
media online dan cetak dan selanjutnya diupload secara manual dalam aplikasi LAPOR!; f. Mempublikasikan masyarakat KEEMPAT
dengan
pengelolaan menggunakan
pengaduan aplikasi
LAPOR!. : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2018.
KELIMA
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Talang Ubi Pada tanggal
2018
BUPATI PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR,
HERI AMALINDO
LAMPIRAN: KEPUTUSAN BUPATI PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR NOMOR : /KPTS/DISKOMINFO/2018 TENTANG :
TIM KOORDINASI PENGELOLAAN PENGADUAN DAN PETUGAS ADMINISTRATOR PENGELOLAAN LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
a. Pembina
: 1. Bupati Penukal Abab Lematang Ilir 2. Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
b. Penanggung Jawab/Ketua
: Sekretaris Daerah
c. Anggota
: 1. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika 2. Inspektur Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 3. Kepala Bagian Humas dan Protokol
d. Tim Pengelola Pengaduan/Admin No
Nama
Jabatan Kepala bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
No. HP
Email
Keterangan
082278794640
[email protected] [email protected]
1
Arwan, S.Pd
2
Nirma Maima, S.Kom
Staf Inspektorat
082183047642
3
Ferdinan
Staf Humas
082289718313
Anggota
4
Erik Septian, ST
Staf Kominfo
082186114024
[email protected] Anggota
5
Rhezky Dwi Ramadhan, ST
Staf Kominfo
081369018964
[email protected]
6
Staf Humas
Koordinator Anggota
Operator Admin Operator Admin
e. Penjabat Penghubung
No.
Perangkat Daerah
Nama
Jabatan
No. HP
Email
1
Dinas Komunikasi dan Informatika
Patisman, S.Pd., M.Si
Sekretaris Dinas
081367678402
[email protected]
2
Dinas Komunikasi dan Informatika
Rino Farlintino, S.Kom
Staf Teknis/Operator
082373018366
[email protected]