SK Tim Vaksin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS TELUK BOGAM



Alamat : Jalan Said Husin Hamzah No. 160 RT. 04 Desa Teluk Bogam Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Kode Pos 74181



HP : 08115231560 Website : http//www.puskesmas-telukbogam.com E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TELUK BOGAM Nomor : 800 / / SK / P.TB / 2022 TENTANG TIM PELAKSANA VAKSINASI COVID-19 PUSKESMAS TELUK BOGAM TAHUN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS TELUK BOGAM Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka penanggulangan pandemic COVID-19 tidak



hanya



dilaksanakan



dari



sisi



penerapan



protokol



kesehatan, namun juga intervensi dengan vaksinasi sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19; b. bahwa berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technology Advisory Group on Immuniation) tahun 2020, untuk dapat mengendalikan pandemi COVID-19



di



masyarakat



secara



cepat



yaitu



dengan



meningkatkan kekebalan individu dan kelompok sehingga dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian, serta mendukung produktifitas ekonomi dan sosial, pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan dengan strategi yang tepat pada kelompok sasaran prioritas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang pelaksaaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin



dan



Pelaksanaan



Vaksinasi



dalam



rangka



Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-



19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227); 4. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan



Vaksinasi



dalam



Rangka



Penanggulangan



Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1559); 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 Tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/12758/2020



Tentang



Penetapan



Jenis



Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 9COVID-19); 8. Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan



Vaksinasi



Dalam



Rangka



Penanggulangan



Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TELUK BOGAM TENTANG PENETAPAN TIM VAKSINASI COVID-19 TAHUN 2022



KESATU



:



Tim Vaksinasi Covid-19 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



KEDUA



:



Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya bila ternyata ada kekeliruan dalam penetapannya. Ditetapkan Di : Teluk Bogam Pada Tanggal : 21 Januari 2022 Kepala Puskesmas Teluk Bogam



dr. SRI WAHYUNI Nip : 19800731 201505 2 001



Lampiran : Keputusan Kepala Puskesmas Teluk Bogam Nomor : 800/ /SK/P.TB/2022 Tanggal : 21 Januari 2022



TIM VAKSINASI COVID-19 PUSKESMAS TELUK BOGAM Penanggung Jawab



:



dr. Sri Wahyuni



Ketua



:



Darusman, S.Kep.,Ns 1. Darusman, S.Kep.,Ns



Vaksinator



:



2. Putri Wardani, A.Md.Kep 3. Masfur Minarita, A.Md.Keb 4. Rahma Wati, A.Md.Keb 1. Deri Fahriza, A.Md.Farm



Screening



:



2. drg. Yeremia T. 3. Moehamad Rozak, A.Md.KG 4. Nurita Butar-butar, AMG



Bidang Pengelola Limbah Medis Nakes Pembantu



:



1. Atik Irawati, SKM



:



1. Agun Rahmansyah, S.Kom 2. Akhmad Apriliansyah, A.Md.TLM



Kepala Puskesmas Teluk Bogam



dr. SRI WAHYUNI Nip : 19800731 201505 2 001



PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS TELUK BOGAM



Alamat : Jalan Said Husin Hamzah No. 160 RT. 04 Desa Teluk Bogam Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Kode Pos 74181



HP : 08115231560 Website : http//www.puskesmas-telukbogam.com E-mail : [email protected]



SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama



: dr. Sri Wahyuni



Nip



: 19800731 201505 2 001



Jabatan



: Kepala Puskesmas Teluk Bogam



Tempat Fasyankes



: Puskesmas Teluk Bogam



Bahwa Fasilitas dan Logistik daftar terlampir memang benar-benar ada dan siap untuk digunakan dalam pelayanan Vaksinasi COVID-19 wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Demikian surat pernyataan ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Teluk Bogam, 21 Januari 2022 Kepala Puskesmas Teluk Bogam



dr. SRI WAHYUNI Nip : 19800731 201505 2 001