16 0 72 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UPTD. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TELUK PANDAN SEKOLAH DASAR NEGERI 3 TELUK PANDAN KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 3 TELUK PANDAN NOMOR: 420/ 0031 /IV.01.3TP/I/2023
TENTANG SUSUNAN TIM PELAKSANA DAN SUPERVISOR SUPERVISI AKADEMIK SDN 3 TELUK PANDAN TAHUN PELAJARAN 2021-2022 Menimbang
Mengingat
Menetapkan Pertama Kedua Ketiga Keempat Kelima
: Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Susunan Panitia Pelaksana US, USBN, dan UN Tahun Pelajaran 2016/ 2017. : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. 6. Hasil Rapat Dewan Guru/ Pegawai tanggal 03 Juli 2021.
MEMUTUSKAN
: : Susunan Panitia Pelaksana dan Supervisor Kegiatan Supervisi Akademik SDN 3 Teluk Pandan Tahun Pelajaran 2021-2022 : Pembagian tugas Guru sebagai peserta supervisi akademik : Menyusun Tufoksi Panitia Pelaksana tersebut seperti tertuang dalam lampiran Keputusan ini. : Masing-masing personal Panitia harap melaporkan hasil tugasnya kepada Kepala Sekolah. : Segala biaya yang timbul akibat dari terbitnya Keputusan ini, dibebankan kepada APBS
Keenam
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan jika terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Teluk Pandan Pada tanggal : 25 Agustus 2022 Kepala Sekolah
SAHELNA, S.Pd. NIP.197304062000072001
Lampiran 1
: Keputusan Kepala SDN 3 Teluk Pandan Nomor : 420/ 0031 /IV.01.3TP/I/2023 Tanggal : 25 Agustus 2022
SUSUNAN TIM PELAKSANA SUPERVISOR SUPERVISI AKADEMIK SDN 3 TELUK PANDAN TAHUN PELAJARAN 2021-2022
NO
JABATAN
NAMA 3
DALAM PANITIA 4
POKOK 1
2
1.
Sahelna, S.Pd
Kepala Sekolah
Penanggung Jawab
2.
Laili Hartini, S.Pd
Guru
Penilai I
3.
Jumiati, S.Ag
Guru
Penilai 2
Kepala Sekolah
SAHELNA, S.Pd. NIP.197304062000072001