5 0 89 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MUNA DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS LASALEPA Jln. Poros Raha – Tampo Km. 15 Desa Labone Kec. Lasalepa Kode Pos 93654 E-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LASALEPA NOMOR : 445/ /SK.ADM/PKM-LSP/I/2021 TENTANG PENEGELOLA VAKSIN COVID-19 DI PUSKESMAS LASALEPA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS LASALEPA, Menimbang
:
Mengingat :
a. Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mempertahankan status kesehatan masyarakat diperlukan tindakan imunisasi sebagai tindakan preventif ; b. Bahwa Puskesmas bertanggungjawab terhadap ketersedian tenaga pengelola vaksin Covid-19 ; c. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Lasalepa ; 1. Undang-undang Republik Indonesia No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; 4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran; 5. Undang-Undang Republik Indonesia No. 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; 6. Keputusan Dirjen P2 No. HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 7. Permenkes RI No. 43 tahun 2019 tentang Puskesmas; 8. Permenkes RI No. 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 9. Permenkes RI No. 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Kesatu
:
Kedua
:
Ketiga
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LASALEPA TENTANG PENGELOLAAN VAKSIN COVID-19 DI PUSKESMAS LASALEPA Pengelolaan vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini. Pengelolaan vaksin Covid-19 di puskesmas wajib melakukan koordinasi dan menjalin kemitraan dengan berbagai pihak terkait untuk kelancaran penyelenggaraan vaksinasi Covid-19. Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal
: :
Labone 2 Januari 2021
KEPALA PUSKESMAS LASALEPA,
SALRIA TAMBORI
LAMPIRAN
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LASALEPA
NOMOR TENTANG
: :
445/
/SK.ADM/PKM-LSP/I/2021
PENGELOLAAN VAKSIN COVID-19
PENGELOLA VAKSIN COVID-19 DI PUSKESMAS LASALEPA No 1
Nama Subarni, AMK
NIP 19770831 200312 1 007
Jabatan Jurim
Keterangan Pengelola Vaksin Covid-19
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENEGLOLA VAKSIN 1. Melakukan perencanaan vaksin rutin setiap bulan 2. Menyiapkan pendistribusian vaksin dalam pelayanan imunisasi 3. Membuat catatan dan pelaporan pemakaian vaksin
Ditetapkan di Pada tanggal
: :
Labone 2 Januari 2021
KEPALA PUSKESMAS LASALEPA,
SALRIA TAMBORI