12 0 236 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU DINAS KESEHATAN
RSUD dr. ACHMAD DIPONEGORO Jalan Kom Yos Sudarso No. 42 Putussibau Kode Pos 78711 Surat Elektronik: [email protected]
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER ACHMAD DIPONEGORO NOMOR : 800 / / DIKES – RSUD / SET - B TENTANG PEMBENTUKAN TIM SUPERVISI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER ACHMAD DIPONEGORO DIREKTUR RSUD DOKTER ACHMAD DIPONEGORO, Menimbang :
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Achmad Diponegoro diperlukan Pembentukan Tim Supervisi pada kegiatan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Achmad Diponegoro; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan keputusan.
Mengingat :
1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333 / MenKes / SK / XII / 1999 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1165.A / MenKes / SK / X / 2004 Tentang Komisi Kreditasi Rumah Sakit; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129 / MenKes / SK / II / 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal. MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER ACHMAD DIPONEGORO TENTANG PEMBENTUKAN TIM SUPERVISI DI RUMAH SAKIT dr. ACHMAD DIPONEGORO KESATU
: Membentuk Tim Supervisi di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Achmad Diponegoro, sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan ini.
KEDUA
: Susunan Tim Supervisi Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Achmad Diponegoro sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU bertanggung Jawab Kepala Bidang dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Achmad Diponegoro.
KETIGA
:
1. Tim Supervisi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU bertugas sebagai berikut : a. Merencanakan pemecahan masalah yang dihadapi di ruangan. b. Mengorganisasikan peran – peran yang ada diruangan masing-masing dan menjalankan tugas dan perannya sesuai dengan tupoksi pekerja. c. Melakukan koordinasi dan pengarahan terhadap seluruh bagian pelayanan yang terlibat dalam pencapaian pelayanan
yang bermutu untuk mengoptimalkan visi, misi dan moto serta program kerja pelayanan rumah sakit dan perbaikan Sumber Daya Manusia yang ada dirimah sakit. Sehingga setiap Sumber Daya Manusia harus bekerja sesuai dengan tugas, fungsi dan peran, keahlian dan kompetensi masing-masing Sumber Daya Manusia. d. Melakukan proses pengawasan untuk mengamati secara terus menerus (berkesinambungan) pelaksanaan rencana kerja yang sudah disusun dan mengadakan koreksi (perbaikan) terhadap penyimpangan yang terjadi saat pelayanan kepada pasien. 2. Tim Supervisi bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang pelayanan dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Achmad Diponegoro. KELIMA
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan : a. Pengeluaran sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2017 (Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Achmad Diponegoro Tahun Anggaran 2017); b. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan/atau perubahan lebih lanjut dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan/atau perubahan kembali sebagaimana semestinya; c. Berakhir dengan sendirinya setelah semua kegiatan selesai dilaksanakan.
Ditetapkan Pada Tanggal
: di Putussibau. : 01 Maret 2017.
Plt. Direktur RSUD dr. Achmad Diponegoro,
dr. DEWI WIDYASARI, Sp. Rad. PENATA TINGKAT I NIP. 19780816 200604 2 028
LAMPIRAN : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER ACHMAD DIPONEGORO NOMOR : 800 / / DIKES – RSUD / SET - B TANGGAL : 01 MARET 2017 TENTANG : PEMBENTUKAN TIM SUPERVISI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER ACHMAD DIPONEGORO.
SUSUNAN TIM SUPERVISI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER ACHMAD DIPONEGORO NO NAMA 1 2 1. Wesly Jhon Saragih, A. Md. Kep Penata Tingkat I (III/d) NIP. 19680713 199603 1 007 2. Abdurrazak, A. Mf. Penata Tingkat I (III/d) NIP. 19660425 198801 1 004 3. Yuliana Proklamasia Reo, S. Farm., Apt Penata Tingkat I (III/d) NIP. 19830817 200902 2 002 4. Kartika Sandi, S. Kep. Ners. Penata (III/c) NIP. 19800907 200301 2 001 5. Ridwansyah, A. Md. Kep. Penata (III/c) NIP. 19840923 200604 1 004 6. Abang Juliadi, A. Md. Kep Penata (III/c) NIP. 19811127 200401 1 001 7. Sofia Fibri Wardani, S. Kep. Ners Penata (III/c) NIP. 19800218 200604 2 004 8. Nurul Aulia, A. Md. Gizi Penata (III/c) NIP. 19810323 200502 2 002 9. Fivin Robianti, A. Md. Kep., SKM Penata (III/c) NIP. 19820512 200502 2 004 10. Suryanti, S. S. T Penata Muda Tingkat I (III/b) NIP. 19800130 200502 2 002 11. Dayang Darmiani, A. Md. Kep Penata Muda Tingkat I (III/b) NIP. 19840624 200604 2 010 12. Tri Haryanti, A. Md. Keb Penata Muda Tingkat I (III/b) NIP. 19750807 200301 2 001 13. Surya Ade Putra, A. Md. Kep. Penata Muda Tingkat I (III/b) NIP. 19870110 201001 1 003
JABATAN POKOK 3 Perawat Pelaksana Ruangan IGD
Kepala Ruangan Fisioteraphy
Kepala Ruangan Instalasi Farmasi
Kepala Ruangan Bougenfille
Perawat Pelaksana Ruangan IGD
Perawat Pelaksana Ruangan IGD
Staf PPI
Kepala Ruangan Instalasi Gizi
Kepala Ruangan Poliklinik
Kepala Ruangan Dahlia
Kepala Ruangan Mawar
Kepala Ruangan Nifas
Perawat Pelaksana Ruangan IGD
14. Hermin, A. Md. Keb Penata Muda Tingkat I (III/b) NIP. 19760125 200502 2 004 15. Jumisah Marta, A. Md. Keb Penata Muda Tingkat I (III/b) NIP. 19760611 200604 2 027 16. Riska Putri Utami, S. Kep., Ners Penata Muda (III/a) NIP. 19870527 201001 2 004 17. Atika Dewi, S. Kep. Ners. Penata Muda (III/a) NIP. 19870813 201402 2 002 18. Titin Asriani, S. Kep., Ners. Penata Muda (III/a) NIP. 19890310 201402 2 005 19. Dimas Chandra, S. Kep., Ners. Penata Muda (III/a) NIP. 19910307 201402 1 001 20. Sena Dwi Tamara, S. Kep., Ners. Penata Muda (III/a) NIP. 19900120 201402 2 003 21. Phisa Novalia, S. Kep. Ners. Penata Muda (III/a) NIP. 19871101 200902 2 001 22. Yantu Suseno, A. Md. Rad Penata Muda (III/a) NIP. 198701127 201001 1 003 23. Suhandi, S. Kep., Ners. Penata Muda (III/a) NIP. 19870223 201502 1 001 24. Abdurrahman Penata Muda (III/a) NIP. 19680102 199003 1 009 25. Antonius Willeam. Pengatur Tingkat I (II/d) NIP. 19830315 201212 1 004 26. Rahmad Triono Pengatur Tingkat I (II/d) NIP. 19770916 200401 1 001
Kepala Ruangan Perinatologi
Kepala Ruangan VK
Kepala Ruangan IGD
Kepala Ruangan ICU
Kepala Ruangan NICU
Kepala Ruangan Anggrek
Kepala Ruangan Flamboyan
Kepala Ruangan Bedah Sentral (OK)
Kepala Ruangan Radiologi
Perawat Pelaksana Ruangan IGD
Kepala Ruangan Laboratorium
Kepala Ruangan IPRS
Kepala Ruangan Loket 1 Registrasi dan Pendaftaran Pasien
Ditetapkan Pada Tanggal
: di Putussibau. : 01 Maret 2017.
Plt. Direktur RSUD dr. Achmad Diponegoro,
dr. DEWI WIDYASARI, Sp. Rad. PENATA TINGKAT I NIP. 19780816 200604 2 028