SK Tim Supervisi 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UPTD. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TELUK PANDAN SEKOLAH DASAR NEGERI 3 TELUK PANDAN KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 3 TELUK PANDAN NOMOR: 420/ 0031 /IV.01.3TP/I/2023



TENTANG SUSUNAN TIM PELAKSANA DAN SUPERVISOR SUPERVISI AKADEMIK  SDN 3 TELUK PANDAN TAHUN PELAJARAN 2021-2022 Menimbang



Mengingat



Menetapkan Pertama Kedua Ketiga Keempat Kelima



: Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Susunan Panitia Pelaksana US, USBN, dan UN Tahun Pelajaran 2016/ 2017. : 1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2.      Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3.      Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 4.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. 5.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. 6.      Hasil Rapat Dewan Guru/ Pegawai tanggal 03 Juli 2021.



MEMUTUSKAN



: : Susunan Panitia Pelaksana dan Supervisor Kegiatan Supervisi Akademik SDN 3 Teluk Pandan Tahun Pelajaran 2021-2022 : Pembagian tugas Guru sebagai peserta supervisi akademik : Menyusun Tufoksi Panitia Pelaksana tersebut seperti tertuang dalam lampiran  Keputusan ini. : Masing-masing personal Panitia harap melaporkan hasil tugasnya kepada Kepala Sekolah. : Segala biaya yang timbul akibat dari terbitnya Keputusan ini, dibebankan kepada APBS



Keenam



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan jika terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di  : Teluk Pandan Pada tanggal   : 25 Agustus 2022 Kepala Sekolah



SAHELNA, S.Pd. NIP.197304062000072001



Lampiran 1



: Keputusan Kepala SDN 3 Teluk Pandan Nomor    : 420/ 0031 /IV.01.3TP/I/2023 Tanggal  : 25 Agustus 2022



SUSUNAN TIM PELAKSANA SUPERVISOR SUPERVISI AKADEMIK  SDN 3 TELUK PANDAN TAHUN PELAJARAN 2021-2022



NO



JABATAN



NAMA 3



DALAM PANITIA 4



POKOK 1



2



1.



Sahelna, S.Pd



Kepala Sekolah



Penanggung Jawab



2.



Laili Hartini, S.Pd



Guru



Penilai I



3.



Jumiati, S.Ag



Guru



Penilai 2



              Kepala Sekolah



              SAHELNA, S.Pd.               NIP.197304062000072001