SK Tim Supervisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SERANG



UPT PUSKESMAS KOPO KECAMATAN KOPO Jl. Raya Kopo-Maja Kec. Kopo Kab. Serang Telp. (0254) 480044



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KOPO KECAMATAN KOPO NOMOR :



/



/PKM



TENTANG TIM SUPERVISI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS KOPO KECAMATAN KOPO,



Menimbang



: a. bahwa perubahan rencana operasional dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah tentang upaya / kegiatan puskesmas maupun dari hasil monitoring, supervisi dan pencapaian upaya / kegiatan puskesmas; b. bahwa revisi terhadap rencana harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya pencapaian yang optimal dari kinerja puskesmas; c. bahwa



dalam



rangka



memperlancar



kegiatan



supervisi



dipandang perlu menetapkan Tim Supervisi; d. bahwa sehubungan dengan poin diatas maka dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Kopo Kecamatan Kopo tentang Tim Supervisi.



Mengingat



: 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 5. Peraturan Bupati Serang Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KOPO KECAMATAN KOPO TENTANG TIM SUPERVISI.



Kesatu



:



Penetapan Tim Supervisi pada UPT Puskesmas Kopo Kecamatan Kopo sebagaimana tercantum pada lampiran.



Kedua



:



Tugas dari Tim Penyusun Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) adalah sebagai berikut : 1. Menyusun dokumen supervisi; 2. Melaksanakan tahapan – tahapan supervisi; 3. Menyusun laporan hasil supervisi.



Ketiga



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Kopo Pada tanggal : 03 Januari 2018 KEPALA UPT PUSKESMAS KOPO KECAMATAN KOPO,



SITI JUHAENI



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KOPO KECAMATAN KOPO NOMOR



:



/



/PKM



TENTANG : TIM PENYUSUN SUPERVISI UPT PUSKESMAS KOPO KECAMATAN KOPO



A. Struktur Organisasi KETUA



: Siti Juhaeni, S.ST.



SEKRETARIS : Sukmara Kurnia ANGGOTA



: - drg. Avlien Parlina - Hj. Dewi Kuraesin, S.Kep, Ns. - dr. Mohamad Yustiana - Siti Nuraeni, S.KM.



B. Tugas Pokok 1. Menyusun dokumen perencanaan supervisi; 2. Melaksanakan tahapan – tahapan supervisi sebagai berikut : a. Melakukan kunjungan ke poskesdes dan jaringan puskesmas; b. Melakukan penilaian menggunakan daftar tilik / check list serta melakukan identifikasi masalah apabila ada umpan balik berupa keluhan atau tanggapan dari masyarakat; c. Membuat laporan hasil supervisi dan menentukan RTL; d. Membuat rangkuman hasil supervisi semua program; e. Membahas hasil supervisi dan RTL pada lokakarya mini bulanan puskesmas. 3. Proses supervisi dilaksanakan setiap bulannya. C. Tanggung Jawab Tim penyusun PTP memiliki tanggungjawab membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) sampai dengan terbentuknya laporan supervisi. D. Wewenang 1. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK); 2. Membuat gambaran perencanaan supervisi; 3. Menyusun jadwal supervisi; 4. Membuat rincian biaya yang dibutuhkan; 5. Mempersiapkan standar yang berkaitan dengan supervisi; 6. Melaporkan hasil supervisi kepada pegawai puskesmas dan menyampaikan RTL nya.



E. Tugas Integrasi 1. Menyusun profil UPT Puskesmas Kopo Kecamatan Kopo; 2. Menyusun Laporan Tahunan UPT Puskesmas Kopo Kecamatan Kopo.



Kopo, 03 Januari 2018 KEPALA UPT PUSKESMAS KOPO KECAMATAN KOPO,



SITI JUHAENI