8 0 222 KB
YAYASAN AL – MUSTAQIM JEMBRANA
MTs. AL – MUSTAQIM NEGARA - BALI Jl. Udayana No. 333 Negara Phone ( 0365 ) 41339
Negara – Bali SURAT KEPUTUSAN KEPALA MTs. AL – MUSTAQIM NEGARA NEGARA – BALI Nomor : MTs.w/16-7/Kp.003/ 07/I/2013 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS PELAKSANAAN SUPERVISI AKADEMIK 2013/2014
Menimbang
: 1.
Bahwa untuk kelancaran segala kegiatan Akademik di MTs. Al Mustaqim Negara, maka dipandang perlu untuk pendelegasian dan pembagian tugas pelaksanaan supervisi akademik
2.
Bahwa nama yang tersebut dalam Surat Keputusan ini dianggap memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai supervisor pelaksanaan supervisi akademik
Mengingat
: 1.
Undang – Undang No. 2 Tahun 1989, tentang Wajib Belajar Sembilan Tahun ( 9 Thn ).
2.
UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 143/MPK/2000
4.
Kurikulum 2004
5. Peraturan Pemerintah Nomor : 19 tahun 2005 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 22 tahun 2006 7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 23 tahun 2006 8. Akte Notaris I gusti Ayu Made Susianingsih, SH., M.Kn. No. 04 Tanggal l3 Desember 2011 Memperhatikan
: Hasil Keputusan Rapat Pengurus Yayasan dan Staf Pimpinan MTs. Al Mustaqim Negara Bali tanggal 01 Juli 2013
MEMUTUSKAN MENETAPKAN : Pertama
: Bahwa yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini di delegasikan sebagai supervisor pelaksanaan supervisi akademik
Kedua
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan.
Tembusan Kepada Yth 1. Bapak Ketua Yayasan Pendidikan Al Mustaqim 2. Bapak Kepala Dinas DIKPORAPARBUD Kabupaten Jembrana 3. Bapak Kepala Depag Kabupaten Jembrana 4. Bapak Kepala Korwas Kabupaten Jembrana 5. Guru dan Pegawai yang Bersangkutan 6. Arsip
Ditetapkan di : Negara Pada Tanggal : 03 Juli 2013 Kepala MTs. Al Mustaqim Negara
Yusi Ali Akbar, S.Pd.,M.PdI