16 0 96 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS TELUK BOGAM
Alamat : Jalan Said Husin Hamzah No. 160 RT. 04 Desa Teluk Bogam Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Kode Pos 74181
HP : 08115231560 Website : http//www.puskesmas-telukbogam.com E-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TELUK BOGAM Nomor : 800 / / SK / P.TB / 2022 TENTANG TIM PELAKSANA VAKSINASI COVID-19 PUSKESMAS TELUK BOGAM TAHUN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS TELUK BOGAM Menimbang
:
a. Bahwa dalam rangka penanggulangan pandemic COVID-19 tidak
hanya
dilaksanakan
dari
sisi
penerapan
protokol
kesehatan, namun juga intervensi dengan vaksinasi sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19; b. bahwa berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technology Advisory Group on Immuniation) tahun 2020, untuk dapat mengendalikan pandemi COVID-19
di
masyarakat
secara
cepat
yaitu
dengan
meningkatkan kekebalan individu dan kelompok sehingga dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian, serta mendukung produktifitas ekonomi dan sosial, pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan dengan strategi yang tepat pada kelompok sasaran prioritas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang pelaksaaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin
dan
Pelaksanaan
Vaksinasi
dalam
rangka
Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227); 4. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Vaksinasi
dalam
Rangka
Penanggulangan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1559); 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 Tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/12758/2020
Tentang
Penetapan
Jenis
Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 9COVID-19); 8. Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Vaksinasi
Dalam
Rangka
Penanggulangan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TELUK BOGAM TENTANG PENETAPAN TIM VAKSINASI COVID-19 TAHUN 2022
KESATU
:
Tim Vaksinasi Covid-19 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
KEDUA
:
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya bila ternyata ada kekeliruan dalam penetapannya. Ditetapkan Di : Teluk Bogam Pada Tanggal : 21 Januari 2022 Kepala Puskesmas Teluk Bogam
dr. SRI WAHYUNI Nip : 19800731 201505 2 001
Lampiran : Keputusan Kepala Puskesmas Teluk Bogam Nomor : 800/ /SK/P.TB/2022 Tanggal : 21 Januari 2022
TIM VAKSINASI COVID-19 PUSKESMAS TELUK BOGAM Penanggung Jawab
:
dr. Sri Wahyuni
Ketua
:
Darusman, S.Kep.,Ns 1. Darusman, S.Kep.,Ns
Vaksinator
:
2. Putri Wardani, A.Md.Kep 3. Masfur Minarita, A.Md.Keb 4. Rahma Wati, A.Md.Keb 1. Deri Fahriza, A.Md.Farm
Screening
:
2. drg. Yeremia T. 3. Moehamad Rozak, A.Md.KG 4. Nurita Butar-butar, AMG
Bidang Pengelola Limbah Medis Nakes Pembantu
:
1. Atik Irawati, SKM
:
1. Agun Rahmansyah, S.Kom 2. Akhmad Apriliansyah, A.Md.TLM
Kepala Puskesmas Teluk Bogam
dr. SRI WAHYUNI Nip : 19800731 201505 2 001
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS TELUK BOGAM
Alamat : Jalan Said Husin Hamzah No. 160 RT. 04 Desa Teluk Bogam Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Kode Pos 74181
HP : 08115231560 Website : http//www.puskesmas-telukbogam.com E-mail : [email protected]
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama
: dr. Sri Wahyuni
Nip
: 19800731 201505 2 001
Jabatan
: Kepala Puskesmas Teluk Bogam
Tempat Fasyankes
: Puskesmas Teluk Bogam
Bahwa Fasilitas dan Logistik daftar terlampir memang benar-benar ada dan siap untuk digunakan dalam pelayanan Vaksinasi COVID-19 wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Demikian surat pernyataan ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Teluk Bogam, 21 Januari 2022 Kepala Puskesmas Teluk Bogam
dr. SRI WAHYUNI Nip : 19800731 201505 2 001