5 0 126 KB
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT WATES HUSADA Nomor: 333/Kpts/Dir.RSWH/1001/V.2017 TENTANG SUPERVISI
MENIMBANG : a.
Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Wates Husada, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi yang berorientasi pada keselamatan pasien.
b.
Bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit Wates Husada dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Panduan Supervisi Klinis di Rumah Sakit Wates Husada.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu di tetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Wates Husada.
MENGINGAT: 1. Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang- Undang Republik Indonesia Npmor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/ MENKES/PER/VIII/ 2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 1069/MENKES/SK/XI/2008 tentang Pedoman klasifikasi dan Standar Rumah Sakit Pendidikan
MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PERTAMA
:Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Wates Husada tentang supervisi klinis di Rumah Sakit Wates Husada
KEDUA KETIGA
: Menunjuk nama-nama pembimbing klinis yang terlampir pada kolom sebagai supervisor : Supervisor melaksanakan kegiatan supervisi sesuai dengan jadwal dan melaporkan hasil kegiatan supervisi kepada diklat dan institusi pendidikan
KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
Ditetapkan di : Gresik Pada Tanggal : 22 Desember 2017 RUMAH SAKIT WATES HUSADA Direktur,
dr. Titin Ekowati, M.Kes